BANTUAN SOSIAL

Cek Rekening! Pencairan Subsidi Gaji Rampung Oktober 2021

Dian Kurniati | Senin, 06 September 2021 | 13:39 WIB
Cek Rekening! Pencairan Subsidi Gaji Rampung Oktober 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (BPMI Sekretariat Presiden).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pemerintah terus berupaya menyalurkan bantuan subsidi gaji atau subsidi upah (BSU). Pencairan bantuan yang menyasar para pekerja terdampak pandemi ini ditargetkan rampung paling lambat pada Oktober 2021.

Ida mengatakan penyaluran subsidi upah tahap I dan II telah dilakukan terhadap pekerja yang memiliki rekening bank pemerintah alias Himbara. Adapun pada tahap III dan seterusnya, subsidi gaji akan menyasar pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara sehingga perlu membuka rekening baru.

"Mudah-mudahan BSU pada tahap III, IV dan V ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ida mengatakan pemerintah menyalurkan subsidi upah sejak Agustus lalu dan akan terus berlanjut. Para penerimanya berasal data pekerja yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan, yang kemudian diperiksa kembali oleh Kemenaker agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

Ida telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2021 yang mengatur pemberian subsidi upah bagi para pekerja. Beleid itu memuat 5 kriteria pekerja yang memenuhi persyaratan memperoleh subsidi upah.

Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. Ketiga, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga:
Pinjaman Bunga Rendah Khusus Pegawai Jadi Objek PPh, Simak Simulasinya

Keempat, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah. Terakhir, diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, perdagangan, hingga jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Pengelompokan sektor pekerja ini sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberian bantuan subsidi upah tersebut diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro. Nilai bantuannya sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.

Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp8,8 triliun untuk memberikan subsidi upah kepada sekitar 8,7 juta pekerja tahun ini. Namun, realisasi penyalurannya akan tergantung pada data yang telah diverifikasi Kemenaker. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 September 2021 | 21:53 WIB

Dengan adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU), diharapkan dapat meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja yang terkena dampak Covid-19 sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Jika demand masyarakat bertambah, maka produksi atau supply akan meningkat. Hal ini akan berdampak pada pulihnya roda perekonomian secara bertahap.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 September 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:00 WIB ND-14/PJ/PJ.02/2024

Pinjaman Bunga Rendah Khusus Pegawai Jadi Objek PPh, Simak Simulasinya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN