KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Keuntungan karena Pembebasan Utang Termasuk Objek PPh

Muhamad Wildan | Senin, 11 November 2024 | 14:00 WIB
Catat! Keuntungan karena Pembebasan Utang Termasuk Objek PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Keuntungan yang diperoleh wajib pajak karena pembebasan utang termasuk salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek PPh.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh, keuntungan karena pembebasan utang adalah objek PPh kecuali bila nilainya hanya sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah (PP).

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: ... keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan PP," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh, dikutip Senin (11/11/2024).

Baca Juga:
BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Dalam ayat penjelas, ditegaskan bahwa pembebasan utang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang.

Namun, pemerintah dapat memberikan fasilitas pengecualian PPh khusus untuk pembebasan utang debitur kecil, misalnya kredit usaha tani (KUT), kredit usaha rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat sederhana, dan kredit kecil lainnya. Pengecualian PPh diberikan berdasarkan PP.

Bagi kreditur, penghapusan piutang bagi debitur adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Piutang tak tertagih dikategorikan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) bila syarat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h terpenuhi.

Baca Juga:
Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Syarat-syarat dimaksud antara lain, pertama, piutang tak tertagih telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial. Kedua, wajib pajak sudah menyerahkan daftar piutang yang tidak tertagih kepada DJP.

Ketiga, piutang tak tertagih telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau ada perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Syarat ketiga tidak berlaku khusus untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih akibat penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:30 WIB KP2KP ACEH SINGKIL

Coretax Diterapkan, SKB PPhTB Bisa Diajukan di Kantor Pajak Manapun

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB