UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA

Catat! Upah Minimum Kabupaten/Kota Diumumkan Paling Lambat Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2022 | 17:47 WIB
Catat! Upah Minimum Kabupaten/Kota Diumumkan Paling Lambat Pekan Depan

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pemintalan benang di pabrik pembuatan sarung di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/11/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Penetapan dan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) dilakukan paling lambat pekan depan, tepatnya 7 Desember 2022. Hal ini sesuai dengan Permenaker 18/2022.

Sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) sudah lebih dulu ditetapkan pada 28 November 2022. Perlu dicatat, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) oleh gubernur hanya bisa dilakukan apabila hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota ternyata lebih tinggi daripada upah minimum provinsi (UMP).

"Proses penetapan UMK akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022," cuit akun Kementerian Ketenagakerjaan, @KemnakerRI, melalui Twitter, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Formula UMK sendiri ikut mempertimbangkan 3 hal, yakni paritas daya beli, faktor tingkat penyerapan tenaga kerja, dan faktor media upah pekerja/buruh di luar penyelenggara negara. Seluruh variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.

Sesuai dengan Pasal 16 Permanaker 18/2022, penghitungan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Hasil penghitungan UMK disampaikan kepada bupati/walikota untuk kemudian direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas.

Kemudian, gubernur meminta saran dan pertimbangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan UMK yang direkomendasikan masing-masing bupati/walikota. Perlu dicatat, jika hasil penghitungan UMK ternyata lebih rendah daripada UMP maka bupati/walikota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK-nya kepada gubernur.

Baca Juga:
Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

"Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan ... mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," bunyi Pasal 17 Permenaker 18/2022.

Saat ini tercatat 34 provinsi yang telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 dengan memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Berdasarkan data yang ada, Provinsi Sumatera Barat menetapkan kenaikan UMP tertinggi se-Indonesia, yakni 9,15%.

Gubernur Sumbar Mahyeldi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022 mengenai UMP 2023 yang naik dari Rp2,51 juta menjadi Rp2,74 juta mulai 1 Januari 2023.

Namun secara nominal, UMP 2023 di Provinsi DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP 2023 sebesar 5,6% menjadi Rp4,9 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi