CORETAX SYSTEM

Coretax: Impor Data Bakal Wajib Pakai File XML

Muhamad Wildan | Jumat, 15 November 2024 | 13:00 WIB
Coretax: Impor Data Bakal Wajib Pakai File XML

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system bakal mewajibkan para wajib pajak untuk melakukan importasi data menggunakan file berformat XML.

Ketika coretax resmi diimplementasikan dalam pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban pajak pada tahun depan, impor data tidak lagi dilakukan menggunakan file berformat CSV seperti pada sistem saat ini.

"Berdasarkan perbedaan dari sistem sebelumnya terdapat beberapa perubahan, CSV to XML [contohnya] bukti potong, faktur, lampiran SPT badan seperti daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, dan daftar transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa," tulis DJP pada laman resminya, dikutip Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:
Keterangan Lengkap Terkini DJP Soal Penerbitan Faktur Pajak di Coretax

Tak hanya mengubah format dokumen, coretax juga mengubah struktur data dan menambah elemen data yang perlu divalidasi. Elemen data divalidasi antara lain nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU), kode objek pajak, hingga tarif pajak yang mengikuti kode objek pajak.

Lebih lanjut, terdapat beragam elemen data lainnya yang nantinya perlu divalidasi sesuai dengan dokumen XML yang diimpor. Contoh, pada dokumen XML daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, beragam elemen data seperti kode, jenis, kelompok harta, serta metode penyusutan juga akan turut divalidasi.

Sebagaimana yang direncanakan oleh DJP, coretax akan di-deploy pada akhir tahun ini lalu mulai digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak pada tahun depan.

Baca Juga:
Daftar NPWP Badan Muncul ‘Kesalahan Saat Pendaftaran’, Coba Solusi Ini

Saat ini, DJP sedang melakukan operational acceptance test (OAT) atas coretax. OAT ditargetkan selesai pada pertengahan Desember 2024. "Harapannya di pertengahan Desember OAT itu sendiri sudah bisa kita selesaikan, sehingga pada akhir tahun semuanya bersiap dan awal tahun depan Insyaallah untuk coretax dapat digunakan untuk transaksi perpajakan seluruh wajib pajak," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Setelah dilakukan deployment, DJP akan melaksanakan maintenance dan post implementation support serta memperbaiki error dan bug dalam coretax. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB