PENGADILAN PAJAK

Catat! Pemohon Banding Bisa Daftar e-Tax Court Mulai Pekan Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Juli 2023 | 15:55 WIB
Catat! Pemohon Banding Bisa Daftar e-Tax Court Mulai Pekan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum bisa melakukan pendaftaran untuk memperoleh akun e-tax court mulai pekan depan, tepatnya 31 Juli 2023.

Ameliya Silaning Utami, selaku Kepala Subbagian Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan sesuai dengan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023, e-tax court mulai digunakan pada 31 Juli 2023. Untuk saat ini, laman etaxcourt.kemenkeu.go.id hanya menampilkan informasi bahwa e-tax court akan segera hadir dan belum ada menu untuk melakukan pendaftaran akun.

"Pendaftar akun bisa di tanggal 31 Juli, nantinya direncanakan ada semacam sosialisasi seiring dengan terbitnya PER-1/PP/2023 pada pekan ini," ujar Ameliya, dikutip Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Informasi lebih lanjut terkait tata cara penggunaan aplikasi e-tax court sesuai dengan PER-1/PP/2023 akan terus diperbarui oleh Sekretariat Pengadilan Pajak melalui laman dan akun Youtube resminya.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PER-1/PP/2023, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan pendaftaran akun untuk menjadi pemohon terdaftar. "Pemohon terdaftar adalah wajib pajak atau penanggung pajak, atau kuasa hukum sebagai pemohon banding atau penggugat yang telah memiliki akun sebagai pengguna e-tax court," bunyi Pasal 1 angka 6 PER-1/PP/2023.

Untuk wajib pajak, pendaftaran dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar atau NPWP. Bagi penanggung pajak, perlu mengunggah surat permohonan dan surat keterangan terdaftar; NPWP; KTP; KK; atau paspor.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Adapun kuasa hukum yang melakukan pendaftaran harus mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat izin kuasa hukum atau kartu tanda pengenal kuasa hukum.

Format permohonan registrasi akun tersedia di e-tax court. Surat permohonan tersebut harus diisi, ditandatangani, dan diunggah dengan format portable document format (PDF).

Bila pendaftaran akun sudah dilakukan, pemohon akan mendapatkan tautan aktivasi akun untuk memperoleh layanan administrasi dan persidangan secara elektronik pada e-tax court ke alamat domisili elektronik.

Panduan lengkap mengenai tata cara pendaftaran akun e-tax court juga sudah tersedia dalam user manual pemohon banding dan user manual kuasa hukum yang telah diunggah Sekretariat Pengadilan Pajak pada laman resminya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja