Massa melakukan aksi di kantor Disnakertrans DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (22/11/2022). Dalam aksinye mereka menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tertang penerapan upah minimum di DI Yogyakarta tahun 2023 yang terlalu rendah. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Hari ini, Senin (28/11/2022), merupakan batas akhir atau deadline bagi seluruh pemerintah provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2023.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022. Periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 diperpanjang menjadi 28 November 2022, dari sebelumnya paling lambat 21 November 2022. Sementara upah minimum kabupaten/kota, ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022, mundur dari sebelumnya 30 November 2022.
"Hari ini adalah batas terakhir penetapan dan pengumuman UMP 2023," cuit Kemnaker melalui media sosialnya, Senin (28/11/2022).
Berdasarkan pantauan, beberapa provinsi pun mulai mengumumkan UMP pada siang ini, seperti Pemprov DKI Jakarta yang mengumumkan UMP 2023 akan naik sebesar 5,6% menjadi Rp4,9 juta walaupun belum dituangkan dalam surat keputusan (SK) gubernur.
Kemudian, Provinsi Banten menetapkan UMP 2023 naik 6,4% menjadi Rp2,66 juta. Kenaikan UMP telah dituangkan dalam SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang diteken pada hari ini.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan kenaikan UMP 2023 mencapai 8,01% dari Rp1,81 juta menjadi Rp1,95 juta. Ketentuan ini juga telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50/2022.
Sementara di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan SK Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang menetapkan UMP 2023 naik 7,8%. Pada saat ini, UMP di Jatim senilai Rp1,89 juta dan bakal naik menjadi Rp2,04 juta pada tahun depan.
Di Aceh, kenaikan UMP 2023 ditetapkan sebesar 7,8% dari Rp3,16 juta menjadi Rp3,41 juta. Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pun menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 pada 24 November 2022.
Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan UMP 2023 sebesar 7,65% dari Rp1,84 juta menjadi Rp1,98 juta. Sedangkan di Jambi, UMP 2023 naik 9,04% dari Rp2,6 juta menjadi Rp2,94 juta.
Adapun di Sulawesi Utara, UMP akan naik sebesar 5,24% dari Rp3,31 juta menjadi Rp2,48 juta pada tahun depan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.