14th International Tax Administration Conference

Catatan 1 Dekade Digitalisasi Administrasi Pajak, Begini Plus Minusnya

Muhamad Wildan | Rabu, 24 November 2021 | 15:00 WIB
Catatan 1 Dekade Digitalisasi Administrasi Pajak, Begini Plus Minusnya

Manager of DDTC Fiscal Research Denny Vissaro dan sejumlah narasumber lain dalam acara 4th International Tax Administration Conference, Rabu (24/11/2021). (tangkapan layar)

SYDNEY, DDTCNews - Digitalisasi sistem administrasi pajak sudah berjalan di Indonesia setidaknya dalam 1 dekade terakhir. Akselerasinya semakin kencang selama 5 tahun belakangan.

Manager of DDTC Fiscal Research Denny Vissaro memberi contoh, otoritas mulai melakukan digitalisasi atas pelaporan SPT dan pelaksanaan withholding tax sejak 2017 lalu. Ditjen Pajak (DJP) juga telah menerapkan compliance risk management (CRM) guna melakukan profiling terhadap wajib pajak sesuai dengan profil risikonya masing-masing.

"Teknologi mengambil peran besar dalam CRM. Wajib pajak yang memiliki tendensi melakukan penghindaran pajak akan mendapatkan pemeriksaan dari otoritas, sedangkan wajib pajak yang ingin patuh tapi tidak mampu patuh akan dilayani oleh otoritas dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Denny dalam acara 14th International Tax Administration Conference yang digelar oleh University of New South Wales, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Meski demikian, pemanfaatan digitalisasi perpajakan belum bisa dibilang optimal. Denny menengarai masih ada perbaikan yang perlu dilakukan di lapangan. Dengan tax ratio Indonesia yang berada di bawah 10% dari PDB, petugas pajak di lapangan masih berorientasi pada penerimaan.

Hal ini, ujar Denny, tercermin pada kecenderungan fiskus yang banyak melakukan audit terhadap wajib pajak pada kuartal akhir setiap tahunnya. Hal ini dapat mengancam hubungan wajib pajak dan otoritas pajak.

Dengan demikian, terdapat disparitas antara sistem administrasi pajak dan praktik di lapangan.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

"Masih terdapat banyak PR agar teknologi juga turut memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dan tidak hanya kepada fiskus saja," ujar Denny pada diskusi panel Digital Disruption and Tax Administration Reform in the Digital Economy.

Usaha DJP dalam menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak mulai tercermin pada implementasi pemberian insentif pajak di tengah pandemi Covid-19.

Permohonan atas berbagai insentif pembebasan pajak dan restitusi dipercepat sudah dapat dilakukan melalui platform digital. Hal ini mencerminkan terus berjalannya adopsi teknologi informasi dan digitalisasi sistem administrasi pajak di Indonesia.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Sebagai informasi, panel diskusi Digital Disruption and Tax Administration Reform in the Digital Economy dipimpin oleh Ekonom Senior Asian Development Bank Institute (ADBI) Nella Hendriyetty dan turut menghadirkan Profesor Jennie Granger dari School of Accounting, Auditing, and Taxation UNSW Business School.

Wakil direktur transformasi digital dari otoritas pajak Laos, Vaxeng Herr, juga membagikan pengalaman digitalisasi sistem perpajakan di negaranya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja