PARIWISATA

Daerah Lain Mau Ikutan Pungut Pajak Turis? Ini Kata Sandiaga Uno

Dian Kurniati | Kamis, 27 Juli 2023 | 15:39 WIB
Daerah Lain Mau Ikutan Pungut Pajak Turis? Ini Kata Sandiaga Uno

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan paparan saat kegiatan International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno tidak khawatir apabila daerah-daerah lain di Indonesia mengikuti jejak Bali yang berencana mengenakan pajak turis.

Sandiaga mengatakan daerah lain dapat menerapkan kebijakan pajak turis seperti Bali apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, dia meminta pemerintah daerah (pemda) berhati-hati apabila ingin menerapkan kebijakan tersebut.

"Daerah-daerah lain belum terkenal. Jadi, kita lebih baik sangat berhati-hati dalam menerapkan tambahan biaya. Kalau Bali ini mungkin sudah pada posisi yang bisa menawarkan kontribusi untuk konservasi. Narasi itu yang harus kita bangun," katanya, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sandiaga mengatakan pemerintah pusat mendukung rencana Pemerintah Provinsi Bali untuk menerapkan pungutan khusus atas turis asing yang berkunjung ke Bali. Penerimaan dari pungutan tersebut dapat digunakan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan budaya.

Dia menilai sebagian besar turis asing menjadikan Bali sebagai tujuan wisata. Menurutnya, kebijakan pajak turis juga akan didukung wisatawan yang menginginkan Bali tetap indah.

Alasannya, kebanyakan wisatawan telah memahami perlunya biaya yang besar untuk menjaga sektor pariwisata di Bali. Biaya itu untuk pengelolaan sampah, penjagaanekosistem mangrove, pelestarian budaya, serta pengembangan infrastruktur pariwisata.

Baca Juga:
PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Sandiaga pun menegaskan pengenaan pajak turis di Bali ini akan disosialisasikan dengan baik.

"Mohon bersabar karena nanti Pemerintah Provinsi Bali akan terus meng-update. Kemudian, berkoordinasi dengan Satgas [Tata Kelola Pariwisata Bali] karena ini untuk konservasi. Demi keberlanjutan lingkungan agar pelestarian adat dan kearifan lokal tetap terjaga," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali berencana mengenakan pajak turis senilai Rp150.000 atau sekitar US$10 terhadap wisatawan asing yang hendak memasuki wilayah Bali. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tahun depan.

Pungutan khusus atas wisatawan asing ini dinilai sejalan dengan UU 15/2023 tentang Provinsi Bali. Dalam UU dinyatakan terdapat kewenangan khusus bagi Pemprov Bali untuk mengenakan pungutan terhadap wisatawan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan