DALAM konsep rekonsiliasi fiskal, dikenal jenis koreksi beda tetap (permanent different) dan beda waktu (time different). Perbedaan keduanya telah diulas dalam artikel kelas pajak sebelumnya. Adapun dalam artikel ini, akan diulas lebih jauh mengenai beda tetap dan contoh kasusnya.
Secara definisi, beda tetap merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang sifatnya permanen.
Apabila dalam suatu tahun atau periode saat ini suatu penghasilan/biaya tidak dapat diakui sebagai penghasilan/biaya menurut undang-undang, maka pada tahun atau periode yang akan datang juga tidak dapat diakui sebagai penghasilan/biaya di dalam laporan laba/rugi.
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan penghasilan/biaya tidak boleh diakui di dalam laporan laba/rugi. Pertama, adanya objek penghasilan yang bersifat final. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), beberapa penghasilan yang tergolong final di antaranya adalah sebagai berikut:
- penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
- penghasilan berupa hadiah undian.
- penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
- penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
- penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Apabila dalam laporan laba/rugi wajib pajak terdapat penghasilan yang disebutkan di atas maka harus dilakukan koreksi atau penyesuaian. Koreksi ini bersifat permanen. Selain itu, dalam pengenaan PPh Pasal 4 (2) ini, segala biaya untuk mendapat penghasilan bersangkutan tidak boleh mengurangi penghasilan bruto (non deductible).
Kedua, penghasilan yang bukan objek PPh. Dalam hal ini, menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut UU PPh bukan merupakan penghasilan. Menurut Pasal 4 ayat 3 UU PPh beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak di antaranya adalah sebagai berikut:
- Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
- Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- Warisan;
- Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh;
- Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
- Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor;
- Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
- Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada nomor 8, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan PMK; dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK;
- Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK; dan
- Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK.
Ketiga, perbedaan pengakuan biaya menurut komersial dan fiskal. Dalam hal pengakuan biaya/beban koreksi karena beda tetap terjadi karena menurut akuntansi komersial merupakan biaya, sedangkan menurut UU PPh bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, tentang biaya atau beban yang tidak dapat mengurangi penghasilan bruto adalah sebagai berikut:
- Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
- Pembentukan atau pemupukan dana cadangan;
- Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan;
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan PMK;
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
- Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
- Pajak Penghasilan;
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
- Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; dan
- Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundangundangan di bidang perpajakan.
Contoh Kasus
Untuk lebih memahami koreksi fiskal yang bersifat beda tetap, dapat dipelajar contoh kasus berikut ini. PT ABC adalah perusahaan di bidang perdagangan (trading company). Pada tahun 2020, laporan laba/rugi komersial sederhana dari PT ABC adalah sebagai berikut:
PT ABC
Laporan Laba/Rugi Komersial Tahun 2020
(dalam rupiah)
Laporan L/R |
Jumlah |
Penjualan Bruto |
4.000.000.000 |
Harga Pokok Penjualan |
(800.000.000) |
Laba Kotor |
3.200.000.000 |
Biaya Sanksi Pajak (PPh) |
(100.000.000) |
Penghasilan Bunga Deposito |
200.000.000 |
Penghasilan Sumbangan/Donasi |
300.000.000 |
Laba Bersih |
3.600.000.000 |
Berdasarkan data dalam laporan laba /rugi di atas dapat dilihat bahwa ada komponen penghasilan bunga deposito sebesar Rp200.000.000. Menurut Pasal 4 ayat (2), penghasilan bunga deposito ini merupakan salah satu penghasilan yang tergolong final maka penghasilan bunga deposito ini harus dilakukan koreksi/penyesuaian fiskal.
Hal yang sama juga berlaku atas penghasilan berupa sumbangan atau donasi yang diterima PT ABC sebesar Rp300.000.000. Menurut Pasal 4 ayat (3) UU PPh, penghasilan sumbangan di atas jelas termasuk dalam penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak maka harus dilakukan koreksi fiskal.
Selain itu, pada laporan laba rugi PT. ABC di atas terdapat biaya sanksi pajak sebesar Rp100.000.000. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, sanksi administrasi PPh tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto. Ketiga koreksi di atas merupakan bentuk koreksi fiskal beda tetap.
Dengan demikian, setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal, laporan laba/rugi PT ABC pada Tahun 2020 menurut komersial dan fiskal adalah sebagai berikut:
PT ABC
Rekonsiliasi Fiskal
(dalam rupiah)
Laporan L/R |
Komersial |
Koreksi |
Fiskal |
Penjualan Bruto |
4.000.000.000 |
|
4.000.000.000 |
Harga Pokok Penjualan |
(800.000.000) |
|
(800.000.000) |
Laba Kotor |
3.200.000.000 |
|
3.200.000.000 |
Biaya Sanksi Pajak (PPh) |
(100.000.000) |
100.000.000 |
0 |
Penghasilan Bunga Deposito |
200.000.000 |
(200.000.000) |
0 |
Penghasilan Sumbangan/Donasi |
300.000.000 |
(300.000.000) |
0 |
Laba Bersih |
3.600.000.000 |
|
3.200.000.000 |