KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Keuntungan karena Pembebasan Utang Termasuk Objek PPh

Muhamad Wildan | Senin, 11 November 2024 | 14:00 WIB
Catat! Keuntungan karena Pembebasan Utang Termasuk Objek PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Keuntungan yang diperoleh wajib pajak karena pembebasan utang termasuk salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek PPh.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh, keuntungan karena pembebasan utang adalah objek PPh kecuali bila nilainya hanya sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah (PP).

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: ... keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan PP," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh, dikutip Senin (11/11/2024).

Baca Juga:
Pembaruan Aturan PPh bagi WNA Berkeahlian Tertentu, Apa yang Berubah?

Dalam ayat penjelas, ditegaskan bahwa pembebasan utang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang.

Namun, pemerintah dapat memberikan fasilitas pengecualian PPh khusus untuk pembebasan utang debitur kecil, misalnya kredit usaha tani (KUT), kredit usaha rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat sederhana, dan kredit kecil lainnya. Pengecualian PPh diberikan berdasarkan PP.

Bagi kreditur, penghapusan piutang bagi debitur adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Piutang tak tertagih dikategorikan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) bila syarat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h terpenuhi.

Baca Juga:
Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Syarat-syarat dimaksud antara lain, pertama, piutang tak tertagih telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial. Kedua, wajib pajak sudah menyerahkan daftar piutang yang tidak tertagih kepada DJP.

Ketiga, piutang tak tertagih telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau ada perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Syarat ketiga tidak berlaku khusus untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih akibat penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 11:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Kemenkeu Sebut Penerimaan Pajak dalam 4 Bulan Terakhir Mulai Membaik

Kamis, 14 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS FISKAL

Kriteria Piutang Macet UMKM yang Bisa Dilakukan Penghapustagihan

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil