TIPS PAJAK

Cara Pembetulan SPT Tahunan Lewat DJP Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 11 Juni 2021 | 16:29 WIB
Cara Pembetulan SPT Tahunan Lewat DJP Online

SETIAP wajib pajak diharuskan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara lengkap, benar, dan jelas. Meski begitu, tak menutup kemungkinan ketika mengisi formulir SPT ternyata melakukan kesalahan. Untuk memperbaiki kesalahan, Anda bisa melakukan pembetulan.

Pembetulan SPT Tahunan bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk merevisi atau memperbaiki laporan SPT untuk tahun pajak yang sama. Pembetulan SPT ini juga bermanfaat bagi wajib pajak agar terhindar dari pemeriksaan pajak dan sanksi.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan pembetulan SPT Tahunan melalui DJP Online untuk formulir 1770 S. Mula-mula, kunjungi situs web DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan (captcha). Setelah itu klik Login.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Pada tampilan menu utama DJP Online, pilih menu Lapor dan klik e-filing. Nanti, Anda akan melihat daftar SPT yang sudah pernah dilaporkan. Setelah itu, klik Buat SPT. Pilih form 1770 S, katakanlah Anda memilih menggunakan bentuk formulir.

Pada halaman 1 atau Data Formulir, silakan pilih tahun pajak yang ingin Anda betulkan. Katakanlah 2020, lalu centang Pembetulan. Untuk diingat, Anda bisa melakukan pembetulan untuk tahun-tahun lainnya. Setelah itu, pilih pembetulan ke-1. Lalu, klik Selanjutnya.

Setelah itu, silakan Anda melakukan revisi atas data yang ingin Anda ubah. Katakanlah, pada kolom harta. Silakan klik kolom Harta. Katakanlah, Anda memiliki tabungan dengan nilai Rp100 juta, tetapi sebenarnya Anda hanya memiliki tabungan Rp10 juta.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Silakan klik Ubah pada kolom tabungan tersebut. Silakan ubah harga perolehan. Anda juga bisa mengubah tahun, nama harta, dan lainnya. Jika sudah, klik Simpan. Untuk diingat, tahun perolehan untuk tabungan adalah tahun terakhir, bukan tahun diperoleh.

Selanjutnya, Anda juga bisa mengubah nilai utang. Misal, utang kartu kredit Anda dalam SPT ini disebutkan Rp50 juta, padahal Anda sudah mencicil sehingga utang kartu kredit seharusnya tinggal Rp30 juta, silakan klik Ubah dan Simpan.

Bila, tidak ada lagi yang ingin Anda revisi. Silakan langsung centang Setuju dalam kolom Pernyataan dan klik Selanjutnya. Silakan cek kembali data SPT Anda. Bila sudah lengkap, klik kode verifikasi untuk mendapatkan token.

Jika token sudah didapatkan, masukkan nomor kode verifikasi tersebut dan klik Kirim SPT. Apabila berhasil, pembetulan SPT Tahunan tahun 2020 akan terlihat dalam daftar SPT Anda. Anda juga bisa mengecek bukti penerimaan elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN