RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Masuk RUU APBN 2025, Minuman Berpemanis Bakal Dipungut Cukai

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Masuk RUU APBN 2025, Minuman Berpemanis Bakal Dipungut Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) turut diusulkan oleh pemerintah sebagai barang yang dikenai cukai pada tahun depan.

Usulan pemerintah untuk menetapkan MBDK sebagai barang kena cukai (BKC) tercantum dalam Pasal 4 ayat (6) draf RUU APBN 2025 yang telah disampaikan pemerintah kepada DPR bersamaan dengan nota keuangannya pada 16 Agustus 2024.

"Pendapatan cukai…dikenakan atas BKC meliputi hasil tembakau; minuman yang mengandung etil alkohol; etil alkohol atau etanol; dan MBDK, yang jumlah besarannya direncanakan sebesar Rp244,19 triliun," bunyi Pasal 4 ayat (6) draf RUU APBN 2025, dikutip pada Selasa (27/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU 11/1995 tentang Cukai s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penambahan jenis BKC dilakukan lewat peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati DPR saat menyusun RAPBN.

"Yang dimaksud dengan DPR adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (2).

Sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2025, cukai MBDK diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengendalikan konsumsi minuman tinggi gula.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dengan ditetapkannya MBDK sebagai BKC, industri akan didorong untuk mereformulasi produk minuman berpemanis dalam kemasannya menjadi rendah gula. Harapannya, eksternalitas negatif yang timbul akibat MBDK bisa ditekan.

"Kami melihat potensi karena cukai itu ialah untuk mengendalikan konsumsi. Jadi kebijakannya, kami ingin prioritas tentang kesehatan terkait dengan konsumsi gula," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya