RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Masuk RUU APBN 2025, Minuman Berpemanis Bakal Dipungut Cukai

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Masuk RUU APBN 2025, Minuman Berpemanis Bakal Dipungut Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) turut diusulkan oleh pemerintah sebagai barang yang dikenai cukai pada tahun depan.

Usulan pemerintah untuk menetapkan MBDK sebagai barang kena cukai (BKC) tercantum dalam Pasal 4 ayat (6) draf RUU APBN 2025 yang telah disampaikan pemerintah kepada DPR bersamaan dengan nota keuangannya pada 16 Agustus 2024.

"Pendapatan cukai…dikenakan atas BKC meliputi hasil tembakau; minuman yang mengandung etil alkohol; etil alkohol atau etanol; dan MBDK, yang jumlah besarannya direncanakan sebesar Rp244,19 triliun," bunyi Pasal 4 ayat (6) draf RUU APBN 2025, dikutip pada Selasa (27/8/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU 11/1995 tentang Cukai s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penambahan jenis BKC dilakukan lewat peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati DPR saat menyusun RAPBN.

"Yang dimaksud dengan DPR adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (2).

Sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2025, cukai MBDK diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengendalikan konsumsi minuman tinggi gula.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dengan ditetapkannya MBDK sebagai BKC, industri akan didorong untuk mereformulasi produk minuman berpemanis dalam kemasannya menjadi rendah gula. Harapannya, eksternalitas negatif yang timbul akibat MBDK bisa ditekan.

"Kami melihat potensi karena cukai itu ialah untuk mengendalikan konsumsi. Jadi kebijakannya, kami ingin prioritas tentang kesehatan terkait dengan konsumsi gula," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja