KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! PSE dan PPN PMSE adalah Hal yang Berbeda Meski Bisa Beririsan

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Catat! PSE dan PPN PMSE adalah Hal yang Berbeda Meski Bisa Beririsan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menerangkan ketentuan Permenkominfo 5/2020 yang mengatur tentang penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat dan PMK 60/2022 yang mengatur tentang PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bisa beririsan.

Namun, kedua ketentuan tersebut tetaplah 2 rezim peraturan yang berbeda. Ketentuan Permenkominfo 5/2020 adalah ketentuan teknis dari UU ITE, sedangkan PMK 60/2022 adalah ketentuan PPN atas penyerahan produk digital dari luar negeri.

"Ada 292 PSE luar negeri yang terdaftar di Kemenkominfo. Kemudian, ada pemungut PPN PMSE yang ditunjuk sebanyak 119. Jadi 2 hal ini bisa beririsan tapi bukan hal yang sama," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Merujuk pada Permenkominfo 5/2020, PSE lingkup privat diwajibkan untuk melakukan pendaftaran. Definisi PSE lingkup privat turut mencakup portal, situs, atau aplikasi yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, mengoperasikan penawaran, ataupun memfasilitasi perdagangan barang dan jasa.

PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran kepada Kemenkominfo dijatuhi sanksi pemutusan akses sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo 5/2020.

Adapun yang dimaksud dengan pemungut PPN PMSE adalah pelaku usaha yang ditunjuk melakukan pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan PPN atas penyerahan produk digital dari luar negeri ke Indonesia melalui PMSE.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pelaku usaha baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta setahun atau memiliki jumlah traffic di Indonesia lebih dari 12.000 dalam 1 tahun. Hal ini telah diatur dalam PER-12/PJ/2020.

Bila threshold nilai transaksi atau traffic telah terpenuhi, DJP akan menunjuk pelaku usaha untuk menjadi pemungut PPN PMSE dengan menerbitkan kepdirjen. Penunjukan mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan kepdirjen.

Hingga Juni 2022, tercatat sudah 119 platform yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Sejak pertama kali dipungut pada Juli 2020, realisasi PPN PMSE tercatat sudah mencapai Rp7,1 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan