BASIS DATA PAJAK

Dalam Kumpulkan Data, Begini Sikap DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juni 2020 | 07:01 WIB
Dalam Kumpulkan Data, Begini Sikap DJP

Petugas pajak dengan memakai pelindung wajah dan dibatasi sekat kaca melayani warga wajib pajak dengan layanan langsung atau tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/6/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbuka untuk bekerja sama dengan pihak manapun dalam rangka melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbuka untuk bekerja sama dengan pihak manapun dalam rangka melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) sesuai diamanatkan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No. SE-11/PJ/2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan secara garis besar DJP dapat bekerja sama dengan semua pihak dalam rangka mengumpulkan informasi dan data untuk kepentingan perpajakan. Pada prinsipnya, kerja DJP adalah memanfaatkan data dalam rangka melakukan pengawasan.

"Secara prinsip kami memanfaatkan data untuk melakukan pengawasan. Pihak yang bisa diajak kerja sama adalah pihak mana saja yang berpotensi kami ajak kerja sama dan bisa memperoleh data yang kami perlukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/6/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan SE-11/PJ/2020, KPDL memiliki beberapa fungsi antara lain untuk memperoleh data dan informasi baru terkait dengan wajib pajak dan potensi pajak yang belum dimiliki atau diperoleh DJP.

Selain itu, KPDL juga berfungsi untuk menindaklanjuti atau memutakhirkan data yang telah dimiliki oleh DJP dalam rangka meningkatkan kualitas dan validitas data.

Selanjutnya, KPDL juga memiliki fungsi untuk memetakan wajib pajak serta mengidentifikasi potensi pajak yang terdapat dalam wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Saat ini, tata cara pelaksanaan kegiatan pengumpulan data lapangan belum tersedia, namun kegiatan tersebut telah dilakukan oleh pegawai di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, KPP, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan," tulis SE-11/PJ/2020, Kamis (26/6/2020).

Karena pertimbangan ini, diperlukan petunjuk pelaksanaan kegiatan KPDL agar kualitas data bisa dijamin dan bermanfaat untuk menggali potensi pajak. Pengumpulan data ini juga didorong untuk dilaksanakan oleh pihak ketiga melalui perjanjian kerja sama dengan DJP.

Pada poin 5 dari SE-11/PJ/2020, dijelaskan terdapat 5 aspek yang dipertimbangkan DJP sebelum menggandeng pihak ketiga atau pihak eksternal dalam pelaksanaan KPDL.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Aspek yang dipertimbangkan yakni efektivitas dan efisiensi, kompetensi pihak eksternal, kerahasiaan data, jangka waktu pelaksanaan, dan pertimbangan lainnya.

Perjanjian kerja sama yang dimaksud ini dapat diinisiasi oleh Direktur, Kepala Kanwil, hingga Kepala KPP dan disusun sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak yang menjelaskan mengenai penyusunan kesepakatan bersama antara DJP dengan pihak lain di dalam negeri.

Metode pengumpulan serta jenis data yang diharap dapat dikumpulkan oleh pihak eksternal harus tertuang dalam perjanjian kerja sama yang dimaksud.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Data yang diperoleh bisa diklasifikasikan sebagai pendapatan (income), biaya (cost), harta (asset), kewajiban (liability), modal (equity), atau profil (profile), yang dinilai bermanfaat dalam penggalian potensi pajak.

Data yang diperoleh ini wajib diserahkan kepada DJP sesuai dengan dengan format yang telah disepakati antara kedua pihak dalam perjanjian kerja sama. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?