SELEKSI HAKIM AGUNG

CHA Khusus Pajak Triyono Martanto Ingin Tekan Disparitas Putusan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 25 April 2022 | 14:11 WIB
CHA Khusus Pajak Triyono Martanto Ingin Tekan Disparitas Putusan Pajak

Calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto dalam wawancara terbuka.

JAKARTA, DDTCNews - Calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto akan mendorong penerapan yurisprudensi guna menekan disparitas putusan bila terpilih menjadi hakim agung.

Triyono mengatakan fenomena ini menandakan hakim pengadilan pajak memiliki kebebasan dan tidak berada di bawah tekanan oleh pihak manapun. Disparitas putusan dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Ada dampaknya, masyarakat jadi bingung karena ternyata sengketa yang sama diputus dengan putusan yang berbeda di majelis yang berbeda," ujar Triyono dalam seleksi wawancara yang diselenggarakan secara terbuka oleh Komisi Yudisial, Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Bila terpilih menjadi hakim agung, Triyono mengatakan dia akan berupaya untuk menyeragamkan putusan sehingga ke depan putusan bisa menjadi rujukan bagi pemerintah dalam membuat putusan.

Salah satu contoh upaya yang bisa diambil adalah dengan menerbitkan surat edaran MA (SEMA). "Begitu MA mengeluarkan suatu putusan, contoh SEMA atas Pasal 13 ayat (5) [UU KUP] itu ternyata pemerintah menanggapinya dengan positif," ujar Triyono.

Dahulu, Pasal 13 ayat (5) UU KUP mengatur DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atas wajib pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan.

Baca Juga:
Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, pasal tersebut pada akhirnya dihapus. "Pemerintah mengadopsi dengan memasukkannya di dalam UU Cipta Kerja Pasal 113, yaitu menghilangkan ketentuan Pasal 13 ayat (5)," ujar Triyono.

Dari contoh kasus tersebut, Triyono memandang SEMA dapat menerapkan rumusan-rumusan faktual yang ke depan dapat menyeragamkan putusan sekaligus menekan sengketa yang berulang.

Dengan adanya SEMA, akan sangat mudah bagi DJP untuk melakukan penyesuaian peraturan sehingga keberatan dan banding juga dapat dipangkas.

Baca Juga:
PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang? BKF: Masih Tunggu Arahan Menkeu

"Mengapa putusan pengadilan pajak dan PK tidak menjadi perubahan peraturan di DJP? Karena DJP atau Kemenkeu setidaknya membutuhkan suatu ketentuan, suatu rumusan yang jelas, seperti halnya SEMA yang saya contohkan," ujar Triyono.

Menurut Triyono, saat ini belum ada satupun SEMA yang membahas sengketa materiil. Akibatnya, penyesuaian peraturan sesuai putusan pengadilan menjadi sulit dan timbul sengketa yang berulang-ulang.

"Saya akan mencoba mengelompokkan rumusan-rumusan norma itu menjadi rumusan-rumusan yang lebih mudah dimengerti, gampang. Jadi nanti bila di-publish rumusan-rumusan norma yang telah diputuskan oleh pengadilan pajak, masyarakat yang lainnya akan bisa memahami," ujar Triyono.

Sebagai informasi, publik bisa menyaksikan berjalannya wawancara secara live melalui laman YouTube yang telah disediakan oleh KY di sini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?