CORETAX SYSTEM

Coretax: Impor Data Bakal Wajib Pakai File XML

Muhamad Wildan | Jumat, 15 November 2024 | 13:00 WIB
Coretax: Impor Data Bakal Wajib Pakai File XML

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system bakal mewajibkan para wajib pajak untuk melakukan importasi data menggunakan file berformat XML.

Ketika coretax resmi diimplementasikan dalam pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban pajak pada tahun depan, impor data tidak lagi dilakukan menggunakan file berformat CSV seperti pada sistem saat ini.

"Berdasarkan perbedaan dari sistem sebelumnya terdapat beberapa perubahan, CSV to XML [contohnya] bukti potong, faktur, lampiran SPT badan seperti daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, dan daftar transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa," tulis DJP pada laman resminya, dikutip Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:
Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Tak hanya mengubah format dokumen, coretax juga mengubah struktur data dan menambah elemen data yang perlu divalidasi. Elemen data divalidasi antara lain nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU), kode objek pajak, hingga tarif pajak yang mengikuti kode objek pajak.

Lebih lanjut, terdapat beragam elemen data lainnya yang nantinya perlu divalidasi sesuai dengan dokumen XML yang diimpor. Contoh, pada dokumen XML daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, beragam elemen data seperti kode, jenis, kelompok harta, serta metode penyusutan juga akan turut divalidasi.

Sebagaimana yang direncanakan oleh DJP, coretax akan di-deploy pada akhir tahun ini lalu mulai digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak pada tahun depan.

Baca Juga:
Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Saat ini, DJP sedang melakukan operational acceptance test (OAT) atas coretax. OAT ditargetkan selesai pada pertengahan Desember 2024. "Harapannya di pertengahan Desember OAT itu sendiri sudah bisa kita selesaikan, sehingga pada akhir tahun semuanya bersiap dan awal tahun depan Insyaallah untuk coretax dapat digunakan untuk transaksi perpajakan seluruh wajib pajak," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Setelah dilakukan deployment, DJP akan melaksanakan maintenance dan post implementation support serta memperbaiki error dan bug dalam coretax. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tax Clearance Calon Kepala Daerah Bakal Bisa Diajukan Lewat Coretax

Rabu, 13 November 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Deposit Pajak Bikin Bayar Pajak Segampang Belanja di Online Shop

BERITA PILIHAN
Jumat, 15 November 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN CIANJUR

Optimalkan Penerimaan, Pemda Cocokkan Data Transaksi WP di Tapping Box

Jumat, 15 November 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Ajukan Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP secara Bersamaan

Jumat, 15 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Lifting Migas Rendah, Sri Mulyani Singgung Dampaknya ke Penerimaan

Jumat, 15 November 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Impor Data Bakal Wajib Pakai File XML

Jumat, 15 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PANDEGLANG

Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemda Sisir Usaha Franchise

Jumat, 15 November 2024 | 12:15 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Intern DDTC Kembali Ikut Collaborative Discussion, Topiknya Makin Seru

Jumat, 15 November 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP bagi KSO

Jumat, 15 November 2024 | 11:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Neraca Perdagangan Oktober 2024 Surplus US$2,48 Miliar