BANTUAN SOSIAL

Cek Rekening! Jokowi Akhirnya Luncurkan Program Subsidi Gaji

Dian Kurniati | Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:29 WIB
Cek Rekening! Jokowi Akhirnya Luncurkan Program Subsidi Gaji

Presiden Joko Widodo saat meluncurkan program subsidi gaji di Istana Kepresidenan pada Kamis (27/8/2020). (foto: hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program subsidi gaji berupa bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Jokowi mengatakan subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang terdaftar dan rutin membayar iuran kepesertaan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap bantuan tersebut dapat membantu para pekerja yang terdampak pandemi virus Corona.

"Artinya kami memberikan sebagai penghargaan, sebagai reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya di Istana Presiden, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Jokowi menjelaskan subsidi gaji akan menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp37,8 triliun untuk memberikan subsidi gaji.

Subsidi gaji pada tahap pertama akan dicairkan kepada 2,5 juta pekerja. Bantuan itu diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan, tetapi pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, dengan masing-masing senilai Rp1,2 juta.

Dia juga menjamin subsidi gaji akan langsung dikirim ke rekening masing-masing pekerja. "Kami harapkan yang 2,5 juta orang ini ada yang menerima hari ini, atau mundur besok karena jumlahnya jutaan," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurut Jokowi, subsidi gaji untuk para pekerja tersebut akan melengkapi berbagai program bantuan sosial pemerintah di tengah pandemi virus Corona, seperti bantuan sosial tunai, BLT dana desa, subsidi listrik, dan kartu prakerja.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap subsidi gaji tersebut bisa meningkatkan daya beli para pekerja, sehingga dapat turut berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.

Ida memastikan penyaluran subsidi gaji tepat sasaran karena BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima secara berlapis. Proses penyaluran subsidi gaji juga dibuat bertahap untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN