TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Restitusi Dipercepat PPh Orang Pribadi

Ringkang Gumiwang | Jumat, 25 September 2020 | 15:49 WIB
Cara Mengajukan Restitusi Dipercepat PPh Orang Pribadi

PROSES pengembalian kelebihan pajak atau restitusi umumnya membutuhkan waktu yang panjang. Namun, otoritas pajak dapat mempercepat waktu pengembalian kelebihan pajak dengan pertimbangan tertentu atau biasa disebut dengan restitusi dipercepat.

Istilah restitusi dipercepat adalah kata lain dari pengembalian pendahuluan. Restitusi ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, likuiditas wajib pajak, serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha.

Untuk restitusi pajak penghasilan wajib pajak badan dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), proses pengembalian hanya memakan waktu 2 bulan. Bahkan, untuk restitusi pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi lebih cepat sekitar 1,5 bulan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Proses restitusi pajak tersebut terbilang cepat ketimbang restitusi umumnya atau restitusi yang melalui mekanisme pemeriksaan, yaitu paling lama 12 bulan sejak permohonan restitusi disampaikan dan dinyatakan lengkap.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permintaan restitusi dipercepat untuk pajak penghasilan orang pribadi. Mula-mula, pastikan Anda memenuhi kriteria wajib pajak yang berhak menerima fasilitas restitusi dipercepat.

Terdapat 3 klasifikasi wajib pajak yang bisa menerima fasilitas restitusi dipercepat, antara lain wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, atau pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Setelah itu, Anda melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dapat langsung ke KPP atau e-filing dengan menghitung sesuai dengan penghasilan, PTKP, bukti potong, dan kredit pajak yang ada. Apabila diketahui terjadi lebih bayar, Anda dapat mengajukan restitusi.

Setelah itu, silakan mengajukan permohonan restitusi dengan cara mengisi atau mencentang kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Berikut contoh untuk SPT 1770S dan SPT 1770.

Apabila permohonan diterima, Anda akan mendapatkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Adapun proses dari permohonan hingga penerbitan SKPPKP memakan waktu 15 hari.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Silakan Anda untuk menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Anda pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan atau tanpa surat/konfirmasi dari Kantor Pajak. Nanti, Anda menerima salinan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).

Setelah itu, kelebihan pajak ditransfer/dicairkan melalui nomor rekening Anda. Proses dari penerbitan SKPPKP hingga pencairan akan memakan waktu 30 hari. Jika tidak diterbitkan SKPPKP, Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan surat pemberitahuan paling lambat 1 bulan.

Untuk diperhatikan, bila jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan, Anda bisa mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kembali atas selisihnya melalui surat tersendiri.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Namun, jika Anda tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, Anda dapat melakukan pembetulan SPT.

Selain itu, jika Anda menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar, tetapi tidak disertai permohonan pengembalian pendahuluan sehingga tidak diterbitkan SKPPKP maka akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi