BERITA PAJAK HARI INI

Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2024 | 09:11 WIB
Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system ikut berdampak terhadap jangka waktu pengkreditan pajak masukan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media arus utama pada hari ini, Senin (30/9/2024).

Melalui modul tutorial yang dirilis Ditjen Pajak (DJP), coretax system mengharuskan faktur pajak masukan dikreditkan dalam masa pajak yang sama dengan masa pajak saat faktur pajak dibuat.

"Hal ini dikarenakan faktur pajak masukan tidak dimungkinkan diterima secara terlambat oleh pembeli," sebut DJP.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Dengan adanya batas waktu upload faktur pajak maksimal tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022, DJP menyebut faktur pajak masukan bulan sebelumnya harus diterima oleh PKP pembeli pada tanggal 15 bulan berikutnya.

DJP menilai PKP pembeli memiliki waktu yang cukup untuk mendeklarasikan pengkreditan pajak masukan sebelum jatuh tempo pelaporan SPT pada akhir bulan berikutnya.

"Namun, jika pembeli masih membutuhkan waktu untuk deklarasi pengkreditan hingga melewati jatuh tempo penyampaian SPT, pembeli masih dapat mengkreditkan dan melakukan pembetulan SPT masa pajak diterbitkannya faktur pajak," jelas DJP.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Sebagai informasi, fitur mengkreditkan pajak masukan tersedia pada menu eTax Invoice submenu Input Tax pada aplikasi Portal Wajib Pajak. Semua wajib pajak baik PKP maupun non-PKP dapat mengakses menu ini. Alhasil, semua transaksi yang terkena PPN bisa diketahui.

Selain bahasan mengenai pengkreditan pajak masukan pada coretax, ada pula pemberitaan mengenai imbas coretax terhadap tax ratio, rencana pengelompokan wajib pajak grup ke dalam satu KPP, hingga rencana pembuatan pita cukai digital.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Coretax Kerek Tax Ratio ke 12 Persen

Implementasi coretax system diyakini akan berimbas positif terhadap kinerja rasio pajak atau tax ratio. Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengeklaim penerapan coretax administration system bakal meningkatkan rasio pajak dari 10% menjadi 12%.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Meski demikian, Thomas mengatakan peningkatan rasio perpajakan dimaksud memerlukan dukungan dalam bentuk peningkatan pertumbuhan ekonomi.

"Rasio pajak itu rasa-rasanya bisa didorong terus dengan cara kita mempunyai pertumbuhan ekonomi yang lebih besar, dengan catatan bahwa kita bisa mendapatkan engine of growth yang baru," ujar Thomas. (DDTCNews)

Pengelompokan WP Grup Tunggu Waktu

Rencana DJP untuk mengelompokkan dan mengelola wajib pajak grup ke dalam 1 KPP yang sama diperkirakan masih belum akan terealisasi dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Muchamad Arifin mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah kebijakan tersebut hanya akan diterapkan atas grup wajib pajak besar atau juga diterapkan atas grup wajib pajak kecil.

"Rapatnya selalu bergerak, jadi minggu kemarin dan minggu ini bisa berbeda. Memang masih belum mengerucut pada 1 titik tertentu. Namun, sedang dilakukan pembahasan," ujar Arifin. (DDTCNews)

Wacana Pita Cukai Digital

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah mengkaji peluang penerapan pita cukai digital untuk menggantikan pita cukai konvensional.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kajian diperlukan untuk mengukur kelebihan dan kelemahan dari pita cukai digital. Menurutnya, DJBC melaksanakan kajian mengenai pita cukai digital tersebut bersama Perum Peruri.

"Tentunya kajian ini akan terus kami lakukan dengan peruri untuk bisa melihat semua aspek yang harus kita pertimbangkan dengan matang," kata Askolani. (DDTCNews)

Sumbangan Pajak Kelas Menengah Tidak Wah

DJP mengungkapkan kontribusi masyarakat kelas menengah terhadap penerimaan pajak tidaklah terlalu besar.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Muchamad Arifin mengatakan wajib pajak orang pribadi baru berkontribusi sebesar 15,7% terhadap penerimaan pajak.

"Pajak kelompok kelas menengah masuk ke dalam kontribusi pajak orang pribadi, di mana kontribusi orang pribadi kepada total penerimaan nasional adalah 15,7%," ujar Arifin. (DDTCNews)

Subsidi Energi Diubah Jadi BLT

Pemerintahan Prabowo Subianto berniat mengganti skema subsidi energi menjadi bantuan langsung tunai (BLT). Ide ini diprediksi bakal menghemat anggaran hingga Rp200 triliun. Alasannya, penyaluran subsidi dinilai tidak tepat sasaran selama ini.

Baca Juga:
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Dewan Penasihat Presiden Terpilih Prabowo Subianto Burhanuddin Abdullan menilai pemberian BLT bakal lebih tepat sasaran. Dengan begitu, konsep bantuan tidak akan menyasar komoditas tertentu seperti subsidi.

Merespons wacana ini, Kementerian ESDM mengaku belum ada pembahasan lebih terperinci mengenai pemberian BLT sebagai pengganti subsidi energi. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyampaikan hal tersebut pasti akan dibahas lebih lanjut oleh tim transisi pemerintahan Prabowo Subianto. (Kontan) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP