KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sebut Utilisasi Free Trade Agreement Baru 34 Persen

Dian Kurniati | Minggu, 25 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Pemerintah Sebut Utilisasi Free Trade Agreement Baru 34 Persen

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya meningkatkan utilisasi perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA).

Berdasarkan dokumen Buku II Nota Keuangan 2025, utilisasi FTA terus mengalami tren peningkatan. Utilisasi FTA pada semester I/2024 tercatat sebesar 33,76%.

"Ke depan, utilisasi FTA diperkirakan terus meningkat seiring dengan bertambahnya perjanjian perdagangan internasional Indonesia," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Minggu (5/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, Indonesia sudah memiliki 8 perjanjian regional, 8 perjanjian bilateral, dan 2 multilateral. Sementara itu, terdapat 1 perjanjian yang sedang dalam proses domestic procedures, 9 perjanjian dalam proses negosiasi, 3 perjanjian yang akan masuk dalam proses negosiasi, dan 6 perjanjian dalam proses upgrading.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya meningkatkan efektivitas kerja sama kepabeanan internasional dan diplomasi ekonomi. Beberapa upaya yang dilaksanakan antara lain penguatan posisi runding Indonesia di forum internasional, serta keketuaan pemerintah Indonesia dalam forum atau perundingan internasional.

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan keterwakilan pemerintah Indonesia di lembaga-lembaga internasional, serta penguatan peran Indonesia dalam pengembangan kapasitas internasional melalui World Customs Organization (WCO) regional entities.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

FTA merupakan perjanjian di antara 2 negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas. FTA membuat perdagangan barang atau jasa antarnegara dapat melewati perbatasan negara lain tanpa hambatan tarif atau nontarif.

Hambatan tarif berkaitan dengan pungutan yang dikenakan pada barang dari suatu negara seperti bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI). Sementara itu, hambatan nontarif umumnya berkaitan dengan tindakan nonperpajakan yang digunakan pemerintah untuk membatasi impor dari negara lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra