PERLUASAN OBJEK CUKAI

Cukai Kantong Plastik Tak Kunjung Dibahas, Ini Kata Anggota DPR

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2019 | 19:34 WIB
Cukai Kantong Plastik Tak Kunjung Dibahas, Ini Kata Anggota DPR

JAKARTA, DDTCNews - Rencana pemerintah untuk memungut cukai kantong plastik tak kunjung terlaksana hingga akhir tahun 2019. Komisi XI DPR menjelaskan duduk persoalan rencana tersebut tak kunjung terwujud.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Susetyo mengatakan pendalaman lanjutan diperlukan terkait dengan rencana pemerintah memungut cukai kantong plastik. Hal tersebut disebabkan komposisi anggota Komisi XI berubah setelah Pemilu 2019.

"Jadi ini kan DPR baru, jadi perlu diagendakan [pembahasan lanjutan] dan tiap anggota punya hak yang sama. Anggota yang baru ini juga ingin dengar penjelasan dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC)," katanya di Kantor Pusat DJBC, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Politisi PDIP itu juga menyebutkan penekanan lain dari anggota dewan bukan hanya menambah barang kena cukai (BKC) untuk konsumsi kantong plastik. Lebih jauh dari itu, Komisi XI juga ingin melihat adanya rencana pemerintah dalam bentuk peta jalan (roadmap) kebijakan cukai dalam jangka panjang.

Dengan demikian, legislatif dapat melihat secara utuh bagaimana pemerintah menggunakan instrumen fiskal berupa cukai untuk mengendalikan konsumsi yang memiliki eksternalitas negatif.

"Dari DPR itu penekanannya soal roadmap pengenaan cukai kantong plastik bukan hanya yang sekarang mau diterapkan saja. Tapi juga berikut bagimana roadmap pemerintah seperti halnya untuk cukai hasil tembakau," paparnya.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Namun demikian, dia memastikan tidak ada usaha menghalangi dari DPR atas rencana pemerintah untuk menambah koleksi BKC. Izin khusus tidak disyaratkan karena untuk menambah BKC hanya perlu dikonsultasikan kepada Komisi XI DPR.

"Sebetulnya ini [cukai plastik] tidak perlu persetujuan DPR karena sifatnya kan konsultasi. Jadi kalau namanya konsultasi kalau mau diterapkan ga masalah. Tapi ini kan masalahnya tata krama dan hubungan kelembagaan, itu saja," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP