PROVINSI BANGKA BELITUNG

Cuma 22 Hari! Manfaatkan Pemutihan Pajak Sebelum Penghapusan Data STNK

Dian Kurniati | Kamis, 24 November 2022 | 14:30 WIB
Cuma 22 Hari! Manfaatkan Pemutihan Pajak Sebelum Penghapusan Data STNK

Petugas melayani pembayaran pajak kendaraan warga melalui fasilitas sepeda motor Sijempol di salah satu warung kopi Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin mengingatkan masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Ridwan mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan untuk memperingati HUT ke-22 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Program tersebut juga hanya diadakan selama 22 hari.

"Hadiah ini harap dimanfaatkan karena kalau tidak dimanfaatkan nanti data kendaraan bermotor Bapak-Ibu akan dihapuskan. Nanti kendaraan itu dianggap bodong," katanya, dikutip pada Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ridwan mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan pada 21 November hingga 15 Desember 2022. Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kendaraan bekas, termasuk mutasi kendaraan masuk atau keluar provinsi.

Dia menjelaskan pemprov mengadakan program pemutihan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di momen ulang tahun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Program pemutihan ini juga sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ridwan menyebut setiap masyarakat yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dengan insentif ini, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

"Kita tahu Bapak-Ibu semua di sini punya motor, punya mobil, tetapi tidak semua sudah menyelesaikan pembayaran pajak," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?