BARU-baru ini, pemerintah merevisi beberapa ketentuan tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/2014 melalui PMK No.18/2021.
Alhasil, tata cara wajib pajak untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak menjadi berubah. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran utang pajak dari surat ketetapan pajak.
Utang pajak yang dimaksud antara lain dari Surat Tagihan pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.
Selama ini, utang pajak itu harus dilunasi dalam waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya surat. Namun, wajib pajak bisa mengajukan penundaan apabila tengah mengalami kesulitan likuiditas atau dalam keadaan kahar sehingga tidak dapat melunasi pajak sesuai dengan jatuh tempo.
Mula-mula, wajib pajak diharuskan membuat surat permohonan penundaan pembayaran pajak seperti diatur Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021. Surat permohonan ditandatangani wajib pajak, atau kuasa wajib pajak dengan melampirkan surat kuasa khusus.
Surat permohonan harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan. Kemudian lampirkan alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.
Bukti bisa berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto. Jangan lupa, surat permohonan harus disampaikan sebelum surat paksa diberitahukan oleh jurusita pajak kepada penanggung Pajak.
Surat permohonan bisa disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak atau tertulis. Bila tertulis, bisa disampaikan secara langsung, pos, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Selain itu, wajib pajak yang mengajukan permohonan penundaan harus memberikan jaminan aset berwujud dengan sejumlah kriteria. Pertama, aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon.
Kedua, aset berwujud merupakan milik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut. Jika seluruh persyaratan sudah disiapkan, silakan untuk mengajukannya ke kantor pajak.
Kemudian, otoritas pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan. Otoritas pajak akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterima permohonan tersebut. Jika 7 hari terlewati maka permohonan otomatis disetujui.
Keputusan Dirjen Pajak bisa berupa menyetujui lamanya penundaan sesuai dengan permohonan wajib pajak; menyetujui sebagian lamanya penundaan yang dimohonkan oleh wajib pajak; atau menolak permohonan wajib pajak.
Untuk diperhatikan, penundaan diberikan paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak. Selain itu, wajib pajak juga diharuskan untuk membayar sanksi administratif berupa bunga. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Melalui prosedur penundaan ini, sejatinya merespect adanya tax management yang dapat dilakukan wajib pajak manakala terdapat indikasi masalah cashflow wajib pajak untuk melunasi pembayaran utang pajaknya.