PMK 65/2010

Catat! Ini yang Membuat Pengembalian BKP Dianggap Tak Terjadi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Catat! Ini yang Membuat Pengembalian BKP Dianggap Tak Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembeli berkewajiban membuat dan menyampaikan nota retur kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual sebagaimana diatur dalam PMK 65/2010 agar pengembalian barang kena pajak (BKP) dianggap terjadi.

Namun, ada 3 kondisi yang bisa membuat pengembalian BKP dianggap tidak terjadi. Apa saja?

"[Pertama], nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan [yang semestinya tercantum] sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," bunyi Pasal 4 ayat (8) PMK 65/2010, dikutip pada Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?

Keterangan yang harus tercantum dalam nota retur, yakni nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari barang kena pajak yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP pembeli; serta nama, alamat, dan NPWP pengusaha kena pajak penjual.

Selanjutnya, perlu tercantum juga jenis barang; jumlah harga jual barang kena pajak yang dikembalikan; PPN atas barang kena pajak yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggap pembuatan nota retur; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Kedua, kondisi yang bisa membuat pengembalian BKP dianggap tidak terjadi adalah nota retur tidak dibuat pada saat barang kena pajak tersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Ketiga, nota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (7), yaitu apabila pembeli bukan PKP maka nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3, dan lembar ke-3 harus disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar.

Selain nota retur, pengembalian BKP juga dianggap tidak terjadi dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.

Jika nota retur telah dibuat, PPN atas BKP yang dikembalikan pembeli dapat mengurangi pajak keluaran dari PKP penjual dan mengurangi pajak masukan dari PKP pembeli jika pajak masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!