KEBIJAKAN BEA & CUKAI

Cegah Penyelundupan, DJBC Gandeng Singapura

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 06 Juni 2016 | 10:05 WIB
Cegah Penyelundupan, DJBC Gandeng Singapura

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Singapore Police Coast Guard, Singapore Customs, Imigration and Checkpoint Authority Singapore sepakat untuk menekan angka penyelundupan yang semakin marak.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Noegroho Wahyu Widodo mengatakan, tindak penyelundupan yang belakangan ini menjadi isu global antara lain mencakup kasus peredaran obat terlarang dan perdagangan ilegal atas barang-barang yang membahayakan masyarakat.

“Kita perlu bekerjasama untuk menangkal penyelundupan, kesepakatan ini menjadi awal untuk menjalin hubungan baik bagi DJBC dengan aparat bea cukai di Singapura,” ujarnya dalam satu pertemuan resmi di Batam.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Bentuk penanganan bersama yang akan dilakukan antara lain dalam bentuk patroli laut yang terkoordinasi (coordinated patrol), pertukaran informasi (information exchange), dan investigasi bersama (joint investigation).

Meskipun sampai saat ini belum ada MoU atau tripartite MoU antara aparat bea cukai Indonesia dan Singapura, penanganan bersama tersebut diharapkan dapat memberantas peredaran obat terlarang dan perdagangan ilegal, khususnya di wilayah perairan Indonesia-Singapura.

“Penanganan bersama antara Indonesia dan Singapura diharapkan dapat menurunkan intensitas perdagangan ilegal antarnegara yang dapat mengancam stabilitas negara,” tambah Neogroho.

Selain itu, dilansir dari pernyataan tertulis DJBC, dari hasil pertemuan tersebut kedepannya akan dilakukan kerjasama yang berkelanjutan dalam hal bilateral meeting, training, dan working visit.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha