KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sebut Utilisasi Free Trade Agreement Baru 34 Persen

Dian Kurniati | Minggu, 25 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Pemerintah Sebut Utilisasi Free Trade Agreement Baru 34 Persen

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya meningkatkan utilisasi perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA).

Berdasarkan dokumen Buku II Nota Keuangan 2025, utilisasi FTA terus mengalami tren peningkatan. Utilisasi FTA pada semester I/2024 tercatat sebesar 33,76%.

"Ke depan, utilisasi FTA diperkirakan terus meningkat seiring dengan bertambahnya perjanjian perdagangan internasional Indonesia," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Minggu (5/8/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Saat ini, Indonesia sudah memiliki 8 perjanjian regional, 8 perjanjian bilateral, dan 2 multilateral. Sementara itu, terdapat 1 perjanjian yang sedang dalam proses domestic procedures, 9 perjanjian dalam proses negosiasi, 3 perjanjian yang akan masuk dalam proses negosiasi, dan 6 perjanjian dalam proses upgrading.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya meningkatkan efektivitas kerja sama kepabeanan internasional dan diplomasi ekonomi. Beberapa upaya yang dilaksanakan antara lain penguatan posisi runding Indonesia di forum internasional, serta keketuaan pemerintah Indonesia dalam forum atau perundingan internasional.

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan keterwakilan pemerintah Indonesia di lembaga-lembaga internasional, serta penguatan peran Indonesia dalam pengembangan kapasitas internasional melalui World Customs Organization (WCO) regional entities.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

FTA merupakan perjanjian di antara 2 negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas. FTA membuat perdagangan barang atau jasa antarnegara dapat melewati perbatasan negara lain tanpa hambatan tarif atau nontarif.

Hambatan tarif berkaitan dengan pungutan yang dikenakan pada barang dari suatu negara seperti bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI). Sementara itu, hambatan nontarif umumnya berkaitan dengan tindakan nonperpajakan yang digunakan pemerintah untuk membatasi impor dari negara lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja