THAILAND

Cukai Rokok Naik, Pengusaha Menjerit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 14:30 WIB
Cukai Rokok Naik, Pengusaha Menjerit

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand memutuskan untuk mengenalkan skema baru atas cukai rokok per 1 Oktober 2021 mendatang.

Keputusan ini diambil setelah proses perancangan skema baru yang berlangsung alot. Beberapa bulan ke belakang kabinet dihadapkan kepada dua pilihan skema.

Pertama, mempertahankan tarif cukai secara berjenjang. Rokok dengan harga kurang dari 60baht dikenakan tarif cukai 20%. Sementara di atas harga itu akan dikenakan tarif 40%. Kedua, tarif tetap (fixed rate) sebesar 40% untuk seluruh harga rokok.

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

"Pungutan pajak memang bukan hanya masalah fiskal. Ini lebih dari itu. Banyak aspek yang terkait dengannya dari mulai kesehatan hingga para produsen tembakau lokal," tulis Bangkok Post, Jumat (24/9/2021).

Selama bertahun-tahun cukai telah dijadikan sebagai salah satu instrumen fiskal untuk mendukung kampanye anti merokok. Sementara di sisi lain, kebijakan yang diambil juga sebisa mungkin tetap mendukung industri rokok dan tembakau.

Tarif tetap 40% pada awalnya akan ditetapkan pada Oktober 2019. Pemerintah didesak oleh para ahli kesehatan dan aktivis antirokok agar segera melaksanakannya. Mereka beranggapan bahwa tarif progresif tidak cukup untuk menghentikan kebiasaan merokok masyarakat.

Baca Juga:
Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Berdasarkan survei pada 2017, sebanyak 72.656 orang di Thailand meninggal akibat penyakit yang berkorelasi dengan kebiasan merokok. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan mengungkap fakta tidak kalah buruk. Dalam setahun negara bisa mengeluarkan 77 miliar baht untuk merawat orang yang sakit karena kebiasaan merokok.

Di sisi seberang, pengusaha tembakau dan rokok tetap menentang keras penerapan skema cukai yang baru. Mereka meminta pemerintah untuk memikirkan kembali kebijakan ini. Tarif tetap tersebut secara langsung akan memengaruhi kesehatan keuangan para pengusaha rokok dan petani tembakau lokal.

Tarif progresif 2 lapis pun pada dasarnya telah membuat kubu ini kesulitan. Mereka mengaku telah mengalami kerugian besar. Perusahaan-perusahaan rokok multinasional kini ikut menurunkan harga produk mereka agar bersaing dengan produk lokal.

Baca Juga:
Pemerintah Diusulkan Beri Insentif Pajak untuk Industri Hiburan

Namun kembali lagi, kebijakan memang tidak akan pernah memuaskan semua pihak. Terlebih pajak daerah yang memiliki berbagai macam fungsi sehingga sulit untuk mencapai hanya satu tujuan.

Pemerintah, menurut kelompok yang kontra dengan kenaikan cukai, perlu lebih bijak dalam membuat kebijakan terkait cukai rokok. Tujuan yang ingin dicapai harus diperjelas. Perubahan cukai rokok harus diikuti dengan alternatif lain yang berkelanjutan bagi industri besar tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!