MALTA

Dampak Pajak Minimum Global, Tarif Pajak Negara Ini Naik 3 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Desember 2021 | 13:00 WIB
Dampak Pajak Minimum Global, Tarif Pajak Negara Ini Naik 3 Kali Lipat

Ilustrasi.

VALLETTA, DDTCNews - Sebanyak 18 hingga 20 perusahaan multinasional di Malta diperkirakan harus membayar pajak 3 kali lipat lebih besar dari yang biasanya mereka bayar. Kondisi ini disebabkan tercapainya konsensus global.

Dengan adanya ketentuan pajak korporasi minimum global pada konsensus, tarif pajak yang ditanggung oleh perusahaan berpotensi meningkat dari yang saat ini sebesar 5% menjadi 15%.

"Perusahaan yang tercakup pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) bakal membayar pajak sebesar EUR50 juta hingga EUR60 juta setiap tahunnya," tulis Kementerian Keuangan Malta dalam estimasinya, dikutip Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Untuk mempertahankan daya saing Malta menjelang diimplementasikannya tarif pajak minimum global pada 2023, Kementerian Keuangan akan memperjuangkan aspek carve-out pada Pilar 2.

Tak hanya itu, Pemerintah Malta dikabarkan juga sedang merancang kebijakan untuk menarik investasi dari perusahaan yang memiliki pendapatan global di bawah EUR750 juta.

Bila suatu perusahaan memiliki pendapatan di bawah EUR750 juta dalam setahun, maka perusahaan tersebut tidak tercakup ke dalam Pilar 2 dan tidak wajib membayar pajak minimum global dengan tarif 15%.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Kami sedang berupaya untuk menarik perusahaan semacam itu sekarang, perusahaan yang sedikit di bawah threshold. Bukannya kami tak pernah melakukan ini sebelumnya, tapi sekarang hal ini menjadi prioritas," ujar pejabat di lingkungan pemerintahan Malta seperti dilansir timesofmalta.com.

Untuk diketahui, tarif pajak korporasi atau statutory corporate tax rate di Malta sesungguhnya mencapai 35% dari laba perusahaan. Meski demikian, Malta memberikan banyak keringanan pajak bagi perusahaan asing sehingga tarif pajak efektif yang dibayar perusahaan menjadi hanya sebesar 5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan