Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) turut diusulkan oleh pemerintah sebagai barang yang dikenai cukai pada tahun depan.
Usulan pemerintah untuk menetapkan MBDK sebagai barang kena cukai (BKC) tercantum dalam Pasal 4 ayat (6) draf RUU APBN 2025 yang telah disampaikan pemerintah kepada DPR bersamaan dengan nota keuangannya pada 16 Agustus 2024.
"Pendapatan cukai…dikenakan atas BKC meliputi hasil tembakau; minuman yang mengandung etil alkohol; etil alkohol atau etanol; dan MBDK, yang jumlah besarannya direncanakan sebesar Rp244,19 triliun," bunyi Pasal 4 ayat (6) draf RUU APBN 2025, dikutip pada Selasa (27/8/2024).
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU 11/1995 tentang Cukai s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penambahan jenis BKC dilakukan lewat peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati DPR saat menyusun RAPBN.
"Yang dimaksud dengan DPR adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (2).
Sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2025, cukai MBDK diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengendalikan konsumsi minuman tinggi gula.
Dengan ditetapkannya MBDK sebagai BKC, industri akan didorong untuk mereformulasi produk minuman berpemanis dalam kemasannya menjadi rendah gula. Harapannya, eksternalitas negatif yang timbul akibat MBDK bisa ditekan.
"Kami melihat potensi karena cukai itu ialah untuk mengendalikan konsumsi. Jadi kebijakannya, kami ingin prioritas tentang kesehatan terkait dengan konsumsi gula," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.