PARIWISATA

Daerah Lain Mau Ikutan Pungut Pajak Turis? Ini Kata Sandiaga Uno

Dian Kurniati | Kamis, 27 Juli 2023 | 15:39 WIB
Daerah Lain Mau Ikutan Pungut Pajak Turis? Ini Kata Sandiaga Uno

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan paparan saat kegiatan International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno tidak khawatir apabila daerah-daerah lain di Indonesia mengikuti jejak Bali yang berencana mengenakan pajak turis.

Sandiaga mengatakan daerah lain dapat menerapkan kebijakan pajak turis seperti Bali apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, dia meminta pemerintah daerah (pemda) berhati-hati apabila ingin menerapkan kebijakan tersebut.

"Daerah-daerah lain belum terkenal. Jadi, kita lebih baik sangat berhati-hati dalam menerapkan tambahan biaya. Kalau Bali ini mungkin sudah pada posisi yang bisa menawarkan kontribusi untuk konservasi. Narasi itu yang harus kita bangun," katanya, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Sandiaga mengatakan pemerintah pusat mendukung rencana Pemerintah Provinsi Bali untuk menerapkan pungutan khusus atas turis asing yang berkunjung ke Bali. Penerimaan dari pungutan tersebut dapat digunakan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan budaya.

Dia menilai sebagian besar turis asing menjadikan Bali sebagai tujuan wisata. Menurutnya, kebijakan pajak turis juga akan didukung wisatawan yang menginginkan Bali tetap indah.

Alasannya, kebanyakan wisatawan telah memahami perlunya biaya yang besar untuk menjaga sektor pariwisata di Bali. Biaya itu untuk pengelolaan sampah, penjagaanekosistem mangrove, pelestarian budaya, serta pengembangan infrastruktur pariwisata.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sandiaga pun menegaskan pengenaan pajak turis di Bali ini akan disosialisasikan dengan baik.

"Mohon bersabar karena nanti Pemerintah Provinsi Bali akan terus meng-update. Kemudian, berkoordinasi dengan Satgas [Tata Kelola Pariwisata Bali] karena ini untuk konservasi. Demi keberlanjutan lingkungan agar pelestarian adat dan kearifan lokal tetap terjaga," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali berencana mengenakan pajak turis senilai Rp150.000 atau sekitar US$10 terhadap wisatawan asing yang hendak memasuki wilayah Bali. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tahun depan.

Pungutan khusus atas wisatawan asing ini dinilai sejalan dengan UU 15/2023 tentang Provinsi Bali. Dalam UU dinyatakan terdapat kewenangan khusus bagi Pemprov Bali untuk mengenakan pungutan terhadap wisatawan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja