PMK 65/2010

Catat! Ini yang Membuat Pengembalian BKP Dianggap Tak Terjadi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Catat! Ini yang Membuat Pengembalian BKP Dianggap Tak Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembeli berkewajiban membuat dan menyampaikan nota retur kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual sebagaimana diatur dalam PMK 65/2010 agar pengembalian barang kena pajak (BKP) dianggap terjadi.

Namun, ada 3 kondisi yang bisa membuat pengembalian BKP dianggap tidak terjadi. Apa saja?

"[Pertama], nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan [yang semestinya tercantum] sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," bunyi Pasal 4 ayat (8) PMK 65/2010, dikutip pada Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Keterangan yang harus tercantum dalam nota retur, yakni nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari barang kena pajak yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP pembeli; serta nama, alamat, dan NPWP pengusaha kena pajak penjual.

Selanjutnya, perlu tercantum juga jenis barang; jumlah harga jual barang kena pajak yang dikembalikan; PPN atas barang kena pajak yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggap pembuatan nota retur; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Kedua, kondisi yang bisa membuat pengembalian BKP dianggap tidak terjadi adalah nota retur tidak dibuat pada saat barang kena pajak tersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Ketiga, nota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (7), yaitu apabila pembeli bukan PKP maka nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3, dan lembar ke-3 harus disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar.

Selain nota retur, pengembalian BKP juga dianggap tidak terjadi dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.

Jika nota retur telah dibuat, PPN atas BKP yang dikembalikan pembeli dapat mengurangi pajak keluaran dari PKP penjual dan mengurangi pajak masukan dari PKP pembeli jika pajak masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra