RAPBN 2025

Mandatory Spending RAPBN 2025 Capai 72%, Ruang Fiskal Makin Sempit

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Mandatory Spending RAPBN 2025 Capai 72%, Ruang Fiskal Makin Sempit

Data dalam Nota Keuangan RAPBN 2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat total belanja wajib atau mandatory spending pada tahun depan bakal mencapai Rp2.609 triliun, 72,2% dari total belanja negara yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN 2025.

Selain alokasi anggaran pendidikan minimal sebesar 20% dari total belanja negara, belanja-belanja yang dikategorikan sebagai mandatory spending antara lain transfer ke daerah, belanja operasional, pembayaran bunga utang, hingga subsidi.

"Peningkatan alokasi mandatory spending mengakibatkan kapasitas APBN dan fleksibilitas ruang gerak fiskal pemerintah makin terbatas untuk mendanai belanja prioritas lain yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti percepatan pembangunan infrastruktur," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2025, dikutip Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Secara terperinci, anggaran pendidikan pada tahun depan diusulkan senilai Rp722,6 triliun, sedangkan transfer ke daerah mencapai Rp919,9 triliun. Selanjutnya, belanja subsidi pada tahun depan diusulkan senilai Rp309,1 triliun, sedangkan belanja untuk pembayaran bunga utang mencapai Rp522,9 triliun.

Dalam rangka memitigasi risiko fiskal akibat tingginya mandatory spending, pemerintah mengaku akan mengoptimalkan outcome dari kegiatan yang terkait dengan mandatory spending dimaksud, salah satunya melalui program reformasi pendidikan.

Kualitas belanja akan ditingkatkan dengan cara mengalihkan belanja ke program-program yang lebih produktif. Contoh, pemerintah berkomitmen untuk mengurangi alokasi kegiatan konsumtif yang hanya memberikan manfaat bagi birokrasi seperti perjalanan dinas dan paket meeting.

Baca Juga:
Prabowo Berhemat, Sri Mulyani Jamin Anggaran Bansos Tak Terdampak

Pengurangan belanja tak produktif tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam melaksanakan penganggaran berbasis kinerja. Alokasi anggaran diharapkan bisa sesuai dengan kebutuhan dan pencapaian target.

Dari sisi pendapatan negara, seluruh potensi penerimaan baik perpajakan ataupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan ditingkatkan dalam rangka memperlebar ruang fiskal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP