CORETAX SYSTEM

Coretax Sebentar Lagi, DJP Ingatkan WP Segera Padankan NIK-NPWP

Dian Kurniati | Senin, 18 November 2024 | 13:30 WIB
Coretax Sebentar Lagi, DJP Ingatkan WP Segera Padankan NIK-NPWP

Warga berjalan di samping papan informasi pemadanan NIK-NPWP di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jakarta, Minggu (30/6/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak segera melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum implementasi coretax administration system.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan coretax system akan mengubah berbagai proses di bidang perpajakan. Menurutnya, NIK akan digunakan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi dalam penerapan coretax system.

"Nantinya untuk mengakses coretax menggunakan NPWP. NPWP-nya itu adalah NIK yang sudah dilakukan pemadanan menjadi NPWP. Oleh karena itu, teman-teman harus segera memadankan NIK dan NPWP-nya," katanya dalam sebuah talk show, dikutip pada Senin (18/11/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Validasi Foto di Coretax DJP, Petugas Pajak Beri Solusi

Dwi mengatakan DJP telah menggunakan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi secara bertahap. Saat ini, sudah ada 37 layanan pajak yang dapat diakses dengan menggunakan NIK.

Pemadanan NIK sebagai NPWP menjadi bagian dari upaya mewujudkan satu data Indonesia. Melalui pemadanan NIK sebagai NPWP, administrasi perpajakan juga dinilai menjadi lebih mudah bagi wajib pajak.

Wajib pajak dapat mengecek pemadanan NIK sebagai NPWP di DJP Online. Apabila belum padan, wajib pajak dapat melakukan pemadanan melalui DJP Online dengan melengkapi data profil yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

Baca Juga:
Daftar NPWP Badan Muncul ‘Kesalahan Saat Pendaftaran’, Coba Solusi Ini

Mengenai pengembangan coretax system, Dwi menyebut tujuannya antara lain untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Pemerintah pun menargetkan coretax system mulai diimplementasikan pada awal tahun depan.

Coretax system direncanakan akan mencakup 21 proses bisnis. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP KUTACANE

WP Gagal Validasi Foto di Coretax DJP, Petugas Pajak Beri Solusi

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP