TIPS PAJAK

Cara Mengecek Status Wajib Pajak Valid atau Tidak Valid

Ringkang Gumiwang | Jumat, 11 September 2020 | 16:56 WIB
Cara Mengecek Status Wajib Pajak Valid atau Tidak Valid

GUNA mendongkrak kepatuhan wajib pajak, pemerintah menerapkan kewajiban konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dalam pemberian layanan publik tertentu di kementerian/lembaga (K/L)/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya.

KSWP ini umum disebut sebagai tax clearance yang wajib dipenuhi sebelum mendapatkan layanan publik di antaranya layanan perizinan yang diatur dalam peraturan daerah seperti izin usaha perdagangan atau izin mendirikan bangunan.

Untuk itu, penting bagi wajib pajak untuk memastikan status KSWP tetap valid, sehingga suatu saat Anda akan mengurus sesuatu tidak lantas terkendala status KSWP yang belum beres atau tidak valid.

Baca Juga:
Jamin Kepatuhan Pajak, Pengajuan Pembebasan Cukai Syaratkan NPWP-KSWP

Setidaknya terdapat 2 hal yang harus terpenuhi agar status KSWP tetap valid, antara lain nama wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan data sistem informasi Ditjen Pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.

Lantas, bagaimana cara untuk mengecek status KSWP valid atau tidak valid tersebut? Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah mengecek status KSWP melalui DJP Online.

Mula-mula, akses DJP Online. Masukkan NPWP, password dan kode keamanan. Lalu klik Login. Pada dashboard DJP Online, pilih menu Layanan. Setelah itu, pilih KSWP.

Baca Juga:
Catat! Pengajuan Pembebasan Cukai Kini Mensyaratkan NPWP dan KSWP

Apabila fitur KSWP tidak ditemukan maka Anda perlu mengaktifkan fitur KSWP terlebih dahulu. Caranya, silakan masuk ke menu Profil pada dashboard DJP Online. Kemudian, klik Aktivasi Fitur Layanan di sebelah kiri layar.

Kemudian, silakan centang Info KSWP. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login kembali. Masukkan kembali nomor NPWP Anda, password dan kode keamanan.

Setelah itu, pilih menu Layanan pada dashboard DJP Online. Lalu klik kolom KSWP. Kemudian Anda akan melihat data profil wajib pajak seperti nomor NPWP, nama wajib pajak dan alamat.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, silakan pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Setelah itu, isikan kode keamanan sesuai dengan gambar yang ada. Setelah itu, klik Submit.

Nanti, Anda akan melihat status valid atau tidak perihal NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir. Bila status dari kedua variabel tersebut valid, Anda dapat segera mengurus atau menggunakan layanan publik.

Bila statusnya tidak valid maka Anda bisa mengunjungi kantor pajak untuk menanyakan soal status KSWP. Anda juga bertanya melalui Kring Pajak dengan nomor 1500200. Jangan lupa untuk menekan kode telepon area Anda. Selesai. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan