SE-1/SP/2024

Daftar Antrean Online Layanan TPT Pengadilan Pajak, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2024 | 13:25 WIB
Daftar Antrean Online Layanan TPT Pengadilan Pajak, Ini Ketentuannya

Ilustrasi. (foto: Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Lewat Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024, Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan prosedur layanan administrasi secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak.

Salah satu aspek yang dimuat dalam bagian Ketentuan SE-1/SP/2024 adalah mekanisme pendaftaran antrean online. Seperti diberitakan sebelumnya, pengguna layanan terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrean secara online.

“Pendaftaran antrean secara online harus dilakukan 2 hari kerja sebelum rencana kedatangan di Pengadilan Pajak,” bunyi penggalan bagian Ketentuan SE-1/SP/2024, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Saat melakukan pendaftaran antrean secara online, pengguna layanan mengacu pada informasi pendaftaran antrean secara online sebagaimana disebutkan pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak.

Pendaftaran antrean secara online itu dilakukan dengan turut melampirkan formulir daftar penyerahan dokumen dan paling kurang menyebutkan data sebagai berikut:

  • Loket A: nama pemohon, jenis dokumen, nomor dan tanggal surat banding/gugatan/surat uraian banding/tanggapan/surat bantahan/surat lainnya, nomor dan tanggal keputusan yang diajukan banding dan/atau gugatan;
  • Loket B: nama pemohon, nama perusahaan/wajib pajak, keperluan, nomor kartu dan masa habis waktu izin kuasa hukum (IKH), nomor dan tanggal surat;
  • Loket C: nama pemohon, jenis dokumen, nomor dan tanggal putusan Pengadilan Pajak.

Adapun pengumuman pendaftaran antrean secara online akan diunggah pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak paling lambat 1 hari sebelum jadwal kedatangan.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Jika telah mendapatkan pendaftaran antrean secara online tetapi saat hari kedatangan tidak hadir, pengguna layanan dapat melakukan konfirmasi ke Whatsapp layanan informasi pada nomor 0812-1100-7510.

Seperti diketahui, layanan administrasi secara tatap muka atau melalui TPT dilakukan di Lantai 1 Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk No. 7, Jakarta Pusat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?