PP 15/2022

Contoh Penentuan Harga dalam Hitungan Penghasilan WP Tambang Batu Bara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2023 | 15:30 WIB
Contoh Penentuan Harga dalam Hitungan Penghasilan WP Tambang Batu Bara

Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 15/2022 mengatur secara terperinci tentang perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batu bara.

Pasal 4 beleid tersebut mengatur bahwa yang menjadi objek pajak di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang usaha pertambangan, sehubungan dengan 2 hal. Pertama, penghasilan dari usaha. Kedua, penghasilan dari luar usaha.

"Penghasilan dari usaha, penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga yang lebih rendah antara patokan batu bara atau indeks harga batu bara pada saat transaksi, dengan harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual," bunyi Pasal 4 ayat (3) PP 15/2022, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Bagian penjelasan PP 15/2022 ikut menjelaskan ketentuan penentuan harga ini. Indeks harga batu bara yang dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) mengacu pada 7 indeks.

Ketujuh indeks tersebut adalah Indonesian Coal Index/Argus Coalindo, New Castle Export Index, Globalcoal New Castle Index, Platts Index, Energy Publishing Coking Coal Index, IHS Markit Index, dan/atau indeks harga lain yang digunakan oleh kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral dalam penetapan harga batu bara acua (HBA).

Berikut ini adalah contoh kasus penentuan harga dalam menghitung penghasilan dari usaha wajib pajak sektor pertambangan batu bara.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Berdasarkan surat perjanjian jual-beli batu bara di titik jual vessel yang disepakati antara pihak penjual dan pembeli di dalam negeri, PT A akan menjual batu bara dengan kriteria nilai kalori 4.800 kcal GAR (gross caloric value) dengan harga sebagai berikut:

1. kepada PT B senilai US$60/ton; dan
2. kepada PT C senilai US$42,3/ton

Pada bulan penjualan tersebut, berlaku kondisi dan kriteria atau komoditas batu bara, sebagai berikut ini:

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

a. harga patokan batu bara sejumlah US$48,78/ton
b. harga Indonesia Coal Index (ICI):
ICI 1 (6.500 GAR) senilai US$104,26/ton
ICI 2 (5.800 GAR) senilai US$76,65/ton
ICI 3 (5.000 GAR) senilai US$61,02/ton
ICI 4 (4.200 GAR) senilai US$42,00/ton
ICI 5 (3.400 GAR) senilai US$26,72/ton

Langkah pertama dalam penentuan harga, adalah dengan melakukan penyesuaian spesifikasi jenis batu bara, mulai dari kalori, total sulfur, abu, dan total moisture dibandingkan dengan standar spesifikasi ICI.

Penyesuaian nilai kalori 4.800 kcal/kg GAR adalah dengan membagi nilai kalori yang dijual dengan ICI (4.800/5.000), kemudian dikalikan dengan nilainya, yakni US$61,02. Artinya, harga Indonesia Coal Index (ICI) untuk batu bara kalori 4.800 kcal/kg GAR adalah senilai US$58,58/ton.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Maka, langkah selanjutnya:

a. Harga yang digunakan untuk menghitung penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT B adalah US$60 ton, dengan perincian perhitungannya sebagai berikut:

Harga terendah antara harga patokan batu bara dan harga ICI (kalori 4.800 kcal/kg GAR) adalah harga patokan batu bara senilai US$48,78/ton.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Karenanya, penghitungan penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT B, wajib menggunakan harga tertinggi yaitu harga penjualan sesungguhnya, sejumlah US$60/ton, dibandingkan dengan harga patokan batu bara senilai US$48,78/ton.

b. Harga yang digunakan untuk menghitung penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT C adalah US$48,78/ton, dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Harga terendah antara harga patokan batu bara dan harga ICI (kalori 4.800 kcal/kg GAR) adalah harga patokan batu bara senilai US$48,78/ton.

Karenanya, penghitungan penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT C wajib menggunakan harga tertinggi yaitu harga patokan batu bara senilai US$48,78/ton, jika dibandingkan dengan harga penjualan kepada PT C sebesar US$42,2/ton. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax