TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Restitusi Dipercepat PPh Badan

Ringkang Gumiwang | Senin, 28 September 2020 | 16:17 WIB
Cara Mengajukan Restitusi Dipercepat PPh Badan

PENGEMBALIAN pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat dilakukan hanya dengan penelitian saja, tanpa pemeriksaan. Hal ini menyebabkan prosesnya relatif lebih cepat ketimbang restitusi pada umumnya yang mencapai paling lama 12 bulan.

Produk hukum yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) dari restitusi dipercepat itu berupa Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), bukan Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar (SKPLB) yang umumnya terjadi pada restitusi dari hasil pemeriksaan.

Mengingat produk hukumnya berupa keputusan maka terhadap penerima restitusi dipercepat dapat saja dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak di kemudian hari. Adapun pemeriksaan itu bukan merupakan pemeriksaan ulang.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Mengingat prosesnya lebih cepat yaitu hanya 2 bulan, tak ayal banyak wajib pajak yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan restitusi dipercepat pajak penghasilan badan.

Mula-mula, pastikan Anda memenuhi kriteria wajib pajak yang berhak menerima fasilitas restitusi dipercepat. Anda juga bisa mengecek ketentuan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak di sini.

Terdapat 3 klasifikasi wajib pajak yang bisa menerima fasilitas restitusi dipercepat, antara lain wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, atau pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Setelah itu, Anda melaporkan SPT Tahunan PPh Badan secara langsung ke KPP atau e-filing dengan menghitung sesuai dengan penghasilan, bukti potong, dan kredit pajak yang ada. Apabila terdapat lebih bayar, Anda dapat mengajukan restitusi.

Jika sudah, Anda lantas mengajukan permohonan restitusi dengan mengisi atau mencentang kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan (contohnya dilihat di sini). Nanti, Anda akan menerima SKPPKP (contohnya di sini).

Proses dari permohonan hingga penerbitan SKPPKP itu sendiri memakan waktu 1 bulan. Jika sudah, kirim nomor rekening dalam negeri atas nama Anda pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat/konfirmasi dari Kantor Pajak.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Nanti, Anda akan menerima salinan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). Contoh SPMKP bisa lihat di sini. Setelah itu, kelebihan pajak akan ditransfer atau dicairkan melalui nomor rekening wajib pajak.

Proses dari penerbitan SKPPKP hingga pencairan memakan waktu 30 hari. Jika SKPPKP tak terbit atau tidak terdapat kelebihan pembayaran, DJP akan mengirimkan surat pemberitahuan paling lambat 1 bulan.

Untuk diperhatikan, bila jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tak sama dengan jumlah dalam permohonan, Anda bisa mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kembali atas selisihnya melalui surat tersendiri.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Namun, jika Anda tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, Anda dapat melakukan pembetulan SPT.

Selain itu, jika Anda menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar, tetapi tidak disertai permohonan pengembalian pendahuluan sehingga tidak diterbitkan SKPPKP maka akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus