DESENTRALISASI FISKAL

DAK-DAU Mengendap di Bank Tembus Rp110 Triliun, Begini Reaksi Presiden

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Februari 2020 | 14:47 WIB
DAK-DAU Mengendap di Bank Tembus Rp110 Triliun, Begini Reaksi Presiden

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo memperingatkan pemerintah daerah untuk segera menghentikan praktik mengendapkan dana transfer daerah APBN di rekening bank pemerintah daerah, mengingat seretnya penerimaan negara akhir-akhir ini.

Presiden mengatakan pemerintah pusat memantau dana transfer ke daerah baik dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) yang mengendap. Jumlahnya mencapai Rp110 triliun pada Desember 2019. Peringatan langsung diberikan agar praktik tersebut tak lagi terulang pada pelaksanaan anggaran 2020.

"Upaya koleksi dengan memungut pajak itu sulit, yang kemudian hasilnya di transfer ke daerah. Ini perlu diperingatkan kepada daerah karena dana transfer di bank daerah pada Oktober-November itu Rp220 triliun, itu angka yang sangat besar sekali," katanya dalam Rakornas Investasi 2020, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Presiden menginginkan setiap alokasi APBN kepada daerah dapat segera direalisasikan. Sehingga penggunaan dana dapat memberikan efek positif bagi perekonomian. Menurutnya, jumlah dana yang mengendap dan tidak dibelanjakan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

Jokowi menginginkan dana transfer ke daerah baik dana alokasi umum dan dana alokasi khusus dapat dirasakan oleh masyarakat. Pasalnya, untuk sebagian daerah di Indonesia belanja pemerintah merupakan komponen penting untuk mengukur pertumbuhan ekonomi lokal.

"Pada akhir Desember dana yang disimpan ini memang turun jadi Rp110 triliun. Kalau dana itu dihabiskan sebetulnya akan beredar di masyarakat dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai diulangi lagi di 2020," paparnya.

Baca Juga:
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Janji Tingkatkan Pendapatan Negara dari SDA

Seperti diketahui, hingga akhir Desember 2019 realisasi transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp811,2 triliun. Serapan anggaran tersebut memenuhi 98,1% dari pagu anggaran sebesar Rp826,7 triliun.

Kemudian untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp856,9 triliun. Hingga akhir Januari 2020 realisasi TKDD senilai Rp68,4 triliun atau tumbuh negatif 12% dari periode sama tahun lalu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi