INSENTIF PERPAJAKAN

Dukung Pengembangan IKN, Ditjen Bea Cukai Lakukan 4 Hal Ini

Dian Kurniati | Minggu, 25 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Dukung Pengembangan IKN, Ditjen Bea Cukai Lakukan 4 Hal Ini

Ilustrasi. Sejumlah warga berjalan di area Sumbu Kebangsaan usai mengikuti upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan siap memberikan dukungan untuk mendukung pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dokumen Buku II Nota Keuangan 2025 menyatakan pemerintah, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), memiliki peran mendukung perekonomian nasional, terutama pada sumber pertumbuhan baru. Di IKN misalnya, telah diatur berbagai fasilitas kepabeanan untuk para investor.

"Dalam mendukung pembangunan IKN, fasilitas kepabeanan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12/2023," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selaku pihak yang memberikan fasilitas kepabeanan, terdapat 4 hal yang akan dilaksanakan DJBC. Pertama, memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra.

Kedua, memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan daerah mitra.

Ketiga, memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan/atau daerah mitra.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, melakukan pengawasan terhadap implementasi pemberian fasilitas IKN dan proses importasi barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI dalam rangka pembangunan IKN dan/atau daerah mitra.

Melalui PP 12/2023 dan PMK 28/2024, pemerintah mengatur fasilitas kepabeanan kepada investor di IKN yang meliputi pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra.

Kemudian, ada pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan daerah mitra.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan/atau daerah mitra.

Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI diberikan kepada wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan IKN.

Bidang usaha tersebut mencakup pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan (EBT); pembangunan dan pengoperasian jalan tol; pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; pembangunan dan pengoperasian bandar udara; serta pembangunan dan penyediaan air bersih.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI tersebut dapat diberikan sampai dengan 2045.

Atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra, diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI.

Impor barang ini dapat dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, pihak ketiga berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja, dan/atau pihak lain.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sementara itu, atas impor barang modal untuk industri yang menghasilkan barang dan/atau industri yang menghasilkan jasa yang dimasukkan ke IKN dan daerah mitra untuk pembangunan dan pengembangan di IKN, diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI.

Di sisi lain, atas impor barang dan bahan untuk industri yang menghasilkan barang yang dimasukkan ke wilayah IKN dan daerah mitra untuk pembangunan dan pengembangan di IKN, diberikan pembebasan bea masuk.

Barang modal yang diberikan diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI meliputi mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan sektor industri termasuk industri yang menghasilkan jasa.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sementara itu, barang dan bahan yang diberikan pembebasan bea masuk meliputi semua barang atau bahan—tidak melihat jenis dan komposisinya—yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.

Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI diberikan sepanjang barang modal serta barang dan bahan itu belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap barang modal serta barang dan bahan yang berasal dari kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan/atau tempat penimbunan berikat (TPB).

Pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI dapat diberikan untuk jangka waktu pengimporan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI. Jangka waktu pengimporan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu penyelesaian pembangunan dan pengembangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra