ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Metode Prepopulated Tak Hapus Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Selasa, 19 November 2024 | 08:51 WIB
Catat! Metode Prepopulated Tak Hapus Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan metode prepopulated tidak menghilangkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan metode prepopulated akan membuat bukti potong atau pungut yang diterbitkan pemotong/pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis. Berdasar data yang telah tersaji tersebut, wajib pajak tinggal mengonfirmasi kebenarannya sehingga lebih cepat, mudah, dan akurat.

"[Prepopulated] tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik," katanya, dikutip pada Selasa (19/11/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Ungkap Alasan Menikah Bikin Setoran Pajak Lebih Ringan

Dwi mengatakan prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan. Dengan metode ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pemungut pajak secara otomatis akan tersaji dalam konsep SPT Tahunan wajib pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

Prepopulated pun telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu walaupun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Menurutnya, ruang lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain.

"Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan," ujarnya.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal PMK 81 tentang Pelaksanaan Coretax

Dwi menambahkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal ini menyatakan setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

SPT diisi dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah. Wajib pajak menandatangani serta menyampaikan SPT ke kantor DJP tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak.

Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif yaitu apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Pajak Ungkap Alasan Menikah Bikin Setoran Pajak Lebih Ringan

Sabtu, 16 November 2024 | 18:30 WIB PMK 81/2024

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal PMK 81 tentang Pelaksanaan Coretax

Sabtu, 16 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Perhatikan Lima Aspek SPT Tahunan yang Jadi Sasaran Penelitian DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 November 2024 | 11:30 WIB MALAYSIA

Kembangkan Pariwisata, Selangor Berencana Kenakan Pajak Turis

Selasa, 19 November 2024 | 11:21 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Sah! RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Selasa, 19 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pajak Penghasilan Penambang Kripto berdasarkan PMK 81/2024

Selasa, 19 November 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Sampaikan SP2DK, Petugas Pajak Sambangi Alamat Pengusaha Pupuk

Selasa, 19 November 2024 | 10:00 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Prolegnas 2025-2029 Disepakati, DPR Bakal Siapkan Revisi UU HPP

Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Selasa, 19 November 2024 | 09:30 WIB PMK 200/2019

Pembebasan Bea Masuk-Cukai Atas Impor Barang Litbang, Ini Syaratnya

Selasa, 19 November 2024 | 09:21 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Berangsur Pulih, DJP Minta WP Cek Aplikasi e-Faktur secara Berkala

Selasa, 19 November 2024 | 08:51 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Metode Prepopulated Tak Hapus Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Selasa, 19 November 2024 | 08:48 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Komisi XI Bakal Siapkan Naskah Akademik dan Draf RUU Pengampunan Pajak