PEMERIKSAAN BPK

Catatan BPK: Pemerintah Perlu Sempurnakan Laporan Belanja Perpajakan

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juni 2022 | 12:30 WIB
Catatan BPK: Pemerintah Perlu Sempurnakan Laporan Belanja Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pemerintah masih perlu menyempurnakan laporan belanja perpajakan.

BPK mencatat, laporan belanja perpajakan yang disajikan pemerintah masih berupa estimasi belanja pajak pada masa lampau (backward estimate). Hal tersebut, menurut BPK, belum dapat menjadi dasar pengendalian belanja pajak pada masa yang akan datang.

"Pemerintah belum menetapkan target jumlah dan batasan (ceiling) atas belanja perpajakan dalam dokumen anggaran [UU APBN] sehingga belum terdapat pengendalian atas penetapan target jumlah dan batas belanja perpajakan," tulis BPK dalam Laporan Hasil Reviu (LHR) Pelaksanaan Transparansi Fiskal 2021, dikutip Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

BPK menilai pemerintah masih belum memiliki upaya untuk mengendalikan belanja perpajakan agar lebih tepat sasaran. Pemerintah juga disebut belum melakukan penilaian atas efisiensi dan efektivitas kebijakan belanja perpajakan.

BPK memandang pengendalian dan evaluasi merupakan bagian yang lazim disajikan oleh negara-negara yang sudah menyusun laporan belanja perpajakan sebelum Indonesia.

"Pengendalian dan evaluasi juga penting untuk dilakukan karena tujuan dari belanja perpajakan adalah bukan sekadar menyajikan estimasi nilai pajak yang tidak terpungut tetapi menilai dampak yang berhasil ditimbulkan dan kebijakan yang tepat untuk mengatasi dampak tersebut," tulis BPK.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya itu, BPK juga meminta pemerintah untuk memperhatikan temuan pada LKPP 2021 mengenai belanja perpajakan berupa insentif pajak tahun 2021 yang tidak memadai dan belum sesuai ketentuan.

Terlepas dari permasalahan-permasalahan di atas, BPK memandang transparansi pemerintah dalam hal cakupan belanja pajak berada pada level Good.

Untuk diketahui, pada 2020 tercatat belanja perpajakan mencapai Rp234,83 triliun atau 1,52% dari PDB. Realisasi belanja PPN tercatat mencapai Rp140,45 triliun, sedangkan belanja PPh hanya senilai Rp80,6 triliun. Adapun realisasi belanja bea masuk dan cukai senilai Rp13,73 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan