LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja tiba di Tanah Air dan membawa gadget dari luar negeri perlu mendaftarkan international mobile equipment identity (IMEI). Registrasi IMEI bisa didaftarkan di terminal kedatangan di bandara.

Petugas bea cukai tersedia di pintu-pintu kedatangan untuk melayani penumpang yang ingin mendaftarkan IMEI. Namun, apakah desk pelayanan IMEI tersedia 24 jam? Bagaimana jika penerbangan dari luar negeri tiba di Indonesia pada malam atau dini hari?

"Di setiap terminal kedatangan [bandara atau pintu masuk masuk kepabeanan lainnya] akan ada petugas yang standby," kata contact center DJBC Bravo Bea Cukai, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Artinya, petugas bea cukai yang melayani pemeriksaan kepabeanan dan pendaftaran IMEI akan bersiaga 24 jam. Penumpang tidak perlu khawatir jika jadwal kedatangannya pada malam atau dini hari.

Tahap pendaftaran IMEI

1. Penumpang mengisi dan menyampaikan formulir permohonan registrasi IMEI secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (dapat diunduh di play store).

Jika bandara kedatangan telah menerapkan e-CD (Electronic Customs Declaration) maka registrasi IMEI dapat dilakukan sekalian ketika mengisi ECD.

2. Bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code disampaikan kepada petugas bea cukai saat kedatangan ke Indonesia. Siapkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya (NPWP).

3. Apabila belum mengisi formulir registrasi IMEI, penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada petugas bea cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor.

4. Jika harga ponsel di bawah US$500, proses registrasi telah selesai. Namun, apabila harga ponsel di atas US$500 maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

IMEI yang sudah didaftarkan bisa dicek melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

Janji layanan atas pendaftaran IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 2x24 jam sejak pendaftaran. Jika sudah melebihi jangka waktu tersebut dan belum mendapat jaringan telekomunikasi, dapat menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?