LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja tiba di Tanah Air dan membawa gadget dari luar negeri perlu mendaftarkan international mobile equipment identity (IMEI). Registrasi IMEI bisa didaftarkan di terminal kedatangan di bandara.

Petugas bea cukai tersedia di pintu-pintu kedatangan untuk melayani penumpang yang ingin mendaftarkan IMEI. Namun, apakah desk pelayanan IMEI tersedia 24 jam? Bagaimana jika penerbangan dari luar negeri tiba di Indonesia pada malam atau dini hari?

"Di setiap terminal kedatangan [bandara atau pintu masuk masuk kepabeanan lainnya] akan ada petugas yang standby," kata contact center DJBC Bravo Bea Cukai, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Artinya, petugas bea cukai yang melayani pemeriksaan kepabeanan dan pendaftaran IMEI akan bersiaga 24 jam. Penumpang tidak perlu khawatir jika jadwal kedatangannya pada malam atau dini hari.

Tahap pendaftaran IMEI

1. Penumpang mengisi dan menyampaikan formulir permohonan registrasi IMEI secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (dapat diunduh di play store).

Jika bandara kedatangan telah menerapkan e-CD (Electronic Customs Declaration) maka registrasi IMEI dapat dilakukan sekalian ketika mengisi ECD.

2. Bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code disampaikan kepada petugas bea cukai saat kedatangan ke Indonesia. Siapkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya (NPWP).

3. Apabila belum mengisi formulir registrasi IMEI, penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada petugas bea cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor.

4. Jika harga ponsel di bawah US$500, proses registrasi telah selesai. Namun, apabila harga ponsel di atas US$500 maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

IMEI yang sudah didaftarkan bisa dicek melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

Janji layanan atas pendaftaran IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 2x24 jam sejak pendaftaran. Jika sudah melebihi jangka waktu tersebut dan belum mendapat jaringan telekomunikasi, dapat menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha