PENGADILAN PAJAK

Catat! Pemohon Banding Bisa Daftar e-Tax Court Mulai Pekan Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Juli 2023 | 15:55 WIB
Catat! Pemohon Banding Bisa Daftar e-Tax Court Mulai Pekan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum bisa melakukan pendaftaran untuk memperoleh akun e-tax court mulai pekan depan, tepatnya 31 Juli 2023.

Ameliya Silaning Utami, selaku Kepala Subbagian Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan sesuai dengan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023, e-tax court mulai digunakan pada 31 Juli 2023. Untuk saat ini, laman etaxcourt.kemenkeu.go.id hanya menampilkan informasi bahwa e-tax court akan segera hadir dan belum ada menu untuk melakukan pendaftaran akun.

"Pendaftar akun bisa di tanggal 31 Juli, nantinya direncanakan ada semacam sosialisasi seiring dengan terbitnya PER-1/PP/2023 pada pekan ini," ujar Ameliya, dikutip Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Informasi lebih lanjut terkait tata cara penggunaan aplikasi e-tax court sesuai dengan PER-1/PP/2023 akan terus diperbarui oleh Sekretariat Pengadilan Pajak melalui laman dan akun Youtube resminya.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PER-1/PP/2023, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan pendaftaran akun untuk menjadi pemohon terdaftar. "Pemohon terdaftar adalah wajib pajak atau penanggung pajak, atau kuasa hukum sebagai pemohon banding atau penggugat yang telah memiliki akun sebagai pengguna e-tax court," bunyi Pasal 1 angka 6 PER-1/PP/2023.

Untuk wajib pajak, pendaftaran dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar atau NPWP. Bagi penanggung pajak, perlu mengunggah surat permohonan dan surat keterangan terdaftar; NPWP; KTP; KK; atau paspor.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Adapun kuasa hukum yang melakukan pendaftaran harus mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat izin kuasa hukum atau kartu tanda pengenal kuasa hukum.

Format permohonan registrasi akun tersedia di e-tax court. Surat permohonan tersebut harus diisi, ditandatangani, dan diunggah dengan format portable document format (PDF).

Bila pendaftaran akun sudah dilakukan, pemohon akan mendapatkan tautan aktivasi akun untuk memperoleh layanan administrasi dan persidangan secara elektronik pada e-tax court ke alamat domisili elektronik.

Panduan lengkap mengenai tata cara pendaftaran akun e-tax court juga sudah tersedia dalam user manual pemohon banding dan user manual kuasa hukum yang telah diunggah Sekretariat Pengadilan Pajak pada laman resminya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP