BASIS DATA PAJAK

Dalam Kumpulkan Data, Begini Sikap DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juni 2020 | 07:01 WIB
Dalam Kumpulkan Data, Begini Sikap DJP

Petugas pajak dengan memakai pelindung wajah dan dibatasi sekat kaca melayani warga wajib pajak dengan layanan langsung atau tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/6/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbuka untuk bekerja sama dengan pihak manapun dalam rangka melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbuka untuk bekerja sama dengan pihak manapun dalam rangka melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) sesuai diamanatkan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No. SE-11/PJ/2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan secara garis besar DJP dapat bekerja sama dengan semua pihak dalam rangka mengumpulkan informasi dan data untuk kepentingan perpajakan. Pada prinsipnya, kerja DJP adalah memanfaatkan data dalam rangka melakukan pengawasan.

"Secara prinsip kami memanfaatkan data untuk melakukan pengawasan. Pihak yang bisa diajak kerja sama adalah pihak mana saja yang berpotensi kami ajak kerja sama dan bisa memperoleh data yang kami perlukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/6/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sesuai dengan SE-11/PJ/2020, KPDL memiliki beberapa fungsi antara lain untuk memperoleh data dan informasi baru terkait dengan wajib pajak dan potensi pajak yang belum dimiliki atau diperoleh DJP.

Selain itu, KPDL juga berfungsi untuk menindaklanjuti atau memutakhirkan data yang telah dimiliki oleh DJP dalam rangka meningkatkan kualitas dan validitas data.

Selanjutnya, KPDL juga memiliki fungsi untuk memetakan wajib pajak serta mengidentifikasi potensi pajak yang terdapat dalam wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Saat ini, tata cara pelaksanaan kegiatan pengumpulan data lapangan belum tersedia, namun kegiatan tersebut telah dilakukan oleh pegawai di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, KPP, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan," tulis SE-11/PJ/2020, Kamis (26/6/2020).

Karena pertimbangan ini, diperlukan petunjuk pelaksanaan kegiatan KPDL agar kualitas data bisa dijamin dan bermanfaat untuk menggali potensi pajak. Pengumpulan data ini juga didorong untuk dilaksanakan oleh pihak ketiga melalui perjanjian kerja sama dengan DJP.

Pada poin 5 dari SE-11/PJ/2020, dijelaskan terdapat 5 aspek yang dipertimbangkan DJP sebelum menggandeng pihak ketiga atau pihak eksternal dalam pelaksanaan KPDL.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Aspek yang dipertimbangkan yakni efektivitas dan efisiensi, kompetensi pihak eksternal, kerahasiaan data, jangka waktu pelaksanaan, dan pertimbangan lainnya.

Perjanjian kerja sama yang dimaksud ini dapat diinisiasi oleh Direktur, Kepala Kanwil, hingga Kepala KPP dan disusun sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak yang menjelaskan mengenai penyusunan kesepakatan bersama antara DJP dengan pihak lain di dalam negeri.

Metode pengumpulan serta jenis data yang diharap dapat dikumpulkan oleh pihak eksternal harus tertuang dalam perjanjian kerja sama yang dimaksud.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Data yang diperoleh bisa diklasifikasikan sebagai pendapatan (income), biaya (cost), harta (asset), kewajiban (liability), modal (equity), atau profil (profile), yang dinilai bermanfaat dalam penggalian potensi pajak.

Data yang diperoleh ini wajib diserahkan kepada DJP sesuai dengan dengan format yang telah disepakati antara kedua pihak dalam perjanjian kerja sama. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja