MALTA

Dampak Pajak Minimum Global, Tarif Pajak Negara Ini Naik 3 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Desember 2021 | 13:00 WIB
Dampak Pajak Minimum Global, Tarif Pajak Negara Ini Naik 3 Kali Lipat

Ilustrasi.

VALLETTA, DDTCNews - Sebanyak 18 hingga 20 perusahaan multinasional di Malta diperkirakan harus membayar pajak 3 kali lipat lebih besar dari yang biasanya mereka bayar. Kondisi ini disebabkan tercapainya konsensus global.

Dengan adanya ketentuan pajak korporasi minimum global pada konsensus, tarif pajak yang ditanggung oleh perusahaan berpotensi meningkat dari yang saat ini sebesar 5% menjadi 15%.

"Perusahaan yang tercakup pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) bakal membayar pajak sebesar EUR50 juta hingga EUR60 juta setiap tahunnya," tulis Kementerian Keuangan Malta dalam estimasinya, dikutip Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Untuk mempertahankan daya saing Malta menjelang diimplementasikannya tarif pajak minimum global pada 2023, Kementerian Keuangan akan memperjuangkan aspek carve-out pada Pilar 2.

Tak hanya itu, Pemerintah Malta dikabarkan juga sedang merancang kebijakan untuk menarik investasi dari perusahaan yang memiliki pendapatan global di bawah EUR750 juta.

Bila suatu perusahaan memiliki pendapatan di bawah EUR750 juta dalam setahun, maka perusahaan tersebut tidak tercakup ke dalam Pilar 2 dan tidak wajib membayar pajak minimum global dengan tarif 15%.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Kami sedang berupaya untuk menarik perusahaan semacam itu sekarang, perusahaan yang sedikit di bawah threshold. Bukannya kami tak pernah melakukan ini sebelumnya, tapi sekarang hal ini menjadi prioritas," ujar pejabat di lingkungan pemerintahan Malta seperti dilansir timesofmalta.com.

Untuk diketahui, tarif pajak korporasi atau statutory corporate tax rate di Malta sesungguhnya mencapai 35% dari laba perusahaan. Meski demikian, Malta memberikan banyak keringanan pajak bagi perusahaan asing sehingga tarif pajak efektif yang dibayar perusahaan menjadi hanya sebesar 5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN