TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Surat Keberatan ke DJP

Ringkang Gumiwang | Jumat, 26 Juni 2020 | 17:45 WIB
Cara Mengajukan Surat Keberatan ke DJP

UNTUK menguji kepatuhan wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Dari hasil pemeriksaan tersebut, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP), baik itu kurang bayar, lebih bayar atau nihil.

Jika lebih bayar, wajib pajak tentu senang karena sebagian pajak yang sudah disetor justru dikembalikan. Namun hal yang berbeda mungkin terjadi apabila SKP yang didapatkan wajib pajak itu ternyata kurang bayar.

Tapi tenang dulu, jangan langsung mencak-mencak. Apabila Anda merasa yakin telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku, Anda berhak mengajukan keberatan atas SKP dari DJP tersebut. Ketentuan mengenai keberatan ada dalam Pasal 25 UU KUP.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nah, kali ini DDTCNews akan membahas tata cara menyampaikan surat keberatan atas SKP dari DJP. Namun sebelum itu, ada baiknya membahas secara singkat perihal keberatan dalam pajak tersebut.

Perlu dicatat, tidak semua SKP dapat diajukan keberatan oleh wajib pajak. Jenis SKP yang dapat diajukan keberatan antara lain seperti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Kemudian, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil dan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Wajib pajak juga hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari SKP yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan pajak, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

Untuk menyampaikan keberatan, wajib pajak terlebih dahulu membuat formulir atau surat keberatan. Contoh formulir bisa dilihat dalam lampiran Peraturan Kementerian Keuangan No. 9/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan.

Setelah itu, wajib pajak juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Kedua, satu keberatan diajukan hanya untuk satu SKP, untuk satu pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Ketiga, mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Keempat, wajib pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum surat keberatan disampaikan.

Kelima, diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKP dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Keenam, surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak. Bila ditandatangani bukan oleh wajib pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Ketujuh, wajib pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP. Jika sudah sesuai persyaratan, wajib pajak dapat menyampaikan surat keberatan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Cara penyampaian bisa dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing.

Keputusan DJP atas surat keberatan tersebut akan disampaikan paling lama 12 bulan, sejak surat keberatan diterima DJP. Untuk diingat, bila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai denda 50% sesuai UU KUP. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari