SELEKSI HAKIM AGUNG

Cegah Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, KY Pastikan Rekam Jejak

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Desember 2022 | 13:05 WIB
Cegah Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, KY Pastikan Rekam Jejak

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) mengaku akan memperketat proses seleksi calon hakim agung (CHA) agar ke depan tidak ada lagi hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan KY akan terus memperkuat proses seleksi CHA melalui 2 upaya, yakni dengan melibatkan banyak pihak dalam melaksanakan seleksi serta mempertajam pemeriksaan atas rekam jejak CHA.

"Selama ini kita melibatkan pakar dari akademisi dan praktisi, bisa dari MA. Siapa yang dari MA? Bisa hakim agung aktif dan mantan hakim agung. Kita juga melakukan rekam jejak atas para pakar yang akan kita ajak melakukan seleksi," ujar Nurdjanah, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

KY juga akan mempertajam pemeriksaan atas rekam jejak para CHA yang turut serta dalam seleksi guna menjaga integritas para hakim agung. Meski demikian, Nurdjanah mengatakan integritas bukanlah hal yang bersifat konstan.

Kalaupun seorang CHA memiliki rekam jejak yang bersih, orang tersebut bisa saja melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari.

"Perlu kita ketahui bahwa integritas seseorang ini kan tidak konstan, tidak diam, bisa berubah. Biasanya yang bisa mengubah integritas itu antara lain adalah lingkungan, pola hidup, gaya hidup," ujar Nurdjanah.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Oleh karena itu, Nurdjanah mengatakan tidak adil bila KY menjadi satu-satunya instansi yang disorot ketika ada hakim agung yang dilakukan OTT karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"KY akan terus meningkatkan supaya pelaksanaan seleksi ini bisa benar-benar menghasilkan calon-calon hakim agung dan hakim ad hoc sesuai dengan harapan masyarakat, para pencari keadilan, dan tentunya harapan kita semua," ujar Nurdjanah.

Untuk diketahui, dalam seleksi CHA yang digelar kali ini KY telah meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai rekam jejak CHA. Informasi harus diterima oleh Tim Seleksi CHA Republik Indonesia paling lambat tanggal 14 November 2022.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Dalam seleksi CHA yang digelar kali, KY mencatat ada 23 CHA yang dinyatakan lolos seleksi kualitas. Sebanyak 3 CHA di antaranya adalah CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Adapun CHA TUN khusus pajak yang lolos seleksi kualitas antara lain Eddhi Sutarto yang merupakan Advokat Konsultan Management and Lawfirm Eddhi Sutarto and Partner, Hakim Pengadilan Pajak Ruwaidah Afiyati, dan Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha