PROVINSI BANGKA BELITUNG

Cuma 22 Hari! Manfaatkan Pemutihan Pajak Sebelum Penghapusan Data STNK

Dian Kurniati | Kamis, 24 November 2022 | 14:30 WIB
Cuma 22 Hari! Manfaatkan Pemutihan Pajak Sebelum Penghapusan Data STNK

Petugas melayani pembayaran pajak kendaraan warga melalui fasilitas sepeda motor Sijempol di salah satu warung kopi Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin mengingatkan masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Ridwan mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan untuk memperingati HUT ke-22 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Program tersebut juga hanya diadakan selama 22 hari.

"Hadiah ini harap dimanfaatkan karena kalau tidak dimanfaatkan nanti data kendaraan bermotor Bapak-Ibu akan dihapuskan. Nanti kendaraan itu dianggap bodong," katanya, dikutip pada Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Ridwan mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan pada 21 November hingga 15 Desember 2022. Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kendaraan bekas, termasuk mutasi kendaraan masuk atau keluar provinsi.

Dia menjelaskan pemprov mengadakan program pemutihan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di momen ulang tahun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Program pemutihan ini juga sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Ridwan menyebut setiap masyarakat yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dengan insentif ini, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

"Kita tahu Bapak-Ibu semua di sini punya motor, punya mobil, tetapi tidak semua sudah menyelesaikan pembayaran pajak," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah