EFEK VIRUS CORONA

Dampak Pandemi Covid-19, DJBC Bakal Ubah Proses Bisnis Kepabeanan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Mei 2020 | 11:54 WIB
Dampak Pandemi Covid-19, DJBC Bakal Ubah Proses Bisnis Kepabeanan

Ilustrasi. (foto: Ditjen Bea dan Cukai)

JAKARTA, DDTCNews – Optimalisasi penggunaan sistem teknologi dalam administrasi kepabeanan selama masa pandemi akan dilanjutkan meskipun pandemi Covid-19 berakhir nantinya. Ditjen Bea dan Cukai akan menyusun perubahan proses bisnis.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan perubahan pola pelayanan dalam ranah kepabeanan selama masa pandemi Covid-19 kemungkinan besar bisa dilanjutkan pasca pandemi Covid-19. Salah satunya terkait dengan kebijakan dokumen kegiatan impor yang direlaksasi melalui PMK 45/2020.

"Kebijakan yang sudah berlaku saat ini akan diteruskan seperti untuk Surat Keterangan Asal (SKA) yang bisa dilakukan secara digital," katanya dalam konferensi video, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Syarif menambahkan pada PMK 45/2020, untuk pemanfaatan fasilitas impor menggunakan tarif preferensi bea masuk tidak wajib menyerahkan lembar asli SKA. Penyampaian SKA dapat dilakukan melalui surat elektronik dan dokumen bisa ditandatangani secara digital.

Adapun untuk lembar asli SKA atau invoice declaration beserta dokumen penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (email) atau media elektronik lainnya, tetap wajib diserahkan dalam bentuk hardcopy ke Kantor Bea Cukai.

Penyerahan hardcopy tersebut paling cepat 90 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran. Penyerahan paling lambat dilakukan setahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Oleh karena itu, DJBC tengah menyusun revisi PMK 229/2017 agar bisa mengakomodasi pelayanan berbasis digital dalam penyampaian SKA. Pasalnya, perubahan aturan tersebut mengakomodasi situasi saat ini dan bisa diterapkan tanpa mengurangi kadar pengawasan otoritas kepabeanan untuk dokumen impor.

"Dalam waktu dekat dilakukan revisi PMK 229 tentang SKA dengan mengakomodasi hal yang baru, seperti pelayanan dan pengecekan berbasis website dan digital signature," paparnya.

Proses bisnis DJBC juga disebut akan berubah pascapandemi. Salah satunya adalah sosialisasi kebijakan kepada pelaku usaha. Bila pada saat ini bisa memakan banyak anggaran dengan menggelar pertemuan langsung maka dengan pengalaman work from home, kegiatan bisa dilakukan secara elektronik.

"Untuk sosialisasi kan biayanya tinggi dan dengan sistem elektronik akan bisa hemat anggaran dan ini menjadi bagian dari new normal ke depannya," paparnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar