KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MMEA Naik, Pelekatan Pita Cukai Lama Maksimal 1 Februari 2024

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 04 Januari 2024 | 10:17 WIB
Cukai MMEA Naik, Pelekatan Pita Cukai Lama Maksimal 1 Februari 2024

Ilustrasi. Polisi memeriksa isi kardus minuman keras (miras) untuk kemudian disita, usai melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan miras di Baturraden, Banyumas, Jateng, Selasa (25/10/2022). Polresta Banyumas menyita 2.028 botol miras dengan kadar alkohol diatas lima persen hingga 20 persen, usai melakukan penggerebekan gudang penyimpanan miras yang tidak memiliki ijin, pada Senin (24/02/2022). ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan batas waktu pelekatan pita cukai desain 2023 yang telah dipesan berdasarkan PMK 158/2018 paling lambat 1 Februari 2024.

Pengaturan batas waktu tersebut berkaitan dengan adanya perubahan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Kenaikan tarif cukai MMEA dan penetapan batas waktu pelekatan pita cukai lama tersebut diatur dalam PMK 160/2023.

"Batas waktu pelekatan pita cukai desain 2023 yang telah dipesan sesuai PMK 158/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol [EA], MMEA, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol [KMEA] paling lambat tanggal 1 Februari 2024," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 160/2023, dikutip pada Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Tanpa Kenaikan Tarif Cukai, PMK Soal HJE Rokok 2025 Dirilis Pekan Ini

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan tarif cukai MMEA melalui PMK 160/2023. Perincian tarif cukai MMEA yang baru tercantum dalam lampiran PMK 160/2023. Adapun tarif cukai MMEA tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024.

Merujuk pada lampiran PMK 160/2023, MMEA golongan A (kadar EA sampai dengan 5%), baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor, dikenakan tarif Rp16.500 per liter. Sebelumnya, MMEA golongan A, baik produksi dalam negeri maupun impor, dikenakan tarif Rp15.000 per liter.

Selanjutnya, MMEA golongan B (kadar EA lebih dari 5% sampai dengan 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp42.500 per liter. Sementara itu, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp53.000 per liter.

Baca Juga:
Jual Eceran Minuman Beralkohol Harus Punya NPPBKC? Begini Ketentuannya

Sebelumnya, MMEA golongan B produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp33.000 per liter. Kemudian, MMEA golongan B impor dikenakan tarif Rp44.000 per liter.

Terakhir, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Sedangkan, MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp152.000 per liter.

Sebelumnya, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp80.000, sedangkan MMEA golongan C impor dikenakan tarif Rp139.000. Selain menaikkan tarif cukai MMEA, PMK 160/2023 juga menyesuaikan ketentuan tarif KMEA.

Baca Juga:
Ada Penilaian Profil Risiko dalam Pembebasan Cukai, Ini Alasannya

Kini tarif cukai KMEA dibagi menjadi 2, yaitu tarif untuk KMEA berbentuk cairan dan KMEA berbentuk padatan. Adapun untuk KMEA berbentuk padatan baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor dikenakan cukai dengan tarif Rp1.000 per gram.

Sementara itu, KMEA berbentuk cairan produksi dalam negeri dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter. Sementara itu, KMEA berbentuk cairan produksi luar negeri/impor dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter.

Sebelumnya, PMK 158/2018 mengenakan KMEA baik yang berbentuk padat maupun cair dengan tarif yang sama yaitu sebesar Rp1.000. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tanpa Kenaikan Tarif Cukai, PMK Soal HJE Rokok 2025 Dirilis Pekan Ini

Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB PMK 82/2024

Ada Penilaian Profil Risiko dalam Pembebasan Cukai, Ini Alasannya

Minggu, 17 November 2024 | 10:30 WIB PMK 82/2024

Minuman Beralkohol untuk Peribadatan Bisa Bebas Cukai, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra