PARIWISATA

Daerah Lain Mau Ikutan Pungut Pajak Turis? Ini Kata Sandiaga Uno

Dian Kurniati | Kamis, 27 Juli 2023 | 15:39 WIB
Daerah Lain Mau Ikutan Pungut Pajak Turis? Ini Kata Sandiaga Uno

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan paparan saat kegiatan International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno tidak khawatir apabila daerah-daerah lain di Indonesia mengikuti jejak Bali yang berencana mengenakan pajak turis.

Sandiaga mengatakan daerah lain dapat menerapkan kebijakan pajak turis seperti Bali apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, dia meminta pemerintah daerah (pemda) berhati-hati apabila ingin menerapkan kebijakan tersebut.

"Daerah-daerah lain belum terkenal. Jadi, kita lebih baik sangat berhati-hati dalam menerapkan tambahan biaya. Kalau Bali ini mungkin sudah pada posisi yang bisa menawarkan kontribusi untuk konservasi. Narasi itu yang harus kita bangun," katanya, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Sandiaga mengatakan pemerintah pusat mendukung rencana Pemerintah Provinsi Bali untuk menerapkan pungutan khusus atas turis asing yang berkunjung ke Bali. Penerimaan dari pungutan tersebut dapat digunakan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan budaya.

Dia menilai sebagian besar turis asing menjadikan Bali sebagai tujuan wisata. Menurutnya, kebijakan pajak turis juga akan didukung wisatawan yang menginginkan Bali tetap indah.

Alasannya, kebanyakan wisatawan telah memahami perlunya biaya yang besar untuk menjaga sektor pariwisata di Bali. Biaya itu untuk pengelolaan sampah, penjagaanekosistem mangrove, pelestarian budaya, serta pengembangan infrastruktur pariwisata.

Baca Juga:
Wisman Melonjak, Setoran Pajak Sektor Judi di Negara Ini Tumbuh 85%

Sandiaga pun menegaskan pengenaan pajak turis di Bali ini akan disosialisasikan dengan baik.

"Mohon bersabar karena nanti Pemerintah Provinsi Bali akan terus meng-update. Kemudian, berkoordinasi dengan Satgas [Tata Kelola Pariwisata Bali] karena ini untuk konservasi. Demi keberlanjutan lingkungan agar pelestarian adat dan kearifan lokal tetap terjaga," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali berencana mengenakan pajak turis senilai Rp150.000 atau sekitar US$10 terhadap wisatawan asing yang hendak memasuki wilayah Bali. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tahun depan.

Pungutan khusus atas wisatawan asing ini dinilai sejalan dengan UU 15/2023 tentang Provinsi Bali. Dalam UU dinyatakan terdapat kewenangan khusus bagi Pemprov Bali untuk mengenakan pungutan terhadap wisatawan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah