CHINA

China Bakal Telusuri Penghindaran Pajak di Industri Live Streaming

Vallencia | Kamis, 31 Maret 2022 | 15:00 WIB
China Bakal Telusuri Penghindaran Pajak di Industri Live Streaming

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Seiring dengan meningkatnya popularitas live streaming atau siaran langsung, otoritas pajak China menegaskan akan menindaklanjuti segala penghindaran pajak yang dilakukan di industri tersebut.

Otoritas pajak mengakui peran penting live streaming dalam mempromosikan pekerjaan yang lebih fleksibel. Namun, masalah manajemen platform live streaming yang buruk berpotensi memberikan peluang penghindaran pajak.

“Pada saat yang sama, ada masalah seperti manajemen yang buruk oleh platform live streaming, perilaku pemasaran komersial yang tidak teratur, penghindaran pajak,” jelas otoritas, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dilansir wtvbam.com, otoritas menilai manajemen platform yang buruk dapat menghambat perkembangan industri yang sehat. Tak hanya itu, manajemen yang buruk tersebut juga dapat merusak keadilan sosial.

Otoritas menegaskan platform live streaming, influencer, dan streamer perlu bersaing secara adil serta memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Nanti, platform digital bakal diwajibkan untuk melaporkan identitas, pendapatan, serta keuntungan yang diterima influencer dan streamer setiap 6 bulan.

Sampai saat ini, China memiliki beberapa platform live streaming yang popular seperti Douyin, TikTok, Kuaishou dan lainnya. Melalui platform tersebut, influencer dan streamer membuat video berdurasi pendek untuk membicarakan berbagai topik.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Otoritas juga telah menargetkan beberapa influencer dan streamer yang diduga menghindari pajak, khususnya bagi mereka yang menjual produk melalui live streaming. Beberapa waktu yang lalu, otoritas bahkan berhasil menguak kasus penghindaran pajak yang dilakukan Viya.

Viya atau Huang Wei merupakan influencer asal China. Viya diketahui menghindari pajak dengan menyembunyikan pendapatan pribadinya dan pelanggaran lain. Atas tindakannya tersebut, Viya dikenai denda CNY1,34 miliar atau setara dengan Rp3,03 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN