TIPS PAJAK

Cara Menunda Pembayaran Utang Pajak dari Surat Ketetapan

Ringkang Gumiwang | Jumat, 12 Maret 2021 | 15:45 WIB
Cara Menunda Pembayaran Utang Pajak dari Surat Ketetapan

BARU-baru ini, pemerintah merevisi beberapa ketentuan tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/2014 melalui PMK No.18/2021.

Alhasil, tata cara wajib pajak untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak menjadi berubah. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran utang pajak dari surat ketetapan pajak.

Utang pajak yang dimaksud antara lain dari Surat Tagihan pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Selama ini, utang pajak itu harus dilunasi dalam waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya surat. Namun, wajib pajak bisa mengajukan penundaan apabila tengah mengalami kesulitan likuiditas atau dalam keadaan kahar sehingga tidak dapat melunasi pajak sesuai dengan jatuh tempo.

Mula-mula, wajib pajak diharuskan membuat surat permohonan penundaan pembayaran pajak seperti diatur Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021. Surat permohonan ditandatangani wajib pajak, atau kuasa wajib pajak dengan melampirkan surat kuasa khusus.

Surat permohonan harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan. Kemudian lampirkan alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Bukti bisa berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto. Jangan lupa, surat permohonan harus disampaikan sebelum surat paksa diberitahukan oleh jurusita pajak kepada penanggung Pajak.

Surat permohonan bisa disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak atau tertulis. Bila tertulis, bisa disampaikan secara langsung, pos, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Selain itu, wajib pajak yang mengajukan permohonan penundaan harus memberikan jaminan aset berwujud dengan sejumlah kriteria. Pertama, aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Kedua, aset berwujud merupakan milik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut. Jika seluruh persyaratan sudah disiapkan, silakan untuk mengajukannya ke kantor pajak.

Kemudian, otoritas pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan. Otoritas pajak akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterima permohonan tersebut. Jika 7 hari terlewati maka permohonan otomatis disetujui.

Keputusan Dirjen Pajak bisa berupa menyetujui lamanya penundaan sesuai dengan permohonan wajib pajak; menyetujui sebagian lamanya penundaan yang dimohonkan oleh wajib pajak; atau menolak permohonan wajib pajak.

Untuk diperhatikan, penundaan diberikan paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak. Selain itu, wajib pajak juga diharuskan untuk membayar sanksi administratif berupa bunga. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Maret 2021 | 12:05 WIB

Melalui prosedur penundaan ini, sejatinya merespect adanya tax management yang dapat dilakukan wajib pajak manakala terdapat indikasi masalah cashflow wajib pajak untuk melunasi pembayaran utang pajaknya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak