EFEK VIRUS CORONA

Dampak Pandemi Covid-19, DJBC Bakal Ubah Proses Bisnis Kepabeanan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Mei 2020 | 11:54 WIB
Dampak Pandemi Covid-19, DJBC Bakal Ubah Proses Bisnis Kepabeanan

Ilustrasi. (foto: Ditjen Bea dan Cukai)

JAKARTA, DDTCNews – Optimalisasi penggunaan sistem teknologi dalam administrasi kepabeanan selama masa pandemi akan dilanjutkan meskipun pandemi Covid-19 berakhir nantinya. Ditjen Bea dan Cukai akan menyusun perubahan proses bisnis.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan perubahan pola pelayanan dalam ranah kepabeanan selama masa pandemi Covid-19 kemungkinan besar bisa dilanjutkan pasca pandemi Covid-19. Salah satunya terkait dengan kebijakan dokumen kegiatan impor yang direlaksasi melalui PMK 45/2020.

"Kebijakan yang sudah berlaku saat ini akan diteruskan seperti untuk Surat Keterangan Asal (SKA) yang bisa dilakukan secara digital," katanya dalam konferensi video, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Syarif menambahkan pada PMK 45/2020, untuk pemanfaatan fasilitas impor menggunakan tarif preferensi bea masuk tidak wajib menyerahkan lembar asli SKA. Penyampaian SKA dapat dilakukan melalui surat elektronik dan dokumen bisa ditandatangani secara digital.

Adapun untuk lembar asli SKA atau invoice declaration beserta dokumen penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (email) atau media elektronik lainnya, tetap wajib diserahkan dalam bentuk hardcopy ke Kantor Bea Cukai.

Penyerahan hardcopy tersebut paling cepat 90 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran. Penyerahan paling lambat dilakukan setahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Oleh karena itu, DJBC tengah menyusun revisi PMK 229/2017 agar bisa mengakomodasi pelayanan berbasis digital dalam penyampaian SKA. Pasalnya, perubahan aturan tersebut mengakomodasi situasi saat ini dan bisa diterapkan tanpa mengurangi kadar pengawasan otoritas kepabeanan untuk dokumen impor.

"Dalam waktu dekat dilakukan revisi PMK 229 tentang SKA dengan mengakomodasi hal yang baru, seperti pelayanan dan pengecekan berbasis website dan digital signature," paparnya.

Proses bisnis DJBC juga disebut akan berubah pascapandemi. Salah satunya adalah sosialisasi kebijakan kepada pelaku usaha. Bila pada saat ini bisa memakan banyak anggaran dengan menggelar pertemuan langsung maka dengan pengalaman work from home, kegiatan bisa dilakukan secara elektronik.

"Untuk sosialisasi kan biayanya tinggi dan dengan sistem elektronik akan bisa hemat anggaran dan ini menjadi bagian dari new normal ke depannya," paparnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah