BERITA PAJAK HARI INI

Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2024 | 09:11 WIB
Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system ikut berdampak terhadap jangka waktu pengkreditan pajak masukan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media arus utama pada hari ini, Senin (30/9/2024).

Melalui modul tutorial yang dirilis Ditjen Pajak (DJP), coretax system mengharuskan faktur pajak masukan dikreditkan dalam masa pajak yang sama dengan masa pajak saat faktur pajak dibuat.

"Hal ini dikarenakan faktur pajak masukan tidak dimungkinkan diterima secara terlambat oleh pembeli," sebut DJP.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Dengan adanya batas waktu upload faktur pajak maksimal tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022, DJP menyebut faktur pajak masukan bulan sebelumnya harus diterima oleh PKP pembeli pada tanggal 15 bulan berikutnya.

DJP menilai PKP pembeli memiliki waktu yang cukup untuk mendeklarasikan pengkreditan pajak masukan sebelum jatuh tempo pelaporan SPT pada akhir bulan berikutnya.

"Namun, jika pembeli masih membutuhkan waktu untuk deklarasi pengkreditan hingga melewati jatuh tempo penyampaian SPT, pembeli masih dapat mengkreditkan dan melakukan pembetulan SPT masa pajak diterbitkannya faktur pajak," jelas DJP.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sebagai informasi, fitur mengkreditkan pajak masukan tersedia pada menu eTax Invoice submenu Input Tax pada aplikasi Portal Wajib Pajak. Semua wajib pajak baik PKP maupun non-PKP dapat mengakses menu ini. Alhasil, semua transaksi yang terkena PPN bisa diketahui.

Selain bahasan mengenai pengkreditan pajak masukan pada coretax, ada pula pemberitaan mengenai imbas coretax terhadap tax ratio, rencana pengelompokan wajib pajak grup ke dalam satu KPP, hingga rencana pembuatan pita cukai digital.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Coretax Kerek Tax Ratio ke 12 Persen

Implementasi coretax system diyakini akan berimbas positif terhadap kinerja rasio pajak atau tax ratio. Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengeklaim penerapan coretax administration system bakal meningkatkan rasio pajak dari 10% menjadi 12%.

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Meski demikian, Thomas mengatakan peningkatan rasio perpajakan dimaksud memerlukan dukungan dalam bentuk peningkatan pertumbuhan ekonomi.

"Rasio pajak itu rasa-rasanya bisa didorong terus dengan cara kita mempunyai pertumbuhan ekonomi yang lebih besar, dengan catatan bahwa kita bisa mendapatkan engine of growth yang baru," ujar Thomas. (DDTCNews)

Pengelompokan WP Grup Tunggu Waktu

Rencana DJP untuk mengelompokkan dan mengelola wajib pajak grup ke dalam 1 KPP yang sama diperkirakan masih belum akan terealisasi dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Muchamad Arifin mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah kebijakan tersebut hanya akan diterapkan atas grup wajib pajak besar atau juga diterapkan atas grup wajib pajak kecil.

"Rapatnya selalu bergerak, jadi minggu kemarin dan minggu ini bisa berbeda. Memang masih belum mengerucut pada 1 titik tertentu. Namun, sedang dilakukan pembahasan," ujar Arifin. (DDTCNews)

Wacana Pita Cukai Digital

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah mengkaji peluang penerapan pita cukai digital untuk menggantikan pita cukai konvensional.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kajian diperlukan untuk mengukur kelebihan dan kelemahan dari pita cukai digital. Menurutnya, DJBC melaksanakan kajian mengenai pita cukai digital tersebut bersama Perum Peruri.

"Tentunya kajian ini akan terus kami lakukan dengan peruri untuk bisa melihat semua aspek yang harus kita pertimbangkan dengan matang," kata Askolani. (DDTCNews)

Sumbangan Pajak Kelas Menengah Tidak Wah

DJP mengungkapkan kontribusi masyarakat kelas menengah terhadap penerimaan pajak tidaklah terlalu besar.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Muchamad Arifin mengatakan wajib pajak orang pribadi baru berkontribusi sebesar 15,7% terhadap penerimaan pajak.

"Pajak kelompok kelas menengah masuk ke dalam kontribusi pajak orang pribadi, di mana kontribusi orang pribadi kepada total penerimaan nasional adalah 15,7%," ujar Arifin. (DDTCNews)

Subsidi Energi Diubah Jadi BLT

Pemerintahan Prabowo Subianto berniat mengganti skema subsidi energi menjadi bantuan langsung tunai (BLT). Ide ini diprediksi bakal menghemat anggaran hingga Rp200 triliun. Alasannya, penyaluran subsidi dinilai tidak tepat sasaran selama ini.

Baca Juga:
Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Dewan Penasihat Presiden Terpilih Prabowo Subianto Burhanuddin Abdullan menilai pemberian BLT bakal lebih tepat sasaran. Dengan begitu, konsep bantuan tidak akan menyasar komoditas tertentu seperti subsidi.

Merespons wacana ini, Kementerian ESDM mengaku belum ada pembahasan lebih terperinci mengenai pemberian BLT sebagai pengganti subsidi energi. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyampaikan hal tersebut pasti akan dibahas lebih lanjut oleh tim transisi pemerintahan Prabowo Subianto. (Kontan) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja