TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Restitusi Dipercepat PPh Orang Pribadi

Ringkang Gumiwang | Jumat, 25 September 2020 | 15:49 WIB
Cara Mengajukan Restitusi Dipercepat PPh Orang Pribadi

PROSES pengembalian kelebihan pajak atau restitusi umumnya membutuhkan waktu yang panjang. Namun, otoritas pajak dapat mempercepat waktu pengembalian kelebihan pajak dengan pertimbangan tertentu atau biasa disebut dengan restitusi dipercepat.

Istilah restitusi dipercepat adalah kata lain dari pengembalian pendahuluan. Restitusi ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, likuiditas wajib pajak, serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha.

Untuk restitusi pajak penghasilan wajib pajak badan dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), proses pengembalian hanya memakan waktu 2 bulan. Bahkan, untuk restitusi pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi lebih cepat sekitar 1,5 bulan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Proses restitusi pajak tersebut terbilang cepat ketimbang restitusi umumnya atau restitusi yang melalui mekanisme pemeriksaan, yaitu paling lama 12 bulan sejak permohonan restitusi disampaikan dan dinyatakan lengkap.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permintaan restitusi dipercepat untuk pajak penghasilan orang pribadi. Mula-mula, pastikan Anda memenuhi kriteria wajib pajak yang berhak menerima fasilitas restitusi dipercepat.

Terdapat 3 klasifikasi wajib pajak yang bisa menerima fasilitas restitusi dipercepat, antara lain wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, atau pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Setelah itu, Anda melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dapat langsung ke KPP atau e-filing dengan menghitung sesuai dengan penghasilan, PTKP, bukti potong, dan kredit pajak yang ada. Apabila diketahui terjadi lebih bayar, Anda dapat mengajukan restitusi.

Setelah itu, silakan mengajukan permohonan restitusi dengan cara mengisi atau mencentang kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Berikut contoh untuk SPT 1770S dan SPT 1770.

Apabila permohonan diterima, Anda akan mendapatkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Adapun proses dari permohonan hingga penerbitan SKPPKP memakan waktu 15 hari.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Silakan Anda untuk menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Anda pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan atau tanpa surat/konfirmasi dari Kantor Pajak. Nanti, Anda menerima salinan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).

Setelah itu, kelebihan pajak ditransfer/dicairkan melalui nomor rekening Anda. Proses dari penerbitan SKPPKP hingga pencairan akan memakan waktu 30 hari. Jika tidak diterbitkan SKPPKP, Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan surat pemberitahuan paling lambat 1 bulan.

Untuk diperhatikan, bila jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan, Anda bisa mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kembali atas selisihnya melalui surat tersendiri.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Namun, jika Anda tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, Anda dapat melakukan pembetulan SPT.

Selain itu, jika Anda menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar, tetapi tidak disertai permohonan pengembalian pendahuluan sehingga tidak diterbitkan SKPPKP maka akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN