BERITA PAJAK SEPEKAN

Corona Berkepanjangan, Proyeksi Ekonomi RI 2020 Hanya 0%-2,5%

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Maret 2020 | 08:00 WIB
Corona Berkepanjangan, Proyeksi Ekonomi RI 2020 Hanya 0%-2,5%

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews—Penanganan virus corona atau Covid-19 menjadi isu yang paling disorot dalam sepekan terakhir. Berbagai kebijakan dilakukan pemerintah untuk menahan efek negatif virus pandemik itu.

Efek virus Covid-19 memang tidak main-main. Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan mulai mempersiapkan skenario terburuk dampak corona terhadap perekonomian Indonesia, yakni diberlakukannya lockdown dan ekonomi tumbuh 0%.

"Saat ini kami belum bisa menyampaikan seperti apa persisnya. Kami berharap akan terjadi penemuan vaksin anti-virus, kalau bisa cepat, akan semakin memperpendek (dampaknya)," katanya melalui konferensi video, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jika dampak virus Corona terus memburuk hingga 6 bulan bahkan ditetapkan lockdown, Sri Mulyani memperkirakan perdagangan internasional akan menurun 30% dan penerbangan tertekan 75%. Proyeksi pertumbuhan pun menjadi 0%-2,5%.

Selain penanganan dampak Covid-19, isu penerimaan pajak juga menjadi pembahasan media dalam sepekan terakhir ini. Untuk diketahui, penerimaan pajak hingga Februari 2020 hanya sebesar Rp153 triliun, turun 5% dari periode yang sama tahun lalu.

Hasil itu jelas berbanding terbalik dengan periode Januari-Februari 2019, di mana kala itu penerimaan pajak masih tumbuh Rp161 triliun atau tumbuh 5% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Berikut rangkuman berita sepekan 16-20 Maret 2020.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Jorjoran Stimulus Gerus Penerimaan Pajak
Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak tahun ini akan melemah sebagai efek lanjutan dari wabah virus Corona. Namun, kebijakan fiskal dinilai perlu tetap ekspansif guna memberi stimulus pada perekonomian.

Untuk diketahui, target penerimaan pajak tahun ini dipatok senilai Rp1.642,6 triliun atau tumbuh 23,3% dari realisasi tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun. Realisasi penerimaan pajak per 31 Januari 2020 senilai Rp80,22 triliun atau 4,88% dari target Rp1.624,57 triliun.

Performa Januari 2020 ini turun 6,86% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait proyeksi realisasi penerimaan pajak tahun ini.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Fasilitas Pajak untuk Sektor Padat Karya
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.16/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya.

Dalam PMK ini, wajib pajak berinvestasi pada industri padat karya dapat diberikan fasilitas pajak PPh berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal dalam jangka waktu tertentu.

Pengurangan penghasilan neto ini sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Pengurangan dibebankan selama 6 tahun.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ditjen Pajak Jamin Kesiapan Sistem Pelaporan SPT
Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan saat ini diarahkan untuk dilaksanakan secara online. Untuk itu, Ditjen Pajak melakukan sejumlah langkah antisipasi agar sistem tidak terganggu saat wajib pajak melaporkan SPT.

Tak hanya itu, DJP juga mengklaim sudah mampu melakukan deteksi dini jika ada gangguan dalam sistem, terutama terkait dengan pelaporan SPT tahunan di DJP Online apabila dalam perjalanannya mengalami error system.

Langkah memperkuat sistem pelaporan SPT juga dinilai tepat mengingat pelayanan pajak tatap muka atau langsung juga dihentikan sementara waktu seiring dengan merebaknya virus Corona.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penerimaan PPh Badan Terpuruk
Saat ini geliat bisnis tengah tertekan akibat merebaknya virus Corona. Hal ini bisa dilihat dari menurunnya penerimaan PPn Badan. Dalam dua bulan pertama, penerimaan PPh Badan turun 20% menjadi Rp20,20 triliun.

Kondisi itu berbanding terbalik ketimbang kinerja penerimaan PPh Badan periode Januari-Februari 2019 yang tumbuh 41%. Di lain pihak, penerimaan PPN dalam negeri menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak nonmigas untuk dua bulan pertama 2020.

Realisasi penerimaan PPN mencapai Rp30,64 triliun atau berkontribusi sekitar 20,0% dari total realisasi penerimaan pajak dua bulan pertama ini sebesar Rp153 triliun, sekaligus mencerminkan daya beli masyarakat masih terjaga.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pelaporan SPT Tahunan Melambat
Ditjen Pajak (DJP) mengklaim pelaporan SPT pekan ini agak melambat ketimbang pekan-pekan sebelumnya. Menurut DJP, pelambatan pelaporan SPT itu dikarenakan pelayanan pajak tatap muka atau langsung dihentikan sementara.

Dihentikannya pelayanan pajak tatap muka tersebut bukan tanpa sebab. Pemerintah saat ini memang tengah mengurangi aktivitas kontak langsung antara PNS dengan masyarakat, tak terkecuali DJP.

Pemerintah pun memperpanjang batas waktu pelaporan guna mengompensasi pembatasan pelayanan. Untuk orang pribadi, batas waktu pelaporan dilonggarkan hingga 30 hari menjadi akhir April dari seharusnya akhir Maret.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Maret 2020 | 18:37 WIB

Memang perlu antisipasi lebih untuk penanganan ini. Gak bisa hanya terus berharap tanpa persiapan untuk kondisi terburuk. Semoga semua cepat selesai

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?