INSENTIF PERPAJAKAN

Dukung Pengembangan IKN, Ditjen Bea Cukai Lakukan 4 Hal Ini

Dian Kurniati | Minggu, 25 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Dukung Pengembangan IKN, Ditjen Bea Cukai Lakukan 4 Hal Ini

Ilustrasi. Sejumlah warga berjalan di area Sumbu Kebangsaan usai mengikuti upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan siap memberikan dukungan untuk mendukung pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dokumen Buku II Nota Keuangan 2025 menyatakan pemerintah, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), memiliki peran mendukung perekonomian nasional, terutama pada sumber pertumbuhan baru. Di IKN misalnya, telah diatur berbagai fasilitas kepabeanan untuk para investor.

"Dalam mendukung pembangunan IKN, fasilitas kepabeanan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12/2023," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Selaku pihak yang memberikan fasilitas kepabeanan, terdapat 4 hal yang akan dilaksanakan DJBC. Pertama, memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra.

Kedua, memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan daerah mitra.

Ketiga, memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan/atau daerah mitra.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Keempat, melakukan pengawasan terhadap implementasi pemberian fasilitas IKN dan proses importasi barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI dalam rangka pembangunan IKN dan/atau daerah mitra.

Melalui PP 12/2023 dan PMK 28/2024, pemerintah mengatur fasilitas kepabeanan kepada investor di IKN yang meliputi pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra.

Kemudian, ada pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan daerah mitra.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan/atau daerah mitra.

Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI diberikan kepada wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan IKN.

Bidang usaha tersebut mencakup pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan (EBT); pembangunan dan pengoperasian jalan tol; pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; pembangunan dan pengoperasian bandar udara; serta pembangunan dan penyediaan air bersih.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI tersebut dapat diberikan sampai dengan 2045.

Atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra, diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI.

Impor barang ini dapat dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, pihak ketiga berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja, dan/atau pihak lain.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Sementara itu, atas impor barang modal untuk industri yang menghasilkan barang dan/atau industri yang menghasilkan jasa yang dimasukkan ke IKN dan daerah mitra untuk pembangunan dan pengembangan di IKN, diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI.

Di sisi lain, atas impor barang dan bahan untuk industri yang menghasilkan barang yang dimasukkan ke wilayah IKN dan daerah mitra untuk pembangunan dan pengembangan di IKN, diberikan pembebasan bea masuk.

Barang modal yang diberikan diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI meliputi mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan sektor industri termasuk industri yang menghasilkan jasa.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sementara itu, barang dan bahan yang diberikan pembebasan bea masuk meliputi semua barang atau bahan—tidak melihat jenis dan komposisinya—yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.

Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI diberikan sepanjang barang modal serta barang dan bahan itu belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap barang modal serta barang dan bahan yang berasal dari kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan/atau tempat penimbunan berikat (TPB).

Pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI dapat diberikan untuk jangka waktu pengimporan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI. Jangka waktu pengimporan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu penyelesaian pembangunan dan pengembangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!