Warga berjalan di samping papan informasi pemadanan NIK-NPWP di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jakarta, Minggu (30/6/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak segera melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum implementasi coretax administration system.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan coretax system akan mengubah berbagai proses di bidang perpajakan. Menurutnya, NIK akan digunakan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi dalam penerapan coretax system.
"Nantinya untuk mengakses coretax menggunakan NPWP. NPWP-nya itu adalah NIK yang sudah dilakukan pemadanan menjadi NPWP. Oleh karena itu, teman-teman harus segera memadankan NIK dan NPWP-nya," katanya dalam sebuah talk show, dikutip pada Senin (18/11/2024).
Dwi mengatakan DJP telah menggunakan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi secara bertahap. Saat ini, sudah ada 37 layanan pajak yang dapat diakses dengan menggunakan NIK.
Pemadanan NIK sebagai NPWP menjadi bagian dari upaya mewujudkan satu data Indonesia. Melalui pemadanan NIK sebagai NPWP, administrasi perpajakan juga dinilai menjadi lebih mudah bagi wajib pajak.
Wajib pajak dapat mengecek pemadanan NIK sebagai NPWP di DJP Online. Apabila belum padan, wajib pajak dapat melakukan pemadanan melalui DJP Online dengan melengkapi data profil yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.
Mengenai pengembangan coretax system, Dwi menyebut tujuannya antara lain untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Pemerintah pun menargetkan coretax system mulai diimplementasikan pada awal tahun depan.
Coretax system direncanakan akan mencakup 21 proses bisnis. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.