TIPS PAJAK

Cara Pembetulan SPT Tahunan Lewat DJP Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 11 Juni 2021 | 16:29 WIB
Cara Pembetulan SPT Tahunan Lewat DJP Online

SETIAP wajib pajak diharuskan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara lengkap, benar, dan jelas. Meski begitu, tak menutup kemungkinan ketika mengisi formulir SPT ternyata melakukan kesalahan. Untuk memperbaiki kesalahan, Anda bisa melakukan pembetulan.

Pembetulan SPT Tahunan bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk merevisi atau memperbaiki laporan SPT untuk tahun pajak yang sama. Pembetulan SPT ini juga bermanfaat bagi wajib pajak agar terhindar dari pemeriksaan pajak dan sanksi.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan pembetulan SPT Tahunan melalui DJP Online untuk formulir 1770 S. Mula-mula, kunjungi situs web DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan (captcha). Setelah itu klik Login.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Pada tampilan menu utama DJP Online, pilih menu Lapor dan klik e-filing. Nanti, Anda akan melihat daftar SPT yang sudah pernah dilaporkan. Setelah itu, klik Buat SPT. Pilih form 1770 S, katakanlah Anda memilih menggunakan bentuk formulir.

Pada halaman 1 atau Data Formulir, silakan pilih tahun pajak yang ingin Anda betulkan. Katakanlah 2020, lalu centang Pembetulan. Untuk diingat, Anda bisa melakukan pembetulan untuk tahun-tahun lainnya. Setelah itu, pilih pembetulan ke-1. Lalu, klik Selanjutnya.

Setelah itu, silakan Anda melakukan revisi atas data yang ingin Anda ubah. Katakanlah, pada kolom harta. Silakan klik kolom Harta. Katakanlah, Anda memiliki tabungan dengan nilai Rp100 juta, tetapi sebenarnya Anda hanya memiliki tabungan Rp10 juta.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Silakan klik Ubah pada kolom tabungan tersebut. Silakan ubah harga perolehan. Anda juga bisa mengubah tahun, nama harta, dan lainnya. Jika sudah, klik Simpan. Untuk diingat, tahun perolehan untuk tabungan adalah tahun terakhir, bukan tahun diperoleh.

Selanjutnya, Anda juga bisa mengubah nilai utang. Misal, utang kartu kredit Anda dalam SPT ini disebutkan Rp50 juta, padahal Anda sudah mencicil sehingga utang kartu kredit seharusnya tinggal Rp30 juta, silakan klik Ubah dan Simpan.

Bila, tidak ada lagi yang ingin Anda revisi. Silakan langsung centang Setuju dalam kolom Pernyataan dan klik Selanjutnya. Silakan cek kembali data SPT Anda. Bila sudah lengkap, klik kode verifikasi untuk mendapatkan token.

Jika token sudah didapatkan, masukkan nomor kode verifikasi tersebut dan klik Kirim SPT. Apabila berhasil, pembetulan SPT Tahunan tahun 2020 akan terlihat dalam daftar SPT Anda. Anda juga bisa mengecek bukti penerimaan elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan