THAILAND

Cukai Rokok Naik, Pengusaha Menjerit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 14:30 WIB
Cukai Rokok Naik, Pengusaha Menjerit

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand memutuskan untuk mengenalkan skema baru atas cukai rokok per 1 Oktober 2021 mendatang.

Keputusan ini diambil setelah proses perancangan skema baru yang berlangsung alot. Beberapa bulan ke belakang kabinet dihadapkan kepada dua pilihan skema.

Pertama, mempertahankan tarif cukai secara berjenjang. Rokok dengan harga kurang dari 60baht dikenakan tarif cukai 20%. Sementara di atas harga itu akan dikenakan tarif 40%. Kedua, tarif tetap (fixed rate) sebesar 40% untuk seluruh harga rokok.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Pungutan pajak memang bukan hanya masalah fiskal. Ini lebih dari itu. Banyak aspek yang terkait dengannya dari mulai kesehatan hingga para produsen tembakau lokal," tulis Bangkok Post, Jumat (24/9/2021).

Selama bertahun-tahun cukai telah dijadikan sebagai salah satu instrumen fiskal untuk mendukung kampanye anti merokok. Sementara di sisi lain, kebijakan yang diambil juga sebisa mungkin tetap mendukung industri rokok dan tembakau.

Tarif tetap 40% pada awalnya akan ditetapkan pada Oktober 2019. Pemerintah didesak oleh para ahli kesehatan dan aktivis antirokok agar segera melaksanakannya. Mereka beranggapan bahwa tarif progresif tidak cukup untuk menghentikan kebiasaan merokok masyarakat.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Berdasarkan survei pada 2017, sebanyak 72.656 orang di Thailand meninggal akibat penyakit yang berkorelasi dengan kebiasan merokok. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan mengungkap fakta tidak kalah buruk. Dalam setahun negara bisa mengeluarkan 77 miliar baht untuk merawat orang yang sakit karena kebiasaan merokok.

Di sisi seberang, pengusaha tembakau dan rokok tetap menentang keras penerapan skema cukai yang baru. Mereka meminta pemerintah untuk memikirkan kembali kebijakan ini. Tarif tetap tersebut secara langsung akan memengaruhi kesehatan keuangan para pengusaha rokok dan petani tembakau lokal.

Tarif progresif 2 lapis pun pada dasarnya telah membuat kubu ini kesulitan. Mereka mengaku telah mengalami kerugian besar. Perusahaan-perusahaan rokok multinasional kini ikut menurunkan harga produk mereka agar bersaing dengan produk lokal.

Baca Juga:
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Namun kembali lagi, kebijakan memang tidak akan pernah memuaskan semua pihak. Terlebih pajak daerah yang memiliki berbagai macam fungsi sehingga sulit untuk mencapai hanya satu tujuan.

Pemerintah, menurut kelompok yang kontra dengan kenaikan cukai, perlu lebih bijak dalam membuat kebijakan terkait cukai rokok. Tujuan yang ingin dicapai harus diperjelas. Perubahan cukai rokok harus diikuti dengan alternatif lain yang berkelanjutan bagi industri besar tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?