DIGITALISASI EKONOMI

Daftar 133 Negara yang Sepakati Proposal Pajak Digitalisasi Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Agustus 2021 | 18:23 WIB
Daftar 133 Negara yang Sepakati Proposal Pajak Digitalisasi Ekonomi

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Sebanyak 133 negara anggota OECD/G-20 Inclusive Framework sudah menyepakati proposal yang diusung sebagai solusi atas tantangan pajak akibat digitalisasi ekonomi.

Negara yang belum lama ini bergabung adalah Barbados. Pada 1 Juli 2021, Barbados akhirnya ikut bergabung dengan 132 negara lain yang telah lebih dahulu menyepakati proposal 2 pilar yang diusung Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Barbados telah bergabung dalam rencana dua pilar untuk mereformasi aturan perpajakan internasional dan memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajaknya secara adil di mana saja mereka beroperasi,” tulis OECD dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Dalam Pilar 1: Unified Approach sebanyak 20%-30% kelebihan laba di atas 10% dari penghasilan (residual profit) perusahaan multinasional akan diberikan kepada yurisdiksi pasar dengan suatu formula alokasi. Kebijakan bersifat wajib untuk seluruh anggota.

Sementara Pilar 2: Global Anti-Base Erosion yang memuat skema pajak minimum global 15% bersifat common approach (tidak wajib). Namun, kebijakan tetap berlaku ketika negara lain yang berkaitan dengan bisnis perusahaan multinasional mengimplementasikannya. Simak Kamus ‘Apa Itu Pilar 1 dan Pilar 2 Proposal Pajak OECD?’.

Adapun 6 negara yang belum ikut bergabung dalam kesepakatan rencana dua pilar untuk menghadapi tantangan digitalisasi ekonomi ini adalah Estonia, Hungaria, Irlandia, Kenya, Nigeria, dan Sri Lanka. Simak pula artikel ‘6 Negara Belum Sepakat, Bagaimana Nasib Reformasi Pajak 2 Pilar?’.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Berikut ini daftar 133 negara atau yurisdiksi yang sudah menyetujui proposal 2 pilar tersebut. (Penulisan negara atau yurisdiksi sesuai dengan daftar nama yang disampaikan pada laman resmi OECD, tidak dialihbahasakan)


Indonesia, sebagai salah satu negara yang tergabung dalam G20, juga sudah menyepakati proposal tersebut. Elemen kerangka kerja yang tersisa, termasuk rencana implementasi, akan finalisasi pada Oktober 2021. Simak Fokus ‘Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital’. (vallen/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2021 | 10:57 WIB

Semakin cepat konsensus pajak digital diterapkan dan disepakati dapat memberikan kepastian hukum dan revenue productivity sehingga basis yang jelas dalam mengenakan pajak

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra