Ilustrasi. Polisi memeriksa isi kardus minuman keras (miras) untuk kemudian disita, usai melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan miras di Baturraden, Banyumas, Jateng, Selasa (25/10/2022). Polresta Banyumas menyita 2.028 botol miras dengan kadar alkohol diatas lima persen hingga 20 persen, usai melakukan penggerebekan gudang penyimpanan miras yang tidak memiliki ijin, pada Senin (24/02/2022). ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan batas waktu pelekatan pita cukai desain 2023 yang telah dipesan berdasarkan PMK 158/2018 paling lambat 1 Februari 2024.
Pengaturan batas waktu tersebut berkaitan dengan adanya perubahan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Kenaikan tarif cukai MMEA dan penetapan batas waktu pelekatan pita cukai lama tersebut diatur dalam PMK 160/2023.
"Batas waktu pelekatan pita cukai desain 2023 yang telah dipesan sesuai PMK 158/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol [EA], MMEA, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol [KMEA] paling lambat tanggal 1 Februari 2024," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 160/2023, dikutip pada Kamis (4/1/2024).
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan tarif cukai MMEA melalui PMK 160/2023. Perincian tarif cukai MMEA yang baru tercantum dalam lampiran PMK 160/2023. Adapun tarif cukai MMEA tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024.
Merujuk pada lampiran PMK 160/2023, MMEA golongan A (kadar EA sampai dengan 5%), baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor, dikenakan tarif Rp16.500 per liter. Sebelumnya, MMEA golongan A, baik produksi dalam negeri maupun impor, dikenakan tarif Rp15.000 per liter.
Selanjutnya, MMEA golongan B (kadar EA lebih dari 5% sampai dengan 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp42.500 per liter. Sementara itu, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp53.000 per liter.
Sebelumnya, MMEA golongan B produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp33.000 per liter. Kemudian, MMEA golongan B impor dikenakan tarif Rp44.000 per liter.
Terakhir, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Sedangkan, MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp152.000 per liter.
Sebelumnya, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp80.000, sedangkan MMEA golongan C impor dikenakan tarif Rp139.000. Selain menaikkan tarif cukai MMEA, PMK 160/2023 juga menyesuaikan ketentuan tarif KMEA.
Kini tarif cukai KMEA dibagi menjadi 2, yaitu tarif untuk KMEA berbentuk cairan dan KMEA berbentuk padatan. Adapun untuk KMEA berbentuk padatan baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor dikenakan cukai dengan tarif Rp1.000 per gram.
Sementara itu, KMEA berbentuk cairan produksi dalam negeri dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter. Sementara itu, KMEA berbentuk cairan produksi luar negeri/impor dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter.
Sebelumnya, PMK 158/2018 mengenakan KMEA baik yang berbentuk padat maupun cair dengan tarif yang sama yaitu sebesar Rp1.000. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.