PERLUASAN OBJEK CUKAI

Cukai Kantong Plastik Tak Kunjung Dibahas, Ini Kata Anggota DPR

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2019 | 19:34 WIB
Cukai Kantong Plastik Tak Kunjung Dibahas, Ini Kata Anggota DPR

JAKARTA, DDTCNews - Rencana pemerintah untuk memungut cukai kantong plastik tak kunjung terlaksana hingga akhir tahun 2019. Komisi XI DPR menjelaskan duduk persoalan rencana tersebut tak kunjung terwujud.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Susetyo mengatakan pendalaman lanjutan diperlukan terkait dengan rencana pemerintah memungut cukai kantong plastik. Hal tersebut disebabkan komposisi anggota Komisi XI berubah setelah Pemilu 2019.

"Jadi ini kan DPR baru, jadi perlu diagendakan [pembahasan lanjutan] dan tiap anggota punya hak yang sama. Anggota yang baru ini juga ingin dengar penjelasan dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC)," katanya di Kantor Pusat DJBC, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Politisi PDIP itu juga menyebutkan penekanan lain dari anggota dewan bukan hanya menambah barang kena cukai (BKC) untuk konsumsi kantong plastik. Lebih jauh dari itu, Komisi XI juga ingin melihat adanya rencana pemerintah dalam bentuk peta jalan (roadmap) kebijakan cukai dalam jangka panjang.

Dengan demikian, legislatif dapat melihat secara utuh bagaimana pemerintah menggunakan instrumen fiskal berupa cukai untuk mengendalikan konsumsi yang memiliki eksternalitas negatif.

"Dari DPR itu penekanannya soal roadmap pengenaan cukai kantong plastik bukan hanya yang sekarang mau diterapkan saja. Tapi juga berikut bagimana roadmap pemerintah seperti halnya untuk cukai hasil tembakau," paparnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Namun demikian, dia memastikan tidak ada usaha menghalangi dari DPR atas rencana pemerintah untuk menambah koleksi BKC. Izin khusus tidak disyaratkan karena untuk menambah BKC hanya perlu dikonsultasikan kepada Komisi XI DPR.

"Sebetulnya ini [cukai plastik] tidak perlu persetujuan DPR karena sifatnya kan konsultasi. Jadi kalau namanya konsultasi kalau mau diterapkan ga masalah. Tapi ini kan masalahnya tata krama dan hubungan kelembagaan, itu saja," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra