THAILAND

Cukai Rokok Naik, Pengusaha Menjerit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 14:30 WIB
Cukai Rokok Naik, Pengusaha Menjerit

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand memutuskan untuk mengenalkan skema baru atas cukai rokok per 1 Oktober 2021 mendatang.

Keputusan ini diambil setelah proses perancangan skema baru yang berlangsung alot. Beberapa bulan ke belakang kabinet dihadapkan kepada dua pilihan skema.

Pertama, mempertahankan tarif cukai secara berjenjang. Rokok dengan harga kurang dari 60baht dikenakan tarif cukai 20%. Sementara di atas harga itu akan dikenakan tarif 40%. Kedua, tarif tetap (fixed rate) sebesar 40% untuk seluruh harga rokok.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

"Pungutan pajak memang bukan hanya masalah fiskal. Ini lebih dari itu. Banyak aspek yang terkait dengannya dari mulai kesehatan hingga para produsen tembakau lokal," tulis Bangkok Post, Jumat (24/9/2021).

Selama bertahun-tahun cukai telah dijadikan sebagai salah satu instrumen fiskal untuk mendukung kampanye anti merokok. Sementara di sisi lain, kebijakan yang diambil juga sebisa mungkin tetap mendukung industri rokok dan tembakau.

Tarif tetap 40% pada awalnya akan ditetapkan pada Oktober 2019. Pemerintah didesak oleh para ahli kesehatan dan aktivis antirokok agar segera melaksanakannya. Mereka beranggapan bahwa tarif progresif tidak cukup untuk menghentikan kebiasaan merokok masyarakat.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Berdasarkan survei pada 2017, sebanyak 72.656 orang di Thailand meninggal akibat penyakit yang berkorelasi dengan kebiasan merokok. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan mengungkap fakta tidak kalah buruk. Dalam setahun negara bisa mengeluarkan 77 miliar baht untuk merawat orang yang sakit karena kebiasaan merokok.

Di sisi seberang, pengusaha tembakau dan rokok tetap menentang keras penerapan skema cukai yang baru. Mereka meminta pemerintah untuk memikirkan kembali kebijakan ini. Tarif tetap tersebut secara langsung akan memengaruhi kesehatan keuangan para pengusaha rokok dan petani tembakau lokal.

Tarif progresif 2 lapis pun pada dasarnya telah membuat kubu ini kesulitan. Mereka mengaku telah mengalami kerugian besar. Perusahaan-perusahaan rokok multinasional kini ikut menurunkan harga produk mereka agar bersaing dengan produk lokal.

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Namun kembali lagi, kebijakan memang tidak akan pernah memuaskan semua pihak. Terlebih pajak daerah yang memiliki berbagai macam fungsi sehingga sulit untuk mencapai hanya satu tujuan.

Pemerintah, menurut kelompok yang kontra dengan kenaikan cukai, perlu lebih bijak dalam membuat kebijakan terkait cukai rokok. Tujuan yang ingin dicapai harus diperjelas. Perubahan cukai rokok harus diikuti dengan alternatif lain yang berkelanjutan bagi industri besar tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN