RAPBN 2025

Mandatory Spending RAPBN 2025 Capai 72%, Ruang Fiskal Makin Sempit

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Mandatory Spending RAPBN 2025 Capai 72%, Ruang Fiskal Makin Sempit

Data dalam Nota Keuangan RAPBN 2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat total belanja wajib atau mandatory spending pada tahun depan bakal mencapai Rp2.609 triliun, 72,2% dari total belanja negara yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN 2025.

Selain alokasi anggaran pendidikan minimal sebesar 20% dari total belanja negara, belanja-belanja yang dikategorikan sebagai mandatory spending antara lain transfer ke daerah, belanja operasional, pembayaran bunga utang, hingga subsidi.

"Peningkatan alokasi mandatory spending mengakibatkan kapasitas APBN dan fleksibilitas ruang gerak fiskal pemerintah makin terbatas untuk mendanai belanja prioritas lain yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti percepatan pembangunan infrastruktur," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2025, dikutip Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:
RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

Secara terperinci, anggaran pendidikan pada tahun depan diusulkan senilai Rp722,6 triliun, sedangkan transfer ke daerah mencapai Rp919,9 triliun. Selanjutnya, belanja subsidi pada tahun depan diusulkan senilai Rp309,1 triliun, sedangkan belanja untuk pembayaran bunga utang mencapai Rp522,9 triliun.

Dalam rangka memitigasi risiko fiskal akibat tingginya mandatory spending, pemerintah mengaku akan mengoptimalkan outcome dari kegiatan yang terkait dengan mandatory spending dimaksud, salah satunya melalui program reformasi pendidikan.

Kualitas belanja akan ditingkatkan dengan cara mengalihkan belanja ke program-program yang lebih produktif. Contoh, pemerintah berkomitmen untuk mengurangi alokasi kegiatan konsumtif yang hanya memberikan manfaat bagi birokrasi seperti perjalanan dinas dan paket meeting.

Baca Juga:
Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Pengurangan belanja tak produktif tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam melaksanakan penganggaran berbasis kinerja. Alokasi anggaran diharapkan bisa sesuai dengan kebutuhan dan pencapaian target.

Dari sisi pendapatan negara, seluruh potensi penerimaan baik perpajakan ataupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan ditingkatkan dalam rangka memperlebar ruang fiskal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Rabu, 11 Desember 2024 | 14:41 WIB KINERJA FISKAL

APBN Alami Defisit Rp401,8 Triliun hingga November 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra