KOTA BALIKPAPAN

Cegah Kecurangan, Restoran Wajib Pakai Nota Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2017 | 09:41 WIB
Cegah Kecurangan, Restoran Wajib Pakai Nota Khusus

BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Balikpapan mewajibkan rumah makan, khususnya bagi yang mengisi tagihan secara manual, untuk menggunakan kertas nota yang disediakan Pemkot Balikpapan dan berkop BPRD.

Kasubid Pendataan BPRD Erwin mengatakan nota tagihan tersebut mempermudah pendataan omzet atas rumah makan. Bahkan sekaligus membedakan antara rumah makan yang sudah terdatar sebagai wajib pajak maupun yang belum.

"Nota itu sudah ada nomornya secara berurutan, jadi tidak bisa menipu. Kalau ada yang curang dengan memakai nota biasa, maka akan didenda 300% dari nilai pajak," ujarnya di Balikpapan, Senin (19/6).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Erwin menegaskan BPRD Balikpapan akan mengejar rumah makan maupun kafe yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. BPRD akan turun ke lapangan guna mengejarnya, pasalnya masih ada sekitar 300 unit rumah makan atau kafe yang belum terdaftat hingga saat ini.

Kendati demikian ia mengakui adanya kendala yang terjadi di lapangan dalam melakukan pendataan, antara lain seperti penolakan oleh pelaku usaha. Tidak hanya itu, berdasarkan praktik di lapangan terbukti masih adanya kafe musiman dengan berbagai faktor.

"Dalam hitungan bulan lalu kafe itu tutup, padahal baru terdaftar, kemudian buka lagi di tempat lain. Banyak faktornya seperti masih coba-coba usaha, pengunjung sepi, dan lain sebagainya," tuturnya seperti dilansir kaltim.prokal.co.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Selain itu, lanjut Erwin, pajak kafe maupun rumah makan tersebut tergolong sebagai pajak restoran yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp61 miliar. Namun, realisasi pajak restoran hinhga 15 juni lalu berkisar Rp27,3 miliar atau baru 45,7% dari target tahun 2017.

Awal Juli, BPRD akan menyisir wajib pajak baru yang berlokasi di sekitar Balikpapan Kota. Sebelumnya sempat dilakukan penyisiran di wilayah Balikpapan Selatan dan Balikpapan Tengah pada Februari lalu.

Dari penyisiran tersebut didapatkan 160 wajib pajak baru. Terdiri wajib pajak restoran, reklame, air tanah, penginapan dan lain-lain. "Saat kami turun langsung melihat semua potensi wajib pajak baru. Bukan hanya pajak restoran saja, semuanya yang berpotensi kami data," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara