PEMERIKSAAN BPK

Catatan BPK: Pemerintah Perlu Sempurnakan Laporan Belanja Perpajakan

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juni 2022 | 12:30 WIB
Catatan BPK: Pemerintah Perlu Sempurnakan Laporan Belanja Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pemerintah masih perlu menyempurnakan laporan belanja perpajakan.

BPK mencatat, laporan belanja perpajakan yang disajikan pemerintah masih berupa estimasi belanja pajak pada masa lampau (backward estimate). Hal tersebut, menurut BPK, belum dapat menjadi dasar pengendalian belanja pajak pada masa yang akan datang.

"Pemerintah belum menetapkan target jumlah dan batasan (ceiling) atas belanja perpajakan dalam dokumen anggaran [UU APBN] sehingga belum terdapat pengendalian atas penetapan target jumlah dan batas belanja perpajakan," tulis BPK dalam Laporan Hasil Reviu (LHR) Pelaksanaan Transparansi Fiskal 2021, dikutip Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BPK menilai pemerintah masih belum memiliki upaya untuk mengendalikan belanja perpajakan agar lebih tepat sasaran. Pemerintah juga disebut belum melakukan penilaian atas efisiensi dan efektivitas kebijakan belanja perpajakan.

BPK memandang pengendalian dan evaluasi merupakan bagian yang lazim disajikan oleh negara-negara yang sudah menyusun laporan belanja perpajakan sebelum Indonesia.

"Pengendalian dan evaluasi juga penting untuk dilakukan karena tujuan dari belanja perpajakan adalah bukan sekadar menyajikan estimasi nilai pajak yang tidak terpungut tetapi menilai dampak yang berhasil ditimbulkan dan kebijakan yang tepat untuk mengatasi dampak tersebut," tulis BPK.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Tak hanya itu, BPK juga meminta pemerintah untuk memperhatikan temuan pada LKPP 2021 mengenai belanja perpajakan berupa insentif pajak tahun 2021 yang tidak memadai dan belum sesuai ketentuan.

Terlepas dari permasalahan-permasalahan di atas, BPK memandang transparansi pemerintah dalam hal cakupan belanja pajak berada pada level Good.

Untuk diketahui, pada 2020 tercatat belanja perpajakan mencapai Rp234,83 triliun atau 1,52% dari PDB. Realisasi belanja PPN tercatat mencapai Rp140,45 triliun, sedangkan belanja PPh hanya senilai Rp80,6 triliun. Adapun realisasi belanja bea masuk dan cukai senilai Rp13,73 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja