KOTA MAKASSAR

Dampak Pandemi Corona, Kinerja Dua Jenis Pajak Ini Paling Anjlok

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Oktober 2020 | 11:17 WIB
Dampak Pandemi Corona, Kinerja Dua Jenis Pajak Ini Paling Anjlok

Ilustrasi. (DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar menyebutkan penerimaan daerah dari pajak hotel dan pajak hiburan menjadi pajak paling terdampak virus Corona ketimbang jenis pajak daerah lainnya.

Sekretaris Bapenda Kota Makassar Ibrahim Akkas Mula mengatakan realisasi penerimaan daerah dari pajak hotel dan hiburan di bawah 50% dari target. Capaian tersebut paling rendah ketimbang jenis pajak lainnya.

“Dari 11 jenis pajak yang paling kelihatan dampaknya karena pandemi itu hotel dan hiburan. Jadi kami tidak terlalu berharap di situ," ujar Ibrahim, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Berdasarkan data Bapenda Kota Makassar, realisasi penerimaan daerah dari pajak hotel baru Rp34,5 miliar atau 48% dari target Rp72 miliar. Lalu, pajak hiburan baru Rp12,6 miliar atau 42% dari target Rp30 miliar.

Sementara itu, realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak air bawah tanah sudah di atas 100% dari target. Setoran PBB tercatat Rp149,9 miliar dan pajak air bawah tanah sebesar Rp3,1 miliar.

Kemudian, pajak restoran yang juga sebelumnya turun kini mulai menunjukkan perbaikan. Realisasinya sudah Rp98,6 miliar atau 94,2%. Setoran per harinya terbilang tinggi yaitu lebih dari Rp100 juta.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan

Jenis pajak lainnya yang mencetak setoran di atas 50% antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 58,9% atau Rp120,8 miliar, pajak penerangan jalan (PPJ) 79% atau Rp165 miliar.

Lalu, realisasi pajak parkir sebesar 68% atau Rp7,5 miliar. Pajak sarang burung walet 60,7% atau Rp15,1 juta, pajak reklame 71,6% atau Rp29,3 miliar. Adapun pajak mineral bukan logam tanpa realisasi.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Makassar Adriyanto mengakui pendapatan pajak dari pajak hotel dan hiburan turun drastis dari kondisi normal. Menurutnya, masih banyak hotel dan hiburan yang menutup kegiatannya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Meski begitu, Adriyanto mengaku optimistis bisa mencapai target minimal hingga 75% di akhir tahun atau sekitar Rp76,5 miliar untuk pajak hotel dan hiburan."Meski kondisinya sekarang sulit, kami akan tetap berusaha," kata Adriyanto.

Dalam kondisi normal, lanjutnya, realisasi penerimaan pajak hotel mencapai Rp300 juta tiap harinya. Sementara itu, pajak hiburan berkisar Rp100 juta. Namun, jumlah itu turun drastis di tengah pandemi.

"Sekarang itu pendapatan kita kurang dari Rp100 miliar per hari. Bahkan terakhir itu hanya Rp12 juta untuk hotel dan Rp3 juta untuk hiburan," kata Adriyanto seperti dilansir makassar.sindonews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN