MEMBUAT faktur pajak merupakan salah satu kewajiban utama wajib pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam faktur pajak tersebut, terdapat beberapa data yang harus dicantumkan PKP di antaranya Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
Untuk memperoleh NSFP, Anda harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Ditjen Pajak. Nomor seri yang diminta bisa lebih satu atau jumlah tertentu. Tentunya, terdapat tata cara dan kriteria yang harus dipenuhi PKP sebelum meminta NSFP dalam jumlah tertentu.
Dalam pelaksanaannya, tidak jarang NSFP yang diminta ternyata kelebihan atau terdapat beberapa NSFP yang tidak digunakan. Kalau sudah begitu, PKP diwajibkan untuk melakukan pengembalian sesuai dengan Perdirjen No. PER-24/PJ/2012.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengembalikan NSFP yang tidak digunakan. Mula-mula, silakan Anda untuk mengunduh Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan di sini.
Selanjutnya, Anda harus mengisi formulir tersebut secara lengkap dan benar serta jangan lupa untuk menandatanganinya. Tidak seperti saat mengajukan NSFP yang dapat dilakukan secara daring, NSFP yang dikembalikan masih dilakukan secara manual.
NSFP yang belum digunakan dikembalikan atau dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan membawa Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan, bersamaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Desember.
Setelah pengembalian dilakukan, PKP perlu menghapus atau mengupdate penggunaan NSFP pada menu Referensi Nomor Faktur pada aplikasi e-faktur sehingga NSFP yang telah dikembalikan tidak muncul lagi saat melakukan Rekam Faktur Pajak Keluaran untuk tahun berikutnya.
NSFP yang telah dikembalikan tidak dapat digunakan kembali oleh PKP. Secara sistem, DJP akan menghapus nomor tersebut dan akan menghasilkan keterangan reject saat PKP memaksa melakukan upload dengan nomor yang dimaksud.
Oleh karena itu, pengembalian NSFP perlu ketelitian, kehati-hatian dan dipastikan bahwa NSFP yang dikembalikan adalah nomor yang benar-benar tidak terpakai dan semua transaksi pada tahun pajak telah selesai dibuatkan faktur pajaknya.
Selain itu, Anda juga bisa meminta NSFP untuk tahun pajak selanjutnya, sebelum pergantian tahun. Misal, menjelang akhir tahun 2019 Anda sudah dapat meminta NSFP yang baru untuk transaksi di awal tahun 2020. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.