KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! PSE dan PPN PMSE adalah Hal yang Berbeda Meski Bisa Beririsan

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Catat! PSE dan PPN PMSE adalah Hal yang Berbeda Meski Bisa Beririsan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menerangkan ketentuan Permenkominfo 5/2020 yang mengatur tentang penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat dan PMK 60/2022 yang mengatur tentang PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bisa beririsan.

Namun, kedua ketentuan tersebut tetaplah 2 rezim peraturan yang berbeda. Ketentuan Permenkominfo 5/2020 adalah ketentuan teknis dari UU ITE, sedangkan PMK 60/2022 adalah ketentuan PPN atas penyerahan produk digital dari luar negeri.

"Ada 292 PSE luar negeri yang terdaftar di Kemenkominfo. Kemudian, ada pemungut PPN PMSE yang ditunjuk sebanyak 119. Jadi 2 hal ini bisa beririsan tapi bukan hal yang sama," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Merujuk pada Permenkominfo 5/2020, PSE lingkup privat diwajibkan untuk melakukan pendaftaran. Definisi PSE lingkup privat turut mencakup portal, situs, atau aplikasi yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, mengoperasikan penawaran, ataupun memfasilitasi perdagangan barang dan jasa.

PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran kepada Kemenkominfo dijatuhi sanksi pemutusan akses sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo 5/2020.

Adapun yang dimaksud dengan pemungut PPN PMSE adalah pelaku usaha yang ditunjuk melakukan pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan PPN atas penyerahan produk digital dari luar negeri ke Indonesia melalui PMSE.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Pelaku usaha baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta setahun atau memiliki jumlah traffic di Indonesia lebih dari 12.000 dalam 1 tahun. Hal ini telah diatur dalam PER-12/PJ/2020.

Bila threshold nilai transaksi atau traffic telah terpenuhi, DJP akan menunjuk pelaku usaha untuk menjadi pemungut PPN PMSE dengan menerbitkan kepdirjen. Penunjukan mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan kepdirjen.

Hingga Juni 2022, tercatat sudah 119 platform yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Sejak pertama kali dipungut pada Juli 2020, realisasi PPN PMSE tercatat sudah mencapai Rp7,1 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP