KOTA MALANG

Cegah Kebocoran, Pajak Online Terus Digalakkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2016 | 15:45 WIB
 Cegah Kebocoran, Pajak Online Terus Digalakkan

MALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang terus menggencarkan program wajib pajak online. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak (WP) di Kota Malang.

Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto mengatakan dengan menggunakan sistem online para pelaku usaha akan lebih dimudahkan untuk mengurus pajak yang menjadi kewajibannya.

“Kami terus gencarkan sosialisasi pajak online guna memberikan arahan dan pemahaman kepada WP,” ucapnya saat menghadiri sosialisasi peningkatan kesadaran wajib pajak daerah di Hotel Savana Malang, Selasa, (22/11).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sistem pajak online ini, seperti dilansir dalam jatimtimes.com, memiliki fungsi yang dapat menekan kebocoran pajak. “Pajak online diterapkan agar tidak terjadi kebocoran pajak, baik dari pihak wajib pajak maupun anggota pajak,” terangnya.

Sistem pembayaran pajak online ini akan diwajibkan kepada seluruh pelaku usaha yang sudah memakai sistem komputerisasi. Dengan sistem pajak online ini, Dispenda Kota Malang ingin memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.

“Jadi kami akan wajibkan ketentuan ini kepada pelaku hotel, cafe, restoran yang pembayaran melalui komputerisasi. Ketentuan ini tentu tidak bermaksud untuk semena-mena kepada wajib pajak,” paparnya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?