BANTUAN SOSIAL

Cek Rekening! Subsidi Gaji Termin II Akhirnya Cair

Dian Kurniati | Selasa, 10 November 2020 | 09:04 WIB
Cek Rekening! Subsidi Gaji Termin II Akhirnya Cair

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan bakso ikan tuna di Desa Kutawaluya, Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, Jumat (30/10/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji sudah mulai cair sejak Senin (9/11/2020).

Ida mengatakan pencairan termin II merupakan penyaluran subsidi gaji untuk periode November—Desember. Pada penyaluran gelombang I, pemerintah akan mentransfer bantuan subsidi gaji kepada 2,18 pekerja.

"Kami pastikan termin II bantuan subsidi upah sudah cair. Saya dapat laporan data penerima bantuan tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang, sudah diproses ke KPPN [Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara]," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ida mengatakan bantuan yang ditransfer mencapai Rp1,2 juta atau sama seperti termin I sehingga total subsidi gaji yang diberikan mencapai Rp2,4 juta. Adapun mekanisme pencairannya tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14/ 2020.

Setelah diproses di KPPN, dana bantuan akan ditransfer ke bank penyalur. Sebagai proses akhir, bank penyalur terdiri atas 4 bank Himbara, bertugas menyalurkan dana subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik rekening bank Himbara maupun rekening bank swasta.

Ida menegaskan Kemnaker akan berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi gaji bagi para pekerja. "Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh," ujar Ida.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Di sisi lain, lanjut Ida, proses penyaluran subsidi gaji termin II agak berbeda ketimbang pada termin sebelumnya. Hal ini dikarenakan terdapat proses tambahan berupa pemadanan data penerima bantuan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Pajak.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan para penerimanya benar-benar bergaji di bawah Rp5 juta seperti yang diatur dalam Permenaker No. 14/2020. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran program subsidi gaji agar tepat sasaran.

“Saya pastikan bagi pekerja penerima subsidi gaji yang sudah memenuhi syarat, pencairan termin II tetap berjalan sesuai prosedur,” sebut Ida. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?