SE-1/SP/2024

Daftar Antrean Online Layanan TPT Pengadilan Pajak, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2024 | 13:25 WIB
Daftar Antrean Online Layanan TPT Pengadilan Pajak, Ini Ketentuannya

Ilustrasi. (foto: Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Lewat Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024, Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan prosedur layanan administrasi secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak.

Salah satu aspek yang dimuat dalam bagian Ketentuan SE-1/SP/2024 adalah mekanisme pendaftaran antrean online. Seperti diberitakan sebelumnya, pengguna layanan terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrean secara online.

“Pendaftaran antrean secara online harus dilakukan 2 hari kerja sebelum rencana kedatangan di Pengadilan Pajak,” bunyi penggalan bagian Ketentuan SE-1/SP/2024, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Saat melakukan pendaftaran antrean secara online, pengguna layanan mengacu pada informasi pendaftaran antrean secara online sebagaimana disebutkan pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak.

Pendaftaran antrean secara online itu dilakukan dengan turut melampirkan formulir daftar penyerahan dokumen dan paling kurang menyebutkan data sebagai berikut:

  • Loket A: nama pemohon, jenis dokumen, nomor dan tanggal surat banding/gugatan/surat uraian banding/tanggapan/surat bantahan/surat lainnya, nomor dan tanggal keputusan yang diajukan banding dan/atau gugatan;
  • Loket B: nama pemohon, nama perusahaan/wajib pajak, keperluan, nomor kartu dan masa habis waktu izin kuasa hukum (IKH), nomor dan tanggal surat;
  • Loket C: nama pemohon, jenis dokumen, nomor dan tanggal putusan Pengadilan Pajak.

Adapun pengumuman pendaftaran antrean secara online akan diunggah pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak paling lambat 1 hari sebelum jadwal kedatangan.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jika telah mendapatkan pendaftaran antrean secara online tetapi saat hari kedatangan tidak hadir, pengguna layanan dapat melakukan konfirmasi ke Whatsapp layanan informasi pada nomor 0812-1100-7510.

Seperti diketahui, layanan administrasi secara tatap muka atau melalui TPT dilakukan di Lantai 1 Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk No. 7, Jakarta Pusat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra