BASIS DATA PAJAK

Dalam Kumpulkan Data, Begini Sikap DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juni 2020 | 07:01 WIB
Dalam Kumpulkan Data, Begini Sikap DJP

Petugas pajak dengan memakai pelindung wajah dan dibatasi sekat kaca melayani warga wajib pajak dengan layanan langsung atau tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/6/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbuka untuk bekerja sama dengan pihak manapun dalam rangka melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbuka untuk bekerja sama dengan pihak manapun dalam rangka melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) sesuai diamanatkan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No. SE-11/PJ/2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan secara garis besar DJP dapat bekerja sama dengan semua pihak dalam rangka mengumpulkan informasi dan data untuk kepentingan perpajakan. Pada prinsipnya, kerja DJP adalah memanfaatkan data dalam rangka melakukan pengawasan.

"Secara prinsip kami memanfaatkan data untuk melakukan pengawasan. Pihak yang bisa diajak kerja sama adalah pihak mana saja yang berpotensi kami ajak kerja sama dan bisa memperoleh data yang kami perlukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/6/2020).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Sesuai dengan SE-11/PJ/2020, KPDL memiliki beberapa fungsi antara lain untuk memperoleh data dan informasi baru terkait dengan wajib pajak dan potensi pajak yang belum dimiliki atau diperoleh DJP.

Selain itu, KPDL juga berfungsi untuk menindaklanjuti atau memutakhirkan data yang telah dimiliki oleh DJP dalam rangka meningkatkan kualitas dan validitas data.

Selanjutnya, KPDL juga memiliki fungsi untuk memetakan wajib pajak serta mengidentifikasi potensi pajak yang terdapat dalam wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

"Saat ini, tata cara pelaksanaan kegiatan pengumpulan data lapangan belum tersedia, namun kegiatan tersebut telah dilakukan oleh pegawai di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, KPP, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan," tulis SE-11/PJ/2020, Kamis (26/6/2020).

Karena pertimbangan ini, diperlukan petunjuk pelaksanaan kegiatan KPDL agar kualitas data bisa dijamin dan bermanfaat untuk menggali potensi pajak. Pengumpulan data ini juga didorong untuk dilaksanakan oleh pihak ketiga melalui perjanjian kerja sama dengan DJP.

Pada poin 5 dari SE-11/PJ/2020, dijelaskan terdapat 5 aspek yang dipertimbangkan DJP sebelum menggandeng pihak ketiga atau pihak eksternal dalam pelaksanaan KPDL.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Aspek yang dipertimbangkan yakni efektivitas dan efisiensi, kompetensi pihak eksternal, kerahasiaan data, jangka waktu pelaksanaan, dan pertimbangan lainnya.

Perjanjian kerja sama yang dimaksud ini dapat diinisiasi oleh Direktur, Kepala Kanwil, hingga Kepala KPP dan disusun sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak yang menjelaskan mengenai penyusunan kesepakatan bersama antara DJP dengan pihak lain di dalam negeri.

Metode pengumpulan serta jenis data yang diharap dapat dikumpulkan oleh pihak eksternal harus tertuang dalam perjanjian kerja sama yang dimaksud.

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Data yang diperoleh bisa diklasifikasikan sebagai pendapatan (income), biaya (cost), harta (asset), kewajiban (liability), modal (equity), atau profil (profile), yang dinilai bermanfaat dalam penggalian potensi pajak.

Data yang diperoleh ini wajib diserahkan kepada DJP sesuai dengan dengan format yang telah disepakati antara kedua pihak dalam perjanjian kerja sama. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?