KOTA BALIKPAPAN

Cegah Kecurangan, Restoran Wajib Pakai Nota Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2017 | 09:41 WIB
Cegah Kecurangan, Restoran Wajib Pakai Nota Khusus

BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Balikpapan mewajibkan rumah makan, khususnya bagi yang mengisi tagihan secara manual, untuk menggunakan kertas nota yang disediakan Pemkot Balikpapan dan berkop BPRD.

Kasubid Pendataan BPRD Erwin mengatakan nota tagihan tersebut mempermudah pendataan omzet atas rumah makan. Bahkan sekaligus membedakan antara rumah makan yang sudah terdatar sebagai wajib pajak maupun yang belum.

"Nota itu sudah ada nomornya secara berurutan, jadi tidak bisa menipu. Kalau ada yang curang dengan memakai nota biasa, maka akan didenda 300% dari nilai pajak," ujarnya di Balikpapan, Senin (19/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Erwin menegaskan BPRD Balikpapan akan mengejar rumah makan maupun kafe yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. BPRD akan turun ke lapangan guna mengejarnya, pasalnya masih ada sekitar 300 unit rumah makan atau kafe yang belum terdaftat hingga saat ini.

Kendati demikian ia mengakui adanya kendala yang terjadi di lapangan dalam melakukan pendataan, antara lain seperti penolakan oleh pelaku usaha. Tidak hanya itu, berdasarkan praktik di lapangan terbukti masih adanya kafe musiman dengan berbagai faktor.

"Dalam hitungan bulan lalu kafe itu tutup, padahal baru terdaftar, kemudian buka lagi di tempat lain. Banyak faktornya seperti masih coba-coba usaha, pengunjung sepi, dan lain sebagainya," tuturnya seperti dilansir kaltim.prokal.co.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, lanjut Erwin, pajak kafe maupun rumah makan tersebut tergolong sebagai pajak restoran yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp61 miliar. Namun, realisasi pajak restoran hinhga 15 juni lalu berkisar Rp27,3 miliar atau baru 45,7% dari target tahun 2017.

Awal Juli, BPRD akan menyisir wajib pajak baru yang berlokasi di sekitar Balikpapan Kota. Sebelumnya sempat dilakukan penyisiran di wilayah Balikpapan Selatan dan Balikpapan Tengah pada Februari lalu.

Dari penyisiran tersebut didapatkan 160 wajib pajak baru. Terdiri wajib pajak restoran, reklame, air tanah, penginapan dan lain-lain. "Saat kami turun langsung melihat semua potensi wajib pajak baru. Bukan hanya pajak restoran saja, semuanya yang berpotensi kami data," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja