KOTA BALIKPAPAN

Cegah Kecurangan, Restoran Wajib Pakai Nota Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2017 | 09:41 WIB
Cegah Kecurangan, Restoran Wajib Pakai Nota Khusus

BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Balikpapan mewajibkan rumah makan, khususnya bagi yang mengisi tagihan secara manual, untuk menggunakan kertas nota yang disediakan Pemkot Balikpapan dan berkop BPRD.

Kasubid Pendataan BPRD Erwin mengatakan nota tagihan tersebut mempermudah pendataan omzet atas rumah makan. Bahkan sekaligus membedakan antara rumah makan yang sudah terdatar sebagai wajib pajak maupun yang belum.

"Nota itu sudah ada nomornya secara berurutan, jadi tidak bisa menipu. Kalau ada yang curang dengan memakai nota biasa, maka akan didenda 300% dari nilai pajak," ujarnya di Balikpapan, Senin (19/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Erwin menegaskan BPRD Balikpapan akan mengejar rumah makan maupun kafe yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. BPRD akan turun ke lapangan guna mengejarnya, pasalnya masih ada sekitar 300 unit rumah makan atau kafe yang belum terdaftat hingga saat ini.

Kendati demikian ia mengakui adanya kendala yang terjadi di lapangan dalam melakukan pendataan, antara lain seperti penolakan oleh pelaku usaha. Tidak hanya itu, berdasarkan praktik di lapangan terbukti masih adanya kafe musiman dengan berbagai faktor.

"Dalam hitungan bulan lalu kafe itu tutup, padahal baru terdaftar, kemudian buka lagi di tempat lain. Banyak faktornya seperti masih coba-coba usaha, pengunjung sepi, dan lain sebagainya," tuturnya seperti dilansir kaltim.prokal.co.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, lanjut Erwin, pajak kafe maupun rumah makan tersebut tergolong sebagai pajak restoran yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp61 miliar. Namun, realisasi pajak restoran hinhga 15 juni lalu berkisar Rp27,3 miliar atau baru 45,7% dari target tahun 2017.

Awal Juli, BPRD akan menyisir wajib pajak baru yang berlokasi di sekitar Balikpapan Kota. Sebelumnya sempat dilakukan penyisiran di wilayah Balikpapan Selatan dan Balikpapan Tengah pada Februari lalu.

Dari penyisiran tersebut didapatkan 160 wajib pajak baru. Terdiri wajib pajak restoran, reklame, air tanah, penginapan dan lain-lain. "Saat kami turun langsung melihat semua potensi wajib pajak baru. Bukan hanya pajak restoran saja, semuanya yang berpotensi kami data," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?