PER-14/PJ/2022

Catat! Noninstansi Pemerintah & Pihak Lain Pakai SPT Masa PPN 1107 PUT

Muhamad Wildan | Rabu, 28 September 2022 | 16:45 WIB
Catat! Noninstansi Pemerintah & Pihak Lain Pakai SPT Masa PPN 1107 PUT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan PER-14/PJ/2022 guna mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian SPT Masa PPN bagi pemungut PPN noninstansi pemerintah dan pihak lain.

Dijelaskan pada Pasal 1, pemungut PPN adalah pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A UU PPN, sedangkan pihak lain adalah pihak yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk memungut, menyetorkan, dan memungut PPN sesuai dengan Pasal 32A UU KUP.

"SPT Masa PPN bagi pemungut PPN selain instansi pemerintah dan pihak lain menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT," bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-14/PJ/2022, dikutip Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

SPT Masa PPN 1107 PUT terdiri dari SPT induk (formulir 1107 PUT 1) dan lampiran, yakni daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN selain instansi pemerintah (formulir 1107 PUT 2) dan daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pihak lain (formulir 1107 PUT 3).

SPT Masa PPN 1107 PUT dibuat secara elektronik menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 yang disediakan oleh DJP. Walau demikian, pemungut PPN selain instansi pemerintah yang telah menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT sebelum berlakunya PER-14/PJ/2022 dapat tetap menggunakan aplikasi e-SPT tersebut untuk membuat SPT Masa PPN 1107 PUT.

Pemungut PPN selain instansi pemerintah diberi kesempatan untuk beralih menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Bila sudah beralih menggunakan aplikasi e-SPT versi 2022, pemungut tak dapat lagi menggunakan aplikasi e-SPT versi lama.

Baca Juga:
Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Setelah dibuat menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT, SPT Masa PPN 1107 PUT disampaikan oleh wajib pajak melalui saluran tertentu yang disediakan oleh DJP.

Dengan berlakunya PER-14/PJ/2022, perdirjen sebelumnya yakni PER-147/PJ/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PER-14/PJ/2022 telah ditetapkan pada 14 September 2022 dan mulai berlaku pada masa pajak Oktober 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 16 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Senin, 16 Desember 2024 | 10:00 WIB KAMBOJA

Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Tak Setor PPN, Sekutu CV Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra