PENGADILAN PAJAK

Catat! Pemohon Banding Bisa Daftar e-Tax Court Mulai Pekan Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Juli 2023 | 15:55 WIB
Catat! Pemohon Banding Bisa Daftar e-Tax Court Mulai Pekan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum bisa melakukan pendaftaran untuk memperoleh akun e-tax court mulai pekan depan, tepatnya 31 Juli 2023.

Ameliya Silaning Utami, selaku Kepala Subbagian Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan sesuai dengan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023, e-tax court mulai digunakan pada 31 Juli 2023. Untuk saat ini, laman etaxcourt.kemenkeu.go.id hanya menampilkan informasi bahwa e-tax court akan segera hadir dan belum ada menu untuk melakukan pendaftaran akun.

"Pendaftar akun bisa di tanggal 31 Juli, nantinya direncanakan ada semacam sosialisasi seiring dengan terbitnya PER-1/PP/2023 pada pekan ini," ujar Ameliya, dikutip Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Informasi lebih lanjut terkait tata cara penggunaan aplikasi e-tax court sesuai dengan PER-1/PP/2023 akan terus diperbarui oleh Sekretariat Pengadilan Pajak melalui laman dan akun Youtube resminya.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PER-1/PP/2023, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan pendaftaran akun untuk menjadi pemohon terdaftar. "Pemohon terdaftar adalah wajib pajak atau penanggung pajak, atau kuasa hukum sebagai pemohon banding atau penggugat yang telah memiliki akun sebagai pengguna e-tax court," bunyi Pasal 1 angka 6 PER-1/PP/2023.

Untuk wajib pajak, pendaftaran dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar atau NPWP. Bagi penanggung pajak, perlu mengunggah surat permohonan dan surat keterangan terdaftar; NPWP; KTP; KK; atau paspor.

Baca Juga:
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Adapun kuasa hukum yang melakukan pendaftaran harus mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat izin kuasa hukum atau kartu tanda pengenal kuasa hukum.

Format permohonan registrasi akun tersedia di e-tax court. Surat permohonan tersebut harus diisi, ditandatangani, dan diunggah dengan format portable document format (PDF).

Bila pendaftaran akun sudah dilakukan, pemohon akan mendapatkan tautan aktivasi akun untuk memperoleh layanan administrasi dan persidangan secara elektronik pada e-tax court ke alamat domisili elektronik.

Panduan lengkap mengenai tata cara pendaftaran akun e-tax court juga sudah tersedia dalam user manual pemohon banding dan user manual kuasa hukum yang telah diunggah Sekretariat Pengadilan Pajak pada laman resminya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax